Langsung ke konten utama
loading...

Polemik Penerapan Hukum Syariah di Aceh



Saat ini, LSM Internasional Human Rights Watch (HRW) telah menerbitkan laporan tahunannya tentang polemik penerapan hukum syariah di Aceh dengan title laporan, “Policing Morality Abuses in the Application of Sharia in Aceh, Indonesia”. Dan seperti biasanya, sikap Pemerintah Indonesia atas laporan tersebut adalah menyangkal dan menyatakan bahwasanya laporan tersebut disusun dengan tidak fair karena hanya mengangkat cerita dari satu sisi yakni pihak pelanggar, tidak mengangkat cerita penerapan hukum syariah dari sisi Pemerintah.

Terlepas dari fair tidaknya laporan HRW tersebut, rasanya memang perlu dikaji kembali tentang keabsahan penerapan hukum syariah yang diatur dalam peraturan daerah (masyarakat Aceh menyebutnya qanun). Meskipun Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 jo. Pasal 143 Undang-Undang 32 Tahun 2004 pada pokoknya menyatakan peraturan daerah dapat memuat ketentuan pidana, namun harus tetap diingat, hingga saat ini belum ada pedoman yang jelas bagaimana teknis perumusan ketentuan pidana dalam peraturan daerah. Tanpa adanya pedoman yang jelas tentang perumusan ketentuan pidana dalam peraturan daerah, tentunya akan sangat berimbas dan bertentangan dengan tujuan pembentukan peraturan daerah tersebut karena tidak bisa begitu saja penguasa daerah memasukkan ketentuan pidana dalam peraturan yang ia buat.

Pada dasarnya ruang lingkup perumusan ketentuan hukum pidana dalam peraturan perundang-undangan khususnya peraturan daerah, setidak-tidaknya harus meliputi:

(1)  rumusan tentang hukum pidana materiel (tindak pidana, pertanggungjawaban pidana dan pidana);

(2) rumusan tentang hukum acara pidana (proses dan prosedur pidana),

(3) rumusan tentang tata cara pelaksanaan pemidanaan.

Jika ketiga rumusan diatas tidak diterapkan dalam penyusunan materi ketentuan pidana dalam suatu peraturan daerah, maka dapat dipastikan bahwasanya peraturan daerah tersebut cacat hukum dan berpotensi terjadi pelanggaran hak asasi manusia.

Kembali pada topik pembahasan, dirunut apa yang disampaikan dalam laporan HRW tentang penerapan hukum syariah di Aceh, rasanya tidak berlebihan dan sudah seharusnya qanun jinayah (ketentuan peraturan daerah Aceh yang mengatur sanksi pidana) ditinjau kembali penerapannya sebelum memakan banyak “korban”.  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy