Langsung ke konten utama
loading...

PENAHANAN TERSANGKA PERKARA PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN


Dalam suatu perkara perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dapat dilakukan penahanan meskipun ancaman hukumannya paling lama 1 (satu) tahun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf (b) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kualifikasi penahanan seorang tersangka dalam dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan tetap mengacu pada suatu alasan hukum seperti diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Dalam surat perintah penahanannya, instansi yang berkepentingan (penyidik, penuntut umum atau hakim) harus menyebutkan alasan penahanannya. Tanpa penyebutan alasan penahanan, maka penahanan yang dilakukan adalah cacat hukum dan dapat dipraperadilankan.

Dalam praktek hukum, seorang tersangka dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan umumnya tidak dilakukan penahanan. Praktek umum ini tidak berarti menyampingkan kewenangan penahanan yang ada pada masing-masing instansi aparatur penegak hukum (penyidik, penuntut umum atau hakim) sebagaimana diatur Pasal 20 KUHAP. Artinya, pada waktu tingkat penyidikan, bisa saja si tersangka tidak dilakukan penahanan namun kemudian di tingkan penuntutan, penuntut umum melakukan penahanan. Kesemuanya itu tergantung pada kondisi “kepentingan” instansi yang mengeluarkan perintah penahanan dimaksud. Adalah suatu hal yang tidak dapat dipungkiri, “Terkesan” bahwa sifat “kepentingan untuk melakukan penahanan” merupakan sifat yang sangat subjektif yang diukur berdasarkan “kewenangan” yang bersifat subjektif pula. Karena bersifat subjektif pada akhirnya banyak perintah-perintah penahanan dikeluarkan yang tidak sesuai dengan alasan-alasan penahanan sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Untuk mengukur apakah perintah penahanan itu bersifat subjektif atau tidak, umumnya dapat dilihat dalam surat perintah penahanan yang dikeluarkan instansi penegak hukum tersebut. Dalam surat perintah penahanan pada bagian pertimbangannya disebutkan beberapa alasan penahanan yang seharusnya alasan-alasan penahanan tersebut dipilih dan dicoret oleh penyidik atau penuntut umum yang mengeluarkan perintah penahanan dimaksud dengan mencocokkan alasan yang tersedia. Tanpa adanya pencoretan tersebut maka alasan penahan tersebut adalah alasan yang bersifat subjektif, entah itu subjektif dari si penyidik atau penuntut umum yang mengeluarkan surat perintah penahanan dimaksud atau subjektif yang merucut pada “kesewenang-wenangan lembaga”.

Kembali pada konteks perbuatan pidana tidak menyenangkan yang diatur Pasal 335 ayat (1), sesungguhnya konteks perbuatan pidana yang diatur dalam pasal tersebut ada 2 hal yakni perbuatan melawan hak dan pemaksaan memaksa orang dengan penistaan lisan atau tulisan. Dengan memisahkan konteks perbuatan tidak menyenangkan tersebut maka akan didapat suatu jawaban apakah benar penahanan seorang tersangka dalam perkara pidana perbuatan tidak menyenangkan itu dilakukan atau diterbitkan atau dikeluarkan oleh penyidik atau penuntut umum. Tanpa adanya pemisahan konteks perbuatan si tersangka, maka jelas-jelas, jika si penyidik atau penuntut umum telah bertindak “subjektif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan” mengeluarkan surat perintah penahanan yang cacat hukum.

Komentar

  1. Anonim12:22 AM

    pak, saya mau tanya klo gangguan secara tulisan -SMS- yang bersifat "freak" apa bisa dituntut dengan Pasal 335 ayat (1) KUHPidana? mohon penjelasanya.. terima kasih.

    BalasHapus
  2. Anonim4:50 PM

    kalo ada yg memaki 2x lewat email/private message bisa pidana ? or ?

    BalasHapus
  3. Artikel disini sangat bermanfaat dan menambah wawasan tentang hukum. Terimakasih.

    Salam.
    TambelanBlog

    BalasHapus

Posting Komentar

Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy