Langsung ke konten utama

Postingan

loading...

Dilema Keadilan diantara Legal Justice dan Keadilan Masyarakat.

Ketika seorang melanggar hak-hak orang lain, masyarakat cenderung melabelkan si pelanggar sebagai penjahat dan tindakannya yang melanggar hak orang lain tersebut disebut kejahatan. Di dalam kehidupan bermasyarakat, terkadang pelebellan istilah “kejahatan” ini diukur berdasarkan pada norma-norma yang ada di masyarakat itu sendiri. Terkadang, apa yang disebut kejahatan oleh sebagian masyarakat belum tentu diakui oleh sebagian masyarakat lain sebagai suatu kejahatan pula. Hal ini sejalan dengan pengertian “kejahatan” menurut R. Soesilo yang membedakan pengertian kejahatan secara juridis dan pengertian kejahatan secara sosiologis. Ditinjau dari segi juridis, pengertian kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang. Ditinjau dari segi sosiologis, maka yang dimaksud dengan kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban. Meng...

Nulis di mylot.com ... dollar ku raih

Cari tahu tentang apa mylot.com pada akhirnya membawa saya pada impian meraih dollar secara mudah. Ya memang mudah karena di mylot.com , Anda hanya diminta untuk mendaftar dan memulai diskusi, posting tanggapan atau komentar untuk suatu diskusi, berita atau blog yang ada di web tersebut. Setiap tulisan yang dibuat langsung dibayar dengan dollar pada hari yang sama. Hal ini juga berlaku ketika Anda melihat dan berkenalan dengan anggota yang lain. Ini seperti yang mereka katakan : "We want our users to help our website explode, and to reward you we will pay you every time you use myLot! We believe users are the most valuable asset to the longevity of any website so why only provide them with a service, why not reward them financially?" Hmmmh ... gampang khan ? gak perlu takut karena kemampuan Bahasa Inggris yang jelak ... Apapun postingan Anda tetap akan dibayar .... Tidak percaya ? lihat aja profile mylot saya di http://www.mylot.com/?ref=advokatku .....

PROSEDUR PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Prosedur perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut : Pasal 3 : (1) Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat; (2) Bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai Penggugat atau bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai Tergugat untuk memperoleh izin atau surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengajukan permintaan secara tertulis; (3) Dalam surat permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk mendapatkan surat keterangan harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasarinya. Dalam pasal 5-nya, ditegaskan bahwa izin tersebut harus diajukan kepada Pejabat melalui saluran tertulis. Adapun pejabat yang dimaksud adalah pimpinan instansi dimana Pegawai Nege...

FROM HERO TO ZERO

“Certainty is a legal question that can only be a normative, not sociological. Certainty of law is normative when a rule is created and enacted exactly as it set a clear and logical”. Mengikuti kasus prita mulyasari – seorang yang menulis keluhan tentang pelayanan dokter dan rumah sakit melalui media internet – yang berujung pada penahanan atas dirinya karena dianggap sebagai pencemaran nama baik, menarik untuk dikaji dan memang patut menjadi perhatian kita bersama. Terlebih pada kasus tersebut majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut menyatakan bahwasanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sebab, beberapa peratur an pemerintah yang dimandatkan dalam Undang-Undang ini belum terbentuk. Pertimbangan hakim tersebut terasa janggal karena Pasal 54 Ayat (1) Undang-Undang tersebut secara jelas dan tegas menyatakan, “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”. Pasal 45 UU No. 10 T...

MENGENAL BENTUK-BENTUK AKUISISI

Akuisisi atau yang lebih dikenal dengan pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut. Dari definisi sebagaimana diuraikan, pada prakteknya, akuisisi tidak selamanya dilakukan dengan mengambil alih kepemilikan saham suatu perseroan. Dalam praktek akuisisi banyak dikenal dalam beberapa bentuk, antara lain seperti : 1. akuisisi horizontal : akuisisi perusahaan dimana perusahaan yang diakuisisi adalah para pesaingnya, baik pesaing yang mempunyai produk yang sama, atau yang memiliki teritorial pemasaran yang sama, dengan tujuan untuk memperbesar pangsa pasar atau membunuh pesaing 2. akuisisi vertikal : akuisisi oleh suatu perusahaan terhadap perusahaan lain yang masih dalam satu mata rantai produksi, yakni suatu perusahaan dalam arus pergerakan produksi dari hulu ke hilir 3. akuisisi konglomerat : aku...

PROSEDUR PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 16 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : Kep-78 /Men/2001 tentang perubahan atas beberapa pasal Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/Men/2000 tentang penyelesaian pemutusan hubungan kerja dan penetapan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan ganti kerugian di perusahaan menetapkan beberapa prosedur tentang pemutusan hubungan kerja dalam suatu perusahaan. Adapun prosedur untuk Pemutusan hubungan kerja adalah sebagai berikut : (1) Sebelum ijin pemutusan hubungan kerja diberikan oleh Panitia Daerah atau Panitia Pusat, pengusaha dapat melakukan skorsing kepada pekerja/buruh dengan ketentuan skorsing telah diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. (2) Dalam hal pengusaha melakukan skorsing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pengusaha wajib membayar upah selama skorsing paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah yang diterima pekerja/buruh. (3) Skorsing sebagaimana dimaksud dalam aya...

TATACARA PERCERAIAN di Pengadilan Negeri atau di Pengadilan Agama

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang bagaimana tata cara perceraian di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri berikut disampaikan tata cara perceraian sebagaimana diatur dan ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR I TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN : Pasal 14 Seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut Agama Islam, yang akan menceraikan isterinya, mengajukan surat kepada Pengadilan di tempat tinggalnya, yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan isterinya disertai dengan alasan-alasannya serta meminta kepada Pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu. Pasal 15 Pengadilan yang bersangkutan mempelajari isi surat yang dimaksud dalam pasal 14, dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari memanggil pengirim surat dan juga isterinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud perceraian itu. Pasal 16 Pengadilan hanya memutuskan untuk mengadakan sid...