Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan sudah menjadi kewajiban negara untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Terkait dengan kewajibannya tersebut, negara mempunyai tugas untuk memberikan bimbingan dan pelayanan agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung dengan rukun, lancar dan tertib. Salah satu tugas negara dalam hal bimbingan dan pelayanan hak beragama warga negaranya adalah mengatur perihal pendirian rumah ibadat. Perihal pendirian rumah ibadat diatur secara tegas dan jelas dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. : 9 Tahun 2006/ No. : 8 Tahun 2006 yang ditetapkan pada tanggal 21 Maret 2006. Secara umum, dalam pengaturannya, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tersebut mengkualifikasi pengertian rumah ibadat dalam 2 (dua) ku
Catatan pendapat dan cerita hukum Indonesia