Langsung ke konten utama
loading...

Wajah Hukum Indonesia 2011

Belum genap sebulan kita melangkah di Tahun 2011, wajah Hukum Indonesia dikoyak kembali oleh pratik bodoh aparatur penegak hukum. Kali ini, setelah mencuatnya istilah "mafia hukum", ada istilah lain yang mewarnai pratek hukum kita yakni istilah "joki napi". Istilah ini sangat mempecundang wajah hukum Indonesia, karena biasanya istilah "joki" merunjuk pada orang yang menunggang kuda pacu, orang yang mengerjakan ujian untuk orang lain dengan menyamar sebagai peserta ujian yang sebenarnya dan menerima imbalan uang ("joki ujian") atau orang yang memberi layanan kepada pengemudi kendaraan yang bukan angkutan umum untuk memenuhi ketentuan jumlah penumpang (tiga orang) ketika melewati kawasan tertentu ("joki three in one"). Hampir sama dengan kedua arti "joki" terakhir, istilah "joki napi" merujuk pada orang yang menggantikan seorang narapidana dalam tahanan dengan menerima imbalan. Ini motif baru dan tentunya sangat menghebohkan. 

Dan seperti kasus-kasus mafia hukum yang sudah terungkap, hampir dapat dipastikan selalu ada peran pengacara dalam kasus tersebut, entah sebagai konseptor maupun sebagai eksekutor-nya. Terkuaknya peran negatif profesi pengacara dalam kasus mafia hukum tentunya menciptakan pertanyaan bagi kita semua, sejauh mana etika profesi advokat dijalankan oleh para pengacara-pengacara tersebut, sudah terlalu miskin kah mereka sehingga mau-maunya menjalankan peran hina itu ? rasanya sudah saatnya organisasi advokat membumi untuk mengambil langkah penyelamatan citra profesi advokat di mata masyarakat Indonesia. Sayangnya, hingga kini, petinggi-petinggi organisasi advokat lebih memilih diam. Entah diam dalam arti tutup mata atas penyelewengan etika profesi yang dilakukan anggotanya atau sibuk sendiri dengan pencintraan dirinya sebagai advokat agung. Entahlah. 

Bagaimana dengan perilaku polisi, kejaksaan dan peradilan ? setali tiga uang. Membahas perilaku ketiga punggawa hukum tersebut sama halnya dengan membahas perilaku bodoh advokat sebagaimana telah diuraikan di atas. Uang dan uang masih tetap mewarnai pola pikir mereka. Meskipun pada masing-masing instansi tersebut pemerintah telah mengucurkan dana remunisasi bagi aparatur penegak hukum untuk meminimalisir praktek korupsi, rasanya korupsi tetap akan menjadi perilaku mereka. Tidak percaya ? mari kita lihat nanti ... 

Kembali pada persoalan wajah hukum, rasanya dalam perjalanan kedepan Tahun 2011 ini, wajah hukum Indonesia tidak akan banyak berubah. Dari masa ke masa, wajah hukum Indonesia akan tetap sama, tercoreng dan terkoyak oleh ulah bodoh aparatur penegak hukum itu sendiri. Dari masa ke masa pula, pada akhirnya hukum Indonesia tidak lebih hanyalah aturan-aturan tertulis untuk dilanggar.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy