Dalam suatu transaksi jual beli barang, terkadang atau kebanyakan pembeli tertarik dengan barang yang dijual dibawah harga pasar. Ini merupakan hukum pasar yang tidak tertulis dan suatu hal yang lumrah dalam praktik jual beli. Apalagi jika si pembeli ternyata berniat untuk menjual lagi dengan harga pasaran tentunya ia akan mendapat keuntungan dari selisih harga pembelian awal. Sayangnya, terkadang keinginan untuk mendapat selisih atau keuntungan tersebut, jika tidak hati-hati, dapat menjerat si pembeli dalam masalah hukum pidana. Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan (jahat) atau yang dalam praktik pidana dikenal dengan pasal penadah (heling) menyatakan dengan jelas hal-hal sebagai berikut : “ dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun ….dihukum ; (1) karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuat
Catatan pendapat dan cerita hukum Indonesia