Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2010
loading...

Syarat Pelaksanaan Putusan Pengadilan

Di dalam dunia peradilan, ada beberapa jenis pelaksanaan putusan yaitu : 1. putusan yang menghukum salah satu pihak untuk membayar sejumlah uang 2. putusan yang menghukum salah satu pihak untuk melakukan suatu perbuatan 3. putusan yang menghukum salah satu pihak untuk mengosongkan suatu benda tetap 4. eksekusi riil dalam bentuk penjualan lelang Selanjutnya didalam mengeksekusi putusan pengadilan, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan antara lain : 1. Putusan telah berkekuatan hukum tetap kecuali dalam hal : a. pelaksanaan putusan serta merta, putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu b. pelaksanaan putusan provinsi c. pelaksanaan akta perdamaian d. pelaksanaan Grose Akta 2. Putusan tidak dijalankan oleh pihak terhukum secara suka rela meskipun ia telah diberi peringatan ( aan maning ) oleh ketua pengadilan. 3. Putusan hakim yang bersifat kondemnatoir, sehingga dalam putusan diklaratoir dan konstitutif tidak diperlukan eksekusi. 4. Eksekusi dilakukan atas perintah dan dibawah p

Pertanyaan Seputar Polemik Perebutan Hak Asuh Anak

Ini adalah pertanyaan-pertanyaan para pengunjung blog saya terkait dengan polemik hak asuh anak 1. Sebenarnya dalam hukum, pertimbangan apa saja yang digunakan dalam memutuskan hak asuh anak? Apa pasal-pasal yang digunakan, dan apakah ada pertimbangan lain di luar aturan baku yang turut digunakan hakim dalam memutuskan hak asuh ini? Sebelum menjelaskan pertanyaan ada baiknya diseragamkan tentang istilah “hak asuh anak” dengan istilah “KUASA ASUH” . Istilah “hak asuh anak” secara hukum sesungguhnya merujuk pada pengertian kekuasaan seseorang atau lembaga, berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan, untuk untuk memberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar. Sedangkan pengertian istilah “kuasa asuh” adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampu