Langsung ke konten utama
loading...

Maaf Masih Seputar Koruptor nih ......

Walaupun sudah memasuki tahun baru pembahasan tentang kelakuan dan lika-liku Koruptor di negeri ini tetap menarik untuk dibahas, entah dengan kemasan pembahasan secara akademis maupun secara santai, tho nanti ujung-ujungnya nggak jelas juga hasil pembahasan. Lebih-lebih dari segi pelaksanaannya ... he he he 354 X.


Kita pasti paham bila ada pertanyaan, "Mengapa sih orang berani melakukan korupsi?" Jawabanya sudah pasti, karena adanya peluang. Selain itu, sesuai kodratnya, manusia juga diciptakan Tuhan memiliki hawa nafsu, salah satunya sifat serakah. Sifat seperti inilah yang mendorong orang melakukan kejahatan korupsi, apalagi bila ada kesempatan.


Bicara tentang "kesempatan" melakukan korupsi, di Indonesia ternyata ada 3 lapisan kesempatan menjadi koruptor yakni :


1. Aparat negara dengan warga yang lazim disebut suap atau pemerasan. Ini lapisan kesempatan menjadi koruptor yang ternyaman. Kesempatan mengkorup-pun kecil-kecilan dengan nomimal antara 50 ribu sampai 500 ribu dengan pola mempermainkan birokrasi, "mau cepat atau lama".


2. Aparat negara dengan Aparat Negara, halusnya korupsi dalam bentuk lingkaran di pusat pemerintahan (nepotisme dan kroniisme), bahasa kasarnya "satu guru satu ilmu jangan ganggu". Pola korupsinya pun beda-beda tipis dengan lapisan no. 1 di atas, masih sama-sama mempermainkan birokrasi cuma pada lapisan ini pelakunya bermain pada proyek-proyek yang didanai pemerintah, misal proyek pengadaan beras untuk rakyat miskin. Dari Pusat jatahnya seliter beras dengan kualitas lumayan nanti yang dikucurkan ke masyarakat nasi aking.


3. Lapisan ketiga adalah kejahatan korupsi paling memprihatinkan, yakni white colar crime (kejahatan kerah putih) atau ada juga yang menyebutnya korupsi berjamaah. Saking berjamaahnya enggak tanggung-tanggung bisa melibatkan banyak pihak seperti kalangan birokrat, politikus, aparat penegak hukum mulai dari polisi, jaksa, dan hakim, aparat keamanan negara, dll. Pokoke, meriah deh. Prinsip para pelaku "kena satu kena semua". Karena punya prinsip seperti itu maka pelakunya dituntut untuk "amanah, ingat mengingatkan, rukun dan kompak".


Mengingat dari uraian ke - 3 lapisan di atas, maka timbul tanda tanya, "apakah kita ada diantara ketiga lapisan tersebut ?" .... hayooo ... yang ngerasa jangan ngacung lho !!!


Polemik pemberantasan korupsi di Indonesia mungkin akan lebih efektif kalau saja disetiap tayangan televisi pada jeda-jeda iklan memuat video "matinya saddam" tentunya dengan disisipin kata-kata "SADDAM SUDAH DIGANTUNG, BERIKUTNYA APAKAH ANDA ?"

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy