Langsung ke konten utama
loading...

MENGGUGAT Ketetapan Hibah Wasiat Yang Tidak Adil


Dalam suatu surat hibah wasiat, terkadang ditemukan fakta-fakta yang diluar dugan para ahli waris seperti pernyataan si pewaris yang menghendaki bagian waris untuk anak pertama lebih besar dibandingkan anak yang lain atau bagian si anak perempuan lebih kecil dibandingkan bagian ahli waris anak laki-laki dan sebagainya. Contoh konkritnya adalah sebagai berikut :

“saya hibah wasiatkan :

Sebanyak 28 % dari seluruh harta peninggalan saya untuk anak laki-laki pertama ….
Sebanyak 27 % dari seluruh harta peninggalan saya untuk anak laki-laki kedua …
Sebanyak 27 % dari seluruh harta peninggalan saya untuk anak laki-laki ketiga …
Sebanyak 9 % dari seluruh harta peninggalan saya untuk anak perempuan keempat …
Sebanyak 9 % dari seluruh harta peninggalan saya untuk anak perempuan kelima …”

Bayangkan jika hibah wasiat tersebut dilaksanakan, tentunya akan ada salah satu pihak yang merasa tidak diperlakukan adil oleh si pewasiat tersebut yang notabene adalah orangtuanya. Penetapan bagian hibahwasiat seperti contoh diatas tentunya dapat menimbulkan perpecahan diantara para ahli waris. Alih-alih untuk menghindarkan warisan jatuh ketangan orang/ pihak lain yang tidak dikehendaki, si pewasiat malah akan memecah belah nilai-nilai dan arti dari persaudaran diantara para ahli warisnya.

Ketentuan penetapan hibah wasiat seperti contoh di atas secara pastinya akan menyinggung bagian mutlak (legitime portie) masing-masing ahli waris dan yang paling jelas, hibah wasiat tersebut telah mengabaikan ketentuan-ketentuan umum tentang surat wasiat sebagaimana diatur dalam bab 13 (tiga belas) KUHPerdata.

Secara hukum, pernyatan seorang pewaris dalam hibah wasiat yang demikian memang diperkenankan. Hal ini sesuai dengan pengertian yang dimaksud dengan hibah wasiat secara hukum yakni penetapan wasiat yang khusus dimana si pewaris memberikan beberapa barangnya atau seluruh atau sebagian hartanya kepada seseorang atau lebih (Pasal 957 KUHPerdata) dan orangtua diperbolehkan dengan surat wasiat untuk menghibahwasiatkan seluruh atau sebagian harta kekayaan mereka kepada salah seorang atu lebih anak-anak mereka (Pasal 973 KUHPerdata).

Terlepas dari ketentuan hukum yang memperkenankan demikian seperti di atas, meskipun penetapan hibah wasiat merupakan kehendak khusus dari si pewaris bukan berarti dapat menyampingkan begitu saja ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hak para ahli waris, baik yang diatur oleh undang-undang maupun berdasarkan kesusilaan (Pasal 891 KUHPerdata). Jika dalam wasiat hibah ternyata tenyata telah menyampingkan Undang-Undang atau kesusilaan maka bagi ahli waris yang merasa dirugikan dapat meminta pembatalan hibah wasiat tersebut kepada Pengadilan.

Pasal 890 KUHPerdata menyatakan secara tegas bahwa penyebutan akan suatu alas sebab, baik yang sungguh-sungguh maupun yang palsu, namun bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan yang baik, mengakibatkan batalnya pengangkatan waris atau pemberian hibah. Pasal 852 KUHPerdata menegaskan bahwa anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekalipun, mewaris dari kedua orangtua, kakek, nenek atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, dengan tiada perbedaan antara laki-laki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran terlebih dahulu. Terkait dengan bagian waris antara anak laki-laki dan perempuan, Pasal 857 KUHPerdata menyatakan bahwa dalam pembagian waris antara bagian para saudara laki dan perempuan, dilakukan diantara mereka dalam bagian-bagian yang sama, jika mereka berasal dari perkawinan yang sama.

Komentar

  1. iyah mas bagus artikelnya biar engga pada ribut soal warisan kan udah ada aturanya..hheee..salam kenal

    BalasHapus
  2. Tua Advokatku,
    pertimbangan Tuan ada benarnya … tapi jangan lupa bahwa dalam hibah wasiat ada “hal yang bersifat sangat subyektif" yang dibolehkan oleh BW, dan hal ini adalah hak mutlak Pewaris (957 BW). Inilah yang menjadi batu sandungan untuk menggugat bentuk hibah wasiat seperti di atas. Secara formil ilustrasi hibah wasiat Tuan Advokatku sangat mudah untuk dicerna nilai ketidakadilannya, Tuan sepertinya lupa bahwa mungkin saja hibah wasiat seperti itu dilandasi oleh realitas lain yang dirasakan oleh Pewaris selama mengurus anak-anaknya………………..

    Salam kenal………..
    maulana hidayat

    BalasHapus
  3. Hibah warisan dan wasiat ada perbedaan

    BalasHapus

Posting Komentar

Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy