Langsung ke konten utama

Postingan

loading...

Pornografi ... Mau Tapi ..???

jika draf RUU Pornografi dan Pornoaksi gol menjadi RUU lalu jadi UU dan diberlakukan secara nasional .... Kayaknya bakalan banyak jadi melarat. Mulai dari cewek-cewek ABG yang jadi korban mode sampai pekerja seni seperti fhoto model, fhotografer dan lain-lain. Dalam pasal 25 ayat 1 RUU tersebut mengatur larangan untuk mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual dan dalam ayat 2 melarang setiap orang menyuruh orang lain untuk mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual. Bagi pelanggarnya siap-siap aja diancam pidana penjara minim 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar .... n' ... buat pelanggar ayat 2 diancam penjara minimal 2 tahun, maksimal 10 tahun dan/atau pidana denda Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Kebayang khan ? ... Ada bagusnya juga nih kalau UU itu diterapkan. Bayang khan ... Pemerintah udah nggak perlu lagi naikin harga BBM atau pusing-pusing mikirin inflasi karena dengan denda d...

HENTIKAN � BIADAM !!!!!!!!!!!

Beberapa hari ini setiap melihat berita di TV, pasti ada saja anak kecil yang menjadi korban kekerasan orang dewasa. Orang dewasa itu bisa laki-laki bisa pula Perempuan. Bentuk siksaan yang diterima sang anak kecil tersebut bermacam-macam, mulai dari siksaan fisik dalam bentuk tamparan, bacokan, disetrika bahkan dibakar !!! Dibakar !!! EDAAAAAAANNNNNNN ��mereka melampiaskan kekesalan dan kegusaran hatinya pada si anak yang notebene tidak mengerti apa yang dikesalkan. BAJINGANNNNNNNNN �.. mereka sudah tidak punya nurani dan cinta kasih � pantasnya mereka disebut ANJING, BABI !!! mereka bukanlah manusia �. Saya sampai merinding melihat tayangan anak �anak yang menjadi korban kekerasan. Tatapan mereka mencermin tatapan masa depan yang kosong. Ya � tatapan yang kosong karena hati, jiwa, tubuh dan pikiran mereka telah dihancurkan oleh si BABI, ANJING yang merasuk jiwa si Bapak, Om, Tante, Bibi, Paman, Ibu dan lain-lain. Teringat kenangan pada waktu kecil dulu, BAPAK saya adalah seorang tent...

Tenaga Kerja Asing ... Kenapa gitu loohhh !!!!!!!!

Kita pasti paham bahwa pengangguran adalah masalah yang sangat kompleks untuk diatasi dimanapun di belahan bumi ini, dan tak terkecuali di negara maju sekalipun mempunyai masalah yang sangat mendasar mengenai pengangguran, apalagi tingkat pengangguran dimaksud adalah usia produktif yang cukup Intelektual. Masalah pengangguran di negara ini sebenarnya bisa di atasi jika Pemerintah dapat kosisten dalam ha1 kebijakan- kebijakannya untuk melindungi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di dalam negeri sendiri seperti Kepmennaker & Trans No: 20 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, sebagaimana yang telah di terapkan seperti Vietnam, Singapore & Malaysia, dan negara-negara lain baik secara regional maupun global pun mempunyai peraturan-peraturan yang cukup medasar untuk melindungi Tenaga Kerja setempat dari persaingan yang tidak sehat. Kebijakan untuk melindungi tenaga kerja sendiri dari serbuan Tenaga Kerja Asing dibutuhkan karena hal-ha1 seperti: 1. Proble...

"Pak, ... Minta Berasnya ......"

�Maaf, pak �. Saya minta tolong � � �tolong apa ??� �Dirumah lagi nggak ada beras � mungkin bapak bisa bantu � takut anak-anak dirumah nggak bisa makan �..� Begitu sekelumit permohonan yang diajukan oleh orangtua pembantuku. Ironis!!! Orangtua pembantu ku bekerja sebagai petani. Dikampungnya, di daerah Rangkas bitung beliau memiliki sawah sekurangnya 2 ( dua ) hektare. Yang menurut logika, dari hasil panen sawahnya bisa mencukupi pangan keluarganya. ( sekali lagi, MEMENUHI PANGAN , untuk sandang, maaf, no comment ). �Kenapa memangnya, apa panen tahun ini gagal ?� �enggak, pak �. Panenan kemarin sudah habis dijual �.� Berpikir lagi aku jadinya, ku coba kalkulasikan hasil penjualan panennya dengan harga seliter beras sekarang yang sudah mencapai Rp. 3000/ liter. Dibenakku setidak-tidaknya menciptakan angka �angka yang kiranya cukup untuk biaya hidup suami istri dengan 4 ( empat ) orang anak. �lhoo �.� Aku hentikan niatku untuk bertanya karena melihat tampang si bapak yang cukup memelas t...

DEMONTRASI

D E M O N T R A S I Format Demokrasi Masa Depan Indonesia Demonstrasi ataupun unjuk rasa merupakan salah satu cara untuk menampakkan aspirasi ataupun pendapat masyarakat secara berkumpul. Secara umum, aktifitas ini memperlihatkan aspirasi atau pendapat tentang suatu perkara, cuma hal ini dilakukan oleh sekumpulan orang. Berdasarkan jenisnya, demontrasi ada dua yakni, demontrasi yang dilakukan secara damai dan yang dilakukan dengan keras. Kenapa demontrasi dilakukan ? Ada beberapa alasan kenapa masyarakat lebih memilih demontrasi dalam menyampaikan aspirasinya yakni antara lain adanya ketidakpercayaan penanganan Pemerintah/ penguasa dalam suatu perkara. Masyarakat menghendaki penanganan yang cepat dan tepat tetapi Pemerintah/ penguasa terkesan lambat. Yaaa � memang sudah menjadi tradisi dikalangan birokrat ketika di demo mereka mengeluarkan lip servicep-nya, �tenang saudara-saudara, aspirasi anda akan kami tampung� . Tampung ??? Basi aja dehhhhh �. !!!! Dalam koridor format demokrasi se...

SEJUTA POTENSI KERUGIAN NEGARA ATAS PERDAGANGAN SATWA LIAR ILEGAL

SEJUTA POTENSI KERUGIAN NEGARA ATAS PERDAGANGAN SATWA LIAR ILLEGAL ( Kupasan Dari Yang Terlarang ) A. Satwa Sebagai Komoditi Illegal Yang Menggiurkan. Dalam skala tahun 2003 Pemerintah melalui Surat keputusan Menteri Kehutanan No.516/Kpts-II/1995 yang kemudian ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 telah menetapkan sekurang-kurangnya 236 jenis satwa yang dilindungi dengan perincian 70 jenis mamalia, 93 jenis Aves, 31 jenis reptilia, 7 jenis pisces, 20 jenis insecta, 1 jenis anthozoa dan 14 jenis bivalvia. Oleh karena satwa-satwa tersebut memiliki potensi ekonomis maka dalam laporan rekapitulasi realisasi peredaran dan realisasi penerimaan devisa negara dari perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dikeluarkan oleh Sub Direktorat Tertib Peredaran TSL - Departemen Kehutanan mengharapkan realisasi perdagangan atas jenis-jenis satwa tersebut dapat mendatangkan devisa bagi Negara sebesar 21.504.948,35 $ US Dollar (jika dikurskan dalam rupiah, kurang lebih sebesar Rp. 19.354....

Kritisi Atas Undang-Undang ........

Idealnya pembuatan suatu peraturan harus melalui tahapan-tahapan yang diantaranya adalah tahap sosialisasi baik sebelum diundangkan ataupun setelah diundangkannya suatu peraturan. Tujuan sosialisasi pada kedua tahapan itu agar masyarakat mempunyai kesempatan memberikan tanggapan terhadap rencana suatu peraturan. Peraturan adalah produk dari proses politik. Proses politik tidak lepas dari berbagai kepentingan politik baik kepentingan lembaga yang mengusulkan peraturan tersebut maupun kepentingan mereka yang duduk di lembaga perwakilan rakyat. Sedangkan sosialisasi suatu peraturan yang telah dijadikan sebagai produk hukum bertujuan agar masyarakat luas memahami apa yang telah disepakati sebagai suatu peraturan yang mengikat warga negara dengan segala konsekuensinya. Dalam konteks perlindungan dan pelestarian satwa liar Indonesia sudah memiliki payung hukum berupa Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya alam Hayati Dan ekosistemnya. Pada dasarnya satwaliar dilindungi...