Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2010
loading...

Telah terbit buku Solusi Cerdas Menghadapi Kasus Keluarga

Akhirnya .. setelah sekian lama bergelut di dunia blogger, impian saya untuk membuat buku, akhirnya terwujud pula ... Berkat kerjasama yang baik dengan pihak penerbit PT. Raih Asa Sukses yang masih satu group Perusahaan Penebar Swadaya, telah terbit buku berjudul "Solusi Cerdas Menghadapai Kasus Keluarga" ...  Buku ini berupaya mengupas tuntas permasalahan hukum keluarga yang kerap ditemukan dan dihadapai keluarga-keluarga Indonesia. Isi buku merupakan pengembangan dari isi blog saya yang lain yakni Konsultasi Hukum Gratis ..  Meskipun buku ini boleh dibilang jauh dari sempurna, setidaknya buku ini tetap dapat menjadi acuan bagi masyarakat awam dalam mengupayakan solusi yang terkait permasalahan hukum keluarga

7 Keuntungan Perjanjian Pranikah

Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan : “(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. (2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan. (3) Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. (4) Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga” Meskipun di Indonesia perjanjian pranikah tidak populer, karena identik dengan “ketidakpercayaan” kepada pasangan hidup, namun untuk mengantisipasi hal-hal bilamana terjadi perceraian dan daripada hanya bergantung kepada “isi putusan cerai”, sebaiknya lindungi kepentingan Anda dengan perjanjian pranikah. Secara umum