Langsung ke konten utama

Postingan

loading...

PEDOMAN PENGIKATAN JUAL BELI RUMAH ANTARA DEVELOPER SEBAGAI PENJUAL DAN MASYARAKAT SEBAGAI PEMBELI

Bagi masyarakat yang hendak melakukan transaksi jual beli rumah dengan developer dan agar kepentingannya sebagai pembeli tidak terusik, ada baiknya memperhatikan tentang pedoman pengikatan jual beli rumah yang diatur dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No : 09/KPTS/M/1995 tanggal 23 Juni 1995 tentang PEDOMAN PENGIKATAN JUAL BELI RUMAH. Yang pertama perlu diperhatikan dalam transaksi jual beli rumah dengan developer adalah mengenai Uraian Obyek jual beli yang dimuat dalam Surat Perjanjian Pengikatan Jual - Beli yang sedikitnya harus mencantumkan : a. Luas bangunan rumah disertai dengan gambar arsitektur, gambar denah, dan spesifikasi teknis bangunan. b. Luas tanah, status tanah, beserta segala perijinan yang berkaitan dengan pembangunan rumah dan hak-hak lainnya. c. Lokasi tanah dengan mencantumkan nomor kapling, rincian wilayah, desa atau kelurahan dan kecamatan. d. Harga rumah dan tanah, serta tata cara pembayarannya, yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Developer...

MEMILIH ANTARA PENANGGUHAN DAN PENGALIHAN PENAHANAN

Dalam upaya pendampingan klien, umumnya kuasa hukum sering dibenturkan tentang status penahanan yang diterapkan penyidik atau penuntut umum atas kliennya. Sebagaimana diketahui, penahanan dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih. Penahanan juga dapat dilakukan atas tindak pidana seperti : Kebiasaan menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan (Pasal 282 ayat (3) KUHP), Sengaja menyebabkan, mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan (Pasal 296 KUHP), Perlakuan tidak menyenangkan (Pasal 335 ayat (1) KUHPidana), Penganiayaan (Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, Penganiayaan dengan direncanakan (Pasal 353 ayat (1) KUHPidana), Penggelapan (Pasal 372 KUHPidana), Penipuan (Pasal 37...

Email Phising and Money Laundry

Phising tidak jarang digunakan oleh para pelaku kriminal di internet untuk memancing seseorang agar mendatangi alamat web melalui e-mail , salah satu tujuannya adalah untuk menjebol informasi yang sangat pribadi dari sang penerima email, seperti password , kartu kredit , dll. Diantaranya dengan mengirimkan informasi yang seakan-akan dari penerima e-mail mendapatkan pesan dari sebuah situs , lalu mengundangnya untuk mendatangi sebuah situs palsu. Situs palsu dibuat sedemikian rupa yang penampilannya mirip dengan situs asli. lalu ketika korban mengisikan password maka pada saat itulah penjahat ini mengetahui password korban. Penggunaan situs palsu ini disebut juga dengan istilah pharming . Adapun email phising yang dibahas dalam postingan ini adalah masalah email pshising yang seolah-olah menawarkan dana kepada penerima email dengan syarat cukup memberikan data informasi tentang nomor rekening penerima email yang bersangkutan. Phising sendiri berasal dari kata fishing atau memancing. ...

Asuransi, Polis Dan Premi …. Kapan suatu pertanggungan asuransi itu dapat dituntut

Pasal 246 KUHDagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie) menyatakan, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian, di mana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti. Sementara, Pasal 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian menyatakan, asuransi atau pertanggungan adalah perjaniian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya ses...

MIMPI PECANDU/ KORBAN NAPZA YANG TERWUJUD

17 Maret 2009, setelah 12 (dua belas) tahun berlakunya Undang-Undang psikotropika dan narkotika, setelah melewati masa-masa pro dan kontra tentang pentingnya putusan Pengadilan tentang rehabilitasi bagi para pecandu/ korban Napza, akhirnya Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran tentang pelaksanaan dan penerapan putusan rehabilitasi. Harus diakui, bahwa tujuan pemidanaan dalam UU No. 5 Tahun 1997 dan UU No. 22 Tahun 1997 yakni memberi efek psikologis kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana narkotika, dengan menetapkan ancaman pidana yang lebih berat, minimum dan maksimum, telah salah sasaran. Dikatakan telah sasaran karena penerapan pidana tersebut tidak memandang tingkat kejahatan dari subjek dan objek yang dilanggar. Polisi, Jaksa dan Hakim lebih menyamaratakan antara pemakai, pengedar dan bandar dengan suatu hukuman pidana yakni pidana penjara. Penerapan hukuman pidana penjara bagi para pecandu/ korban Napza, sekali lagi, harus diakui telah gagal unt...

PILIH MANA, BANI ATAU PENGADILAN ?

Dalam suatu perjanjian, pada umumnya, tercantum klasul tentang penyelesaian perselisihan yang pada umumnya menunjuk keberadaan peran Badan Arbitrase Nasional (BANI) sebagai penyelesaian perselisihan. Penunjukkan peran Arbitrase ini tidak lebih dengan tujuan memperoleh suatu keputusan final dan mengikat yang artinya tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali. Benarkah demikian ? Pada kenyataannya, hal tersebut diatas tidak mudah pula diterapkan dalam praktek. Kekuatan keputusan Badan Arbitrase, dalam prakteknya ternyata banyak yang dibatalkan oleh Pengadilan. Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA menyatakan Ketua Pengadilan Negeri sebelum memberikan perintah pelaksanaan atas putusan Badan Arbitrase, memeriksa terlebih dahulu apakah putusan arbitrase memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5, serta tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Pasal 4 UU No. 30/ 1999 mengatur tentang persetuju...

PENAHANAN TERSANGKA PERKARA PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN

Dalam suatu perkara perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dapat dilakukan penahanan meskipun ancaman hukumannya paling lama 1 (satu) tahun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf (b) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kualifikasi penahanan seorang tersangka dalam dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan tetap mengacu pada suatu alasan hukum seperti diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Dalam surat perintah penahanannya, instansi yang berkepentingan (penyidik, penuntut umum atau hakim) harus menyebutkan alasan penahanannya. Tanpa penyebutan alasan penahanan, maka penahanan yang dilakukan adalah cacat hukum dan dapat dipraperadilankan. Dalam praktek hukum, seorang tersangka dalam perkara perbuatan tidak menyenan...