Langsung ke konten utama

Postingan

loading...

Duit lagi dari kumpulblogger.com

Pagi-pagi cek email gmail ada email dari boss kumpulblogger.com yang isinya : kukuhtw@kukuhtw.com > towahyuadvokat@gmail.com dateSun, May 24, 2009 at 7:34 PMsubject[kumpulblogger.com] Telah transfer untuk wahyuadvokat@gmail.com sebanyak Rp 53,800mailed-bykukuhtw.com hide details 7:34 PM (0 minutes ago) [kumpulblogger.com] Telah transfer untuk wahyuadvokat@gmail.com sebanyak Rp 53,800 Account Name : wahyu kuncoroBank Name : MandiriCabang : Bogor - Kapten Muslihat No Rekening : 133 00 04588869Paypal : Mohon di cek, Telah transfer Sebesar Rp 53,800" Geleng-gelang kepala, ini yang kedua kalinya dapat pembayaran dari kumpulblogger.com si jaringan blog media advertising ... mantafff, lumayan buat beli STMJ (Susu Telor Madu Jahe). Total yang didapat dari kumpulblogger.com Rp. 105,750 ... sekali lagi, lumayan buat sambilan nunggu dollar dari adsense or adbrite cair .... Terima kasih mas kukuh .. Kumpulblogger.com emang cocok nih mereka-mereka yang ingin mendapatkan uang dari inte...

Perceraian Dalam Perkawinan Beda Agama

Pada azasnya, Hukum Perkawinan Indonesia melarang terjadinya perkawinan antara kedua calon mempelai yang berbeda agama atau kenyakinan. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Ketegasan pelarangan perkawinan beda agama ditegaskan pula dalam Pasal 8 huruf (f) UU No. 1 Tahun 1974 yang menegaskan bahwa Perkawinan dilarang antara dua orang yang: mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin. Ketegasan larangan perkawinan beda agama adalah mutlak mengingat perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir/jasmani, tetapi unsur bathin/rokhani juga mempunyai peranan yang penting. Ketegasan larangan ini jelas menunjukkan bahwa perkawinan merupakan suatu perikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal...

BOT (Build, Operate and Transfer) Agreement

Pasal 62 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2005 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG mengatur sebagai berikut : (1) Pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui tahapan perencanaan teknis dan pelaksanaan beserta pengawasannya. (2) Pembangunan bangunan gedung wajib dilaksanakan secara tertib administratif dan teknis untuk menjamin keandalan bangunan gedung tanpa menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan. (3) Pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti kaidah pembangunan yang berlaku, terukur, fungsional, prosedural, dengan mempertimbangkan adanya keseimbangan antara nilai-nilai sosial budaya setempat terhadap perkembangan arsitektur, ilmu pengetahuan dan teknologi. Adapun yang dimaksud dengan kaidah pembangunan yang berlaku dalam Pasal 62 ayat (3) PP diatas menunjuk bahwasanya dalam pembangunan bangunan gedung berlaku sistem pembangunan gedung dengan sistem seperti disain dan...

Declaration on the Protection of Women and Children

Declaration on the Protection of Women and Children in Emergency and Armed Conflict Proclaimed by General Assembly resolution 3318(XXIX) of 14 December 1974 The General Assembly, Having considered the recommendation of the Economic and Social Council contained in its resolution 1861 (LVI) of 16 May 1974 Expressing its deep concern over the sufferings of women and children belonging to the civilian population who in periods of emergency and armed conflict in the struggle for peace, selfdetermination, national liberation and independence are too often the victims of inhuman acts and consequently suffer serious harm. Aware of the suffering of women and children in many areas of the world, especially in those areas subject to suppression, aggression, colonialism, racism, alien domination and foreign subjugation. Deeply concerned by the fact that, despite general and unequivocal condemnation, colonialism, racism and alien and foreign domination continue to subject many peoples under their y...

Hak Janda Cerai Mati Atas Harta Bersama Dan Warisan

Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Artinya, sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antarĂ  suami isteri. Harta bersama itu meliputi barang-barang bergerak dan barang-barang tak bergerak suami isteri, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, juga barang-barang yang mereka peroleh secara cuma-cuma. Hukum, sebagaimana ditentukan Pasal 122 KUHPerdata, mensyaratkan bahwa semua penghasilan dan pendapatan suami - istri, begitu pula semua keuntungan-keuntungan dan kerugian-kerugian yang diperoleh selama perkawinan, juga menjadi keuntungan dan kerugian harta bersama. Yang dianggap sebagai keuntungan pada harta bersama suami isteri ialah bertambahnya harta kekayaan mereka, berdua, yang selama perkawinan timbul dan hasil harta kekayaan mereka dan pendapatan masing-masing, usaha dan kerajinan masing-masing dan penabungan pendapatan yang tid...

PEDOMAN PENGIKATAN JUAL BELI RUMAH ANTARA DEVELOPER SEBAGAI PENJUAL DAN MASYARAKAT SEBAGAI PEMBELI

Bagi masyarakat yang hendak melakukan transaksi jual beli rumah dengan developer dan agar kepentingannya sebagai pembeli tidak terusik, ada baiknya memperhatikan tentang pedoman pengikatan jual beli rumah yang diatur dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No : 09/KPTS/M/1995 tanggal 23 Juni 1995 tentang PEDOMAN PENGIKATAN JUAL BELI RUMAH. Yang pertama perlu diperhatikan dalam transaksi jual beli rumah dengan developer adalah mengenai Uraian Obyek jual beli yang dimuat dalam Surat Perjanjian Pengikatan Jual - Beli yang sedikitnya harus mencantumkan : a. Luas bangunan rumah disertai dengan gambar arsitektur, gambar denah, dan spesifikasi teknis bangunan. b. Luas tanah, status tanah, beserta segala perijinan yang berkaitan dengan pembangunan rumah dan hak-hak lainnya. c. Lokasi tanah dengan mencantumkan nomor kapling, rincian wilayah, desa atau kelurahan dan kecamatan. d. Harga rumah dan tanah, serta tata cara pembayarannya, yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Developer...

MEMILIH ANTARA PENANGGUHAN DAN PENGALIHAN PENAHANAN

Dalam upaya pendampingan klien, umumnya kuasa hukum sering dibenturkan tentang status penahanan yang diterapkan penyidik atau penuntut umum atas kliennya. Sebagaimana diketahui, penahanan dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih. Penahanan juga dapat dilakukan atas tindak pidana seperti : Kebiasaan menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan (Pasal 282 ayat (3) KUHP), Sengaja menyebabkan, mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan (Pasal 296 KUHP), Perlakuan tidak menyenangkan (Pasal 335 ayat (1) KUHPidana), Penganiayaan (Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, Penganiayaan dengan direncanakan (Pasal 353 ayat (1) KUHPidana), Penggelapan (Pasal 372 KUHPidana), Penipuan (Pasal 37...