Langsung ke konten utama
loading...

Bahasa Hukum = Bahasa Rumit

Mungkin ini share ilmu yang paling bodoh saya lakukan. Sebagai orang yang telah terjun didunia profesi advokat setidak-tidaknya saya sudah cukup paham dengan kata-kata serta istilah hukum yang mungkin bagi orang awam merupakan istilah yang "aneh".


Bagi anda yang beraktifitas kerja di dunia hukum pasti paham bahwa sesungguhnya bahasa hukum cuma memiliki tujuan arti dan implikasi yang sempit. Hal ini gunanya agar tidak terjadi salah penafsiran dari suatu perjanjian dan atau suatu peraturan yang akan dibuat. Kata-kata yang tersusun harus secara jelas dan tegas memberikan gambaran suatu kondisi hukum yang terjadi dan atau yang mungkin terjadi sehingga dengan demikian penyimpangan-penyimpangan yang ada dapat diminimalisir.

,/p>
Karena kata-kata "pengambaran" tersebut pada akhirnya tersusun kalimat-kalimat (mungkin) "sulit n' njilimet" bagi masyarakat awam. Coba anda perhatikan kata-kata "bahasa hukum" seperti "berlaku surut", "force majeure", "diatur lebih lanjut", "sebagaimana dimaksud", dan banyak kata-kata lainnya. Coba anda perhatikan betapa termenungnya sang pembaca membaca kata-kata tersebut (atau bahkan ternganga-nganga... he he he 354 X).


Bahasa hukum pada dasarnya tetap bagian dari bahasa Indonesia juga terkecuali kalau bahasa hukumnya itu mengandung kata-kata asing maka bahasa hukum tersebut menjadi bahasa asing (ala !!!... :-D). Karena bahasa hukum itu juga merupakan bahasa Indonesia maka sudah seharusnya masyarakat jangan terlalu berpikir seakan-akan bahasa hukum itu adalah bahasa asing.

Komentar

  1. Anonim2:17 AM

    weealah, koq nyontek ideku yaa...wakakakakakak

    BalasHapus

Posting Komentar

Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy