Langsung ke konten utama
loading...

DISKRIMINASI ITU TERNYATA MASIH ADA

bukan error button ... sumpah!!!
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 ternyata Republik ini masih memperlakukan perbedaan golongan bagi Warga Negaranya. Padahal jauh sebelum diberlakukan UU No. 23 Tahun 2006, penggunaan penggolongan-penggolongan Warga Negara sudah tidak diberlakukan terhitung sejak diterbitkannya Intruksi Presidium Kabinet Ampera No. 31/U/12/1966 yang pada pokoknya menyatakan penggolongan-penggolongan berdasarkan pasal 131 IS dan 163 IS di seluruh Indonesia TIDAK LAGI BERLAKU dan untuk selanjutnya kantor Catatan Sipil di Indonesia terbuka bagi seluruh penduduk di Indonesia serta hanya antara warga Indonesia dan orang asing.

Pemberlakuan diskriminasi tersebut secara jelas-jelas dilakukan oleh Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta dalam memproses akta kelahiran terlambat bagi mereka yang tergolong warga keturunan (lebih spefikasi, keturunan yang dimaksud adalah keturunan Cina). Dalam pengurusannya mereka mensyaratkan adanya SKBRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia). Ini jelas ketentuannya yang “bodoh”. Bodoh karena dasar hukum berlakunya SKBRI yakni pasal 1 huruf b Undang-Undang No. 62 /1958 jis pasal 2 dan 3 Undang-Undang No. 4/1969 sesungguhnya telah dicabut oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006.

Ketentuan bodoh lainnya yang diberlakukan sebelum dibuatkan akta kelahiran si pemohon harus mendapatkan Penetapan Pengadilan Negeri tentang pencatatan kelahiran si anak padahal berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 4 Tahun 2004 tentang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tidak mengatur ketentuan tersebut. Keharusan untuk mendapatkan penetapan pengadilan negeri sesungguhnya hanya berlaku untuk Warga Negara Asing. Ini jelas menyesakkan bagi mereka yang terlahir sebagai orang keturunan. Walaupun secara de facto mereka adalah Warga Negara Indonesia tetapi secara de jure mereka adalah Warga Negara Asing. Ironis.

Kebodohan dari Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta dalam memproses akta kelahiran terlambat bagi mereka yang tergolong warga keturunan semakin tampak jelas dari surat permohonan penetapan pencatatan kelahiran yang terlambat yang dibuatnya. Disurat permohonannya tersebut mereka jelas dan terang mencantumkan “berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006”. Satu sisi mereka memperlakukan penggolongan Warga Negara disisi lain mereka juga mengakui bahwasanya tidak ada penggolongan tersebut. Ketika hal tersebut dipertanyakan mereka hanya menjawab “memang begitu prosedurenya”.

Pengadilan sebagai lembaga penyelesaian hukum ternyata juga ikut-ikutan dalam kebodohan ini. Pengadilan yang seharusnya bertindak atas formalitas hukum tampaknya lebih meng-amin-kan kebodohan yang dilakukan Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta. Mereka tidak mempermasalahkan pandangan diskriminasi Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta tersebut. Dengan kata-kata bijak mereka hanya mengatakan “ini khan untuk kepentingan anda juga, jadi yach ikuti aja prosedurenya”. Hmmmh …. cape deeeeh !!!

Komentar

  1. Anonim1:10 AM

    Hahahaha di Indonesia hukum itu tidak berlaku, wong yang membuat hukum pun tidak mentaati hukum

    BalasHapus

Posting Komentar

Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy