Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2011
loading...

Pertanggungan seorang Penjual

Kepada Yth; Pak Wahyu Saya AML , orang yang masih awam mengenai hukum. Sekarang saya mendapatkan masalah dan sepertinya terpaksa harus mengerti hukum. Ceritanya begini, sekitar 4 tahun yang lalu saya membeli mobil bekas dari Showroom X seharga 65jt. Mobil tersebut kemudian langsung saya balik nama. Setahun kemudian mobil itu dibeli oleh tetangga saya (pedagang A sekaligus pemilik Showroom Y) seharga 58jt. Oleh pedagang A mobil tersebut dijual ke Mr B seharga 80jt. Dua tahun kemudian, Mr B menjual lagi mobil tersebut ke pedagang C seharga 69jt. Oleh pedagang C mobil tersebut dilempar ke Mr. D di Jawa Timur. Permasalahannya, di Jawa Timur mobil tersebut tidak bisa dibalik nama oleh Mr D karena menurut Polda Jatim, mobil tersebut nomor rangka dan nomor mesinnya palsu meskipun BPKB dan STNK nya asli. Info yang saya denger, nomor mesinnya tempelan dan nomor rangkanya ga bs di gesek nomornya. Melihat kondisi tersebut, Mr. D mengembalikan mobil tersebut ke Mr. C, dan pedagang C mau men

Pilih mana, Balai Lelang Swasta, KPKNL atau Pengadilan ?

Ada 2 jenis Lelang yang harus dipahami yakni lelang eksekusi dan lelang non eksekusi. Kedua jenis lelang ini dibedakan berdasarkan sebab barang dijual dan penjual dalam hubungannya dengan barang yang akan dilelang. Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan/ penetapan pengadilan atau dokumen-dokumen lain, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau yang dipersamakan dengan itu, dalam rangka membantu penegakan hukum. Contoh, Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Lelang Eksekusi Pengadilan, Lelang Eksekusi Pajak, Lelang Eksekusi Harta Pailit, Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT), Lelang Eksekusi dikuasai/tidak dikuasai Bea Cukai, lelang Eksekusi Barang Sitaan Pasal 45 Kitab Undang-undang Acara Hukum Pidana (KUHAP), Lelang Eksekusi Barang Rampasan, Lelang Eksekusi Barang Temuan, Lelang Eksekusi Fidusia dan Lelang Eksekusi Gadai. Lelang Non Eksekusi dibagi atas 2 jenis yakni : a. Lelang Non Eksekusi Wajib , yak

Air mata dan darah Pluralisme di Indonesia

Dalam   ilmu sosial,   pluralisme   adalah sebuah kerangka dimana ada interaksi beberapa kelompok-kelompok yang menunjukkan rasa saling menghormat dan toleransi satu sama lain. Mereka hidup bersama (koeksistensi) serta membuahkan hasil tanpa konflik. Selain itu pluralisme dapat pula dikatakan sebagai salah satu ciri khas masyarakat modern. Sayangnya, dari beberapa kejadian yang terjadi beberapa tahun yang lalu hingga kejadian yang akhir-akhir ini seperti kasus perseteruan masyarakat Dayak dan Madura di Kalimantan, peperangan kelompok merah dan kelompok putih di Ambon, kasus jemaat gereja HKBP di Bekasi, kasus Ahmadiyah di Cikeusik hingga kasus kerusuhan di Temanggung pada dasarnya hanya menunjukkan secara jelas bahwasanya pluralisme tidak lebih dan tidak kurang hanyalah sekedar kata yang hampir tanpa makna bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Entah memang benar tidak bermakna atau memang mereka sudah tidak mau lagi memaknai arti kata pluralisme itu. Atau, bisa juga mereka memiliki

Telah terbit ... buku "JANGAN PANIK bila TERJERAT KASUS HUKUM"

Ketika terjerat kasus hukum, terlintas beberapa pertanyaan yang menakutkan, diantaranya seperti : apa yang harus saya lakukaan saat menjadi korban kejahatan ? apa saja yang menjadi hak saya saat menjadi tersangka ? apa beda kejahatan dan pelanggaran serta apa pula perbedaan hukum perdata dengan hukum pidana ? saya orang yang sibuk, bisakah saya menolak panggilan untuk bersaksi ? bagaimana menghadapi pemerasan oknum-oknum penegak hukum ? apakah seorang tersangka sudah pasti salah ? Semua pertanyaan-pertanyaan yang menakutkan tersebut, saya coba jawab dan saya uraikan. Dalam buku ke-2 ini, saya juga berupaya menjelaskan permasalahan-permasalahan yang sering dihadapi oleh pihak-pihak yang berurusan dengan hukum. Mulai saat menjadi korban, bersaksi, menjadi tersangka, meminta keringanan hukuman saat sudah menjadi terpidana hingga hak-hak seseorang yang berurusan dengan hukum saya coba kupas tuntas, hanya untuk Anda ...  Dalam buku ini, saya juga coba menguraikan borok-borok penega

Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembal

Rupanya pegawai dan Hakim Mahkamah Agung mulai melek teknologi, terutama komputer. Karena mengetahui teknologi komputer yang sedemikian pesatnya yang membuat pekerjaan menjadi lebih mudah, terkontrol dan lebih cepat, akhirnya Mahkamah Agung berinisiatif untuk menerapkan sistem komputerisasi.   Dalam rangka meningkatkan  efisiensi dan efektivitas  proses minutasi berkas perkara  serta menunjang pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas serta pelayanan publik pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, kebutuhan dan pemanfaatan kemajuan teknologi - informasi memang sudah seharusnya menjadi bagian dari prosedur tetap penanganan perkara guna penyempurnaan terus menerus yang dilakukan oleh lembaga peradilan Indonesia. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 14 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010. Sebagai langkah penyempurnaan tersebut, terhitung mulai  tanggal  1 Maret 2011 seluruh berkas kasasi/peninjauan kembali yang diajukan ke Mahkamah Agung haru