Langsung ke konten utama
loading...

Bidang/ Klasifikasi Jasa Hukum :

Mengingat sifat dan perkembangan roda usaha perusahaan, maka bidang/ klasifikasi jasa hukum yang diberikan meliputi sebagai berikut :

I. Hukum Perdata/Sipil dan Hukum Bisnis
Memberikan konsultasi berkaitan dengan aspek hukum dari Hukum Perdata/ Sipil
dan Hukum Bisnis

II. Investasi Asing

A. Mengurus permohonan Investasi Asing pada BKPM seperti:

(a) Persetujuan BKPM untuk investasi Asing.
(b) Peningkatan Modal.
(c) Perubahan investasi.
(d) Perubahan Pemegang Saham.

B. Menyiapkan Joint Venture Agreement:

III. Hukum Perusahaan

A. Menyiapkan:
(1) Anggaran Dasar.
(2) Draft Rapat Umum Pemegang Saham.
(3) Perubahan Anggaran Dasar.
(4) Keputusan Pemegang Saham Tanpa Rapat
(5) Pembubaran dan Likuidasi perusahaan
(6) Merger dan Akuisisi Perusahaan
B. Memberikan konsultasi berhubungan dengan Hukum Perusahaan.
C. Pengurusan dengan Notaris.

IV. Ketenagakerjaan/Perburuhan

(1) Perjanjian Kerja.
(2) Peraturan perusahaan.
(3) Kesepakatan Kerja Bersama.
(4) Segala hal yang berkaitan dengan Hukum Perburuhan berikut peraturannya.

V. Perbankan

Perjanjian Kredit dan Perjanjian lain yang terkait seperti:
(1) Perjanjian Jaminan seperti Hak Tanggungan, Gadai, Assignment of Receivables, Fiduciary Transfer, Corporate/Personal Guaranty.
(2) Legal Opinion.

VI. Merek

(1) Pendaftaran Merek
(2) Pengurusan di Pengadilan
(3) Penagihan Hutang
(4) Menyiapkan/membuat Perjanjian

VII. Perizinan untuk perusahaan:

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
NPWP
SIUP Perdagangan
SIUP Khusus (Pariwisata, SIUJK, Freight forwarding dll)
TDP
Keanggotaan Asosiasi Bisnis + Kadin
Angka Pengenal Impor (API)
Tanda Daftar Rekanan (TDR)

VIII. Pertanahan

APHT (Jual Beli, Hibah, Hak Tanggungan, dll)
Balik Nama sertifikat Tanah
Permohonan Hak atas Tanah (dibawah 400 m2)
Roya/Hapus Hak Tanggungan
Pemasangan Hak Tanggungan
Cek Sertifikat Tanah

IX. Perpajakan

Pengisian dan Pelaporan:
SPT Masa (Period Tax Returns) of PPh Art 21, PPh Art 25, PPN (Value Added Tax)
SPT Tahunan (Annual Tax Returns) of PPh Art 21, PPh Art 25/29/28a

X. Pelaporan Polisi/Pidana

XI. Lain-Lain

Private Investigation

Pendaftaran CV, Yayasan di Pengadilan Negeri
UU Gangguan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy