Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2011
loading...

Dilema Profesi Advokat diantara Probono dan Legal Aid

Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwasanya Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Terkait dengan upaya advokat memberikan bantuan hukum kepada mereka yang tidak mampu, dunia hukum mengenal sistem pemberian bantuan hukum secara probono dan legal aid.  Probono adalah "a very range of legal work that performed voluntarily and free of charge to underrepresented and vulnerable segments of society".  Bantuan hukum dalam konsep probono meliputi empat elemen, yaitu :  1) Meliputi seluruh kerja-kerja di wilayah hukum;  2) Sukarela ;  3) Cuma-Cuma; dan  4) Untuk Masyarakat yang kurang terwakili dan rentan.  Kewajiban ini sebagai sebuah konsekuensi ethic profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobbile) Sedang system legal aid merujuk pada pengertian "state subsidized", pelayanan hukum yang dibiayai atau disubsidi oleh negara. Ide bantuan hukum yang dibiayai n