Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2011
loading...

Pembuktian Terbalik dan Asas Praduga Tak Bersalah

Salah satu dari 12 intruksi presiden terkait kasus mafia hukum dan mafia pajak adalah instruksi tentang penerapan metode terbalik dalam kasus-kasus tersebut. Sekilas, instruksi presiden ini cukup garang tapi sepertinya Presiden lupa bahwasanya metode pembuktian terbalik belum sepenuh dapat dijalankan dalam sistem hukum Indonesia. Benar dalam sistem undang-undang tipikor mengenal metode pembuktian terbalik, tetapi itu hanya berlaku untuk satu delik yakni delik suap (gratifikasi). Dalam UU No.31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2001 (Pasal 2,3,5,6,7,8,9,10,11,12,13,15), pembalikan beban pembuktian bukan untuk semua delik, hanya berlaku untuk Pasal 12 b dan 38 b yaitu yang berkaitan dengan delik suap. Disamping itu, beban pembuktian terbalik hanya dapat diterapkan terhadap perampasan harta kekayaan dari seorang terdakwa yang dikenakan tuduhan dan diputus berdasarkan Pasal 2, 3, dimana yang bersangkutan berhak membuktikan sebaliknya bahwa hartanya diperoleh bukan dipero

Satgas Mafia Hukum = Penyidik Partikelir

Rupanya satgas mafia hukum makin memperlihatkan wujud aslinya mereka. Langkah mereka untuk mengejar kasus-kasus terkait mafia hukum jelas telah masuk ke ranah penyidikan hukum sebagaimana dikhawatirkan sebagian masyarakat sebelumnya. Langkah - langkah satgas mafia hukum tidak lagi seperti yang mereka kemukakan sebelumnya yakni hanya sebatas koordinasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum, sekarang, aktifitas mulai masuk dengan melakukan upaya penekanan-penekanan langsung kepada para saksi terkait dengan perkara korupsi. Ini jelas tidak diperbolehkan dalam sistem hukum kita. Jangankan SAtgas Mafia Hukum, seorang penyidik sekalipun tidak diperkenankan melakukan upaya memojokkan saksi atau terdakwa untuk mengakui suatu tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya. Rasanya mentalitas para anggota satgas mafia hukum sudah berubah. Mentalitas mereka kini tidak lebih mentalitas public figure, mereka ingin selalu dibicarakan dan menjadi pembicara dalam kehidupan publik karenanya mereka selal

Wajah Hukum Indonesia 2011

Belum genap sebulan kita melangkah di Tahun 2011, wajah Hukum Indonesia dikoyak kembali oleh pratik bodoh aparatur penegak hukum. Kali ini, setelah mencuatnya istilah "mafia hukum", ada istilah lain yang mewarnai pratek hukum kita yakni istilah "joki napi". Istilah ini sangat mempecundang wajah hukum Indonesia, karena biasanya istilah "joki" merunjuk pada orang yang menunggang kuda pacu, orang yang mengerjakan ujian untuk orang lain dengan menyamar sebagai peserta ujian yang sebenarnya dan menerima imbalan uang ("joki ujian") atau orang yang memberi layanan kepada pengemudi kendaraan yang bukan angkutan umum untuk memenuhi ketentuan jumlah penumpang (tiga orang) ketika melewati kawasan tertentu ("joki three in one"). Hampir sama dengan kedua arti "joki" terakhir, istilah "joki napi" merujuk pada orang yang menggantikan seorang narapidana dalam tahanan dengan menerima imbalan. Ini motif baru dan tentunya sangat menghe