Langsung ke konten utama
loading...

Sudahkah Sifat Pencuri Sudah Menjadi Gaya Hidup Kamu ?

Mencuri ..... apa yang ada dibenak kamu ketika mendengar kata tersebut. Yang pasti isi otak kamu akan berpikir tentang suatu kegiatan mengambil sesuatu yang bukan/tidak ada haknya, atau mengambil/menguasai sesuatu secara bathil yang secara norma hukum, sosial maupun agama mempunyai bobot nilai sama yakni ..."TERLARANG". Oleh karenanya, orang yang melakukan tindakan pencurian dapat dikenakan sanksi hukum dan sosial sesuai bobot/kadar perbuatannya. Minimal dikeroyak maksimal dibakar hidup-hidup sama massa ... iiihhh. Tindakan main hakim ala massa yang konon menurut pakar bersifat masif (ala !.... masif iku opo sih ?) merupakan sanksi hukum yang tidak melalui proses hukum yang berlaku dan mensyaratkan pembuktian secara hukum dengan alat bukti, adanya saksi, pengaduan/pelaporan dari korban serta unsur penyidik, jaksa, dan hakim.

Nah .... tau nggak makna dari "mencuri" seperti di atas ternyata saat ini telah mengalami pergeseran. Mencuri hanya diperuntukan bagi tindakan pencurian sendal jepit, ayam, dll yang sifatnya kecil-kecilan. Atau, paling besar hanya untuk kasus pencurian kayu hutan. Pun, sudah tergantikan oleh istilah illegal loging. Hal yang sama terjadi pada pencurian tambang yang lebih dikenal dengan illegal mining. Masih banyak lagi istilah penghalusan dari kata mencuri. Misalnya, praktik pencurian keuangan negara dengan modus me-mark up nilai proyek atau pengadaan barang & jasa dikatakan sebagai tindakan korupsi. Istilah korupsi dan pencurian secara esensi sama saja, yaitu mengambil hak yang bukan hak-nya atau mengambil hak secara bathil. Walaupun istilah korupsi biasa dikaitkan dengan 'penyalahgunaan jabatan & wewenang' (abuse of power) dalam rangka memperkaya diri sendiri, keluarga, dan kolega. Dewasa ini, praktik pencurian sangat banyak kita jumpai dalam kehidupan masyarakat kita.

Tahu tentang lelucon antara Pejabat Indonesia dan China yang kira-kira Isinya sebagai berikut :

"Bukankah penghasilan Anda rendah? Tapi, mengapa rumah Anda sangat bagus dan mewah? Bagaimana bisa demikian?" Tanya pejabat dari Indonesia. Pejabat China mengajak rekannya ke jendela besar yang menghadap pemandangan indah di luar rumah. "Anda lihat jembatan itu? Anda lihat bendungan itu?" Sahut sang colega dari China. "Ya, ya ...." jawab pejabat Indonesia cepat. "Sepuluh persen, sepuluh persen!" Lanjut pejabat China membuka rahasia pundi kekayaannya dari komisi proyek yang diperolehnya. Tahun berikutnya, giliran Pejabat China berkunjung ke kediaman Pejabat Indonesia. Dengan keheranan yang sama, ia bertanya: "Bukankah negara Anda sedang krisis dan penghasilan pegawai negeri sangat rendah? Saya lihat rumah dan gaya hidup Anda sangat mewah, bagaimana bisa demikian?" "Mari kita lihat lewat jendela, lihat gedung tinggi di luar sana?" tanya Pejabat Indonesia yang langsung dijawab dengan gelengan kepala koleganya. "Kalau jembatan besar di sudut sana?" Pejabat China dengan penuh keheranan menjawab: "Saya tidak melihat apa-apa." "Seratus persen, seratus persen!" Jawab Pejabat Indonesia dengan bangga seraya menjelaskan, keuntungan 100 persen didapatnya dengan mengadakan proyek secara fiktif.

Dari lelucon tersebut bisa dikatakan sebagai gambaran realitas sosial ditengah kita, ya ... ditengah-tengah kita yang artinya mungkin dan sangat mungkin pelakunya adalah kamu atau saya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy