Langsung ke konten utama
loading...

LUPAKAN REFORMASI ... “Refleksi Buruk Birokasi Masa Depan Indonesia”


Sembilan tahun bergulirnya reformasi di negeri ini ternyata belum menjawab tujuan utama dari reformasi itu sendiri. Reformasi berjalan hanya pada tataran wacana publik, slogan tak bersuara. Harus diakui, gerakan reformasi di negeri ini kian jauh dari harapan.

Tujuan utama reformasi seperti, pemulihan demokrasi politik, pemulihan demokrasi social dan ekonomi sesungguhnya memiliki hakikat untuk mengembalikan perjalanan bangsa sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Menjatuhkan pemerintahan Soeharto terbatas hanya untuk merubuhkan rezim pemerintahan yang gagal mengembankan amanat UUD 1945 karena tidak amanah menjalankan konstitusi. Penjatuhan rezim Soeharto seharusnya menjadi entry point redemokratisasi bukan malah menjadikan reformasi sebagai penjungkirbalikan, pengaburan dan penguburan tiga pilar utama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yaitu Rakyat, UUD 1945 dan Negara.

Saat ini, sebagai bangsa, rakyat dalam kondisi terpecah, tanpa kohesi, saling menghancurkan. Yang sengsara kian sengsara tanpa ada pembelaan dari Negara, elite politik dan penguasa. Atas nama kepentingan rakyat, UUD 1945 dan Pancasila tidak lagi dijalankan secara konsekuen. Amandemen UUD 1945 tidak lebih dari upaya menciptakan instrument untuk melanggengkan kekuasaan tanpa menyentuh kesejahteraan, keadilan dan kebenaran bagi rakyat. Akibat dari kesemua itu, Negara Indonesia cenderung menjadi negara kekuasaan ketimbang menjadi Negara hukum yang memberi keadilan dan kesejahteraan bagi rakyatnya.

Selama reformasi berjalan, Laporan Bank Dunia tahun 2006 menyatakan kemiskinan bertambah mencapai 49 persen (108 juta) dari rakyat Indonesia dengan pertumbuhan ekonomi 5,5 %. Sementara laju inflasi pada akhir Desember 2006 dilaporkan mencapai 1, 21 % yang ditandai dengan kenaikan harga sembako antara lain seperti beras medium naik 75 % (dari Rp. 2.851 per kg menjadi Rp 5000 per kg), gula pasir naik 65 % (dari Rp 4.240 menjadi Rp. 7000), tepung terigu naik 31 % (dari Rp 3.659 menjadi Rp. 4.800) dan minyak goreng naik 48 % (dari Rp. 5.178 menjadi Rp 7.500). Akumulasi data di media massa setidak-tidaknya menyatakan bahwa reformasi telah meningkatkan utang Negara, penguasaan asing atas asset-asset nasional dan menurunkan porsi APBN yang dialokasikan untuk rakyat karena porsi pembayaran utang Negara atau porsi pembiayaan penyelenggaraan Negara (birokrasi pemerintah, DPR/ DPRD dan lembaga-lembaga baru Negara yang menjamur) meningkat tajam. Intinya, perekonomian dalam masa 9 Tahun reformasi masih rentan terhadap unsur ketidakpastian, baik akibat pengaruh ketidakstabilan politik maupun keamanan.

Bagaimana dengan sisi penegakan hukum ? setali tiga uang. Ternyata tujuan Reformasi di bidang Hukum tidak ada yang tercapai. Hukum di negeri ini, pasca reformasi, tidak lebih dari sekedar instrument politik. Lihat apa yang dilakukan para aparatur penegakan hukum dalam kasus BLBI, sekedar sibuk mencari data tanpa adanya tindak lanjut yang pasti. Dalam perkara-perkara korupsi yang menjadi perhatian publik kerap terjadi “drama pat gulipat vonis bebas sang koruptor” seperti dalam kasus dugaan korupsi perpanjangan HGB Hotel Hilton dengan bebasnya Pontjo Sutowo dan Ali Mazi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT. Cipta Graha Nusantara (CGN) dengan terdakwa ECW Neloe, I Wayan Pugeg dan M. Sholeh Tasripan di PN. Jaksel, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana pendistribusian minyak goreng Bulog dengan terdakwa Nurdin Halid di PN. Jaksel, kasus tukar guling tanah Bulog dengan Goro dengan terdakwa Hutomo Mandala Putra yang diputus bebas di PN. Jaksel, kasus dugaan korupsi memperkaya diri dengan menyalahgunakan fasilitas direksi perusahaan PT. Pupuk Kaltim dengan terdakwa bekas Dirut PT. Pupuk Kaltim Omay K. Wiraatmadja di PN. Jaksel dan tentunya tentang kasus dugaan korupsi Soeharto terkait 7 yayasan yang dipimpinnya dihentikan hakim karena terdakwa tidak bisa dihadirkan karena sakit yang kemudian berujung pada penghentian penuntutan oleh kejaksaan. Ironis sekaligus memuakkan. Apakah hukum kita belum tersentuh dengan semangat reformasi ? sejauh ini kita hanya sanggup berasumsi, praktik mafia peradilan atau Jaksa yang tidak cerdas menyusun tuntutannya.

Jika memang ada praktik mafia peradilan yang bisa menjawab tentu hanya hakim, jaksa dan pengacara yang tahu. Namun jika anda selaku rakyat ingin tahu maka pertanyaan dan desakan tersebut dapat diajukan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk meneliti apakah putusan-putusan hakim tersebut ada unsur kongkalingkong atau tidak. Kemudian minta juga kepada Komisi Kejaksaan untuk meneliti apakah dakwaan itu sudah benar atau tidak, dengan catatan, anda sebagai rakyat tidak perlu menggaruk kepala atas jawaban diplomasi mereka, “kami akan mempelajari dan menelitinya”. Janji dan janji adalah kata – kata yang sama diucapkan oleh pejabat-pejabat di masa Orde Baru. Ini jelas dan terang pola lama pejabat Orde Baru yang ditiru secara mutlak oleh para pejabat di era reformasi. Kalau pola dan ethos kerja Orde Baru sudah ditiru oleh pejabat sekarang, lalu apa bedanya jaman Orde Baru dengan masa reformasi sekarang ?

Harapan perbaikan iklim kesempatan kerja, buruknya penegakan hukum terutama praktik pemberantasan korupsi, pembaruan serta penataan institusi penegak hukum dalam 9 tahun reformasi masih dalam kondisi yang relatif sama dengan penyelenggaraan pemerintahan Orde Baru. Singkat kata, ada atau tidak ada reformasi, negeri ini tetap berkutat pada budaya kekuasaan feodal, budaya kekuasaan bukan untuk melayani publik dan rakyat tetapi justru untuk dilayani.

Pola-pola budaya kekuasaan feodal diatas terjadi karena masih memberi tempat aktor-aktor politik lama. Sebagian politisi dan pengusaha yang tadinya mendukung rezim Orde Baru masih diikutsertakan dalam proses politik demokrasi. Akibatnya yang ada adalah pola peralihan struktur kekuasaan kelompok inti rezim orde baru ke kelompok inti rezim sipil demokratis pasca 1998. Struktur kekuasaan sama yang dijalankan oleh kelompok yang sama. Jika hal ini tetap dipertahankan maka lupakan saja reformasi !

Kembali kepada hakekat reformasi yang dikumandangkan maka sudah sepatutnya bangsa ini menuntut adanya kepemimpinan yang orientatif dan berani berbuat dengan tidak lupa kepada semua elemen pro reformasi untuk bersama-sama peduli dengan tujuan reformasi itu sendiri.

Komentar

  1. hmmh, gw ma sedih kalo inget pristiwa ini

    navigasionline

    BalasHapus
  2. Anonim5:49 PM

    ADUH....
    KASIHAN BAGNET NEGARA INI

    BalasHapus

Posting Komentar

Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy