Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2010
loading...

Mengenal Macam dan Jenis Putusan Pengadilan

Produk hakim dari hasil pemeriksaan perkara di persidangan ada 3 macam yaitu putusan, penetapan, dan akta perdamaian : (1) Putusan adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan (kontentius). (2) Penetapan adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara permohonan (voluntair), Sedangkan (3) Akta perdamaian adalah akta yang dibuat oleh hakim yang berisi hasil musyawarah antara para pihak dalam sengketa untuk mengakhiri sengketa dan berlaku sebagai putusan. Dari segi fungsinya, putusan Pengadilan dalam mengakhiri perkara adalah sebagai berikut : 1. Putusan Akhir - adalah putusan yang mengakhiri pemeriksaan di persidangan, baik telah melalui semua tahapan pemeriksaan maupun yang tidak/belum menempuh semua tahapan pemeriksaan - Putusan yang dijatuhkan sebelum tahap

Permohonan Gijzeling dalam Perkara Kepailitan

Sebagaimana diketahui, bahwasanya tujuan diaturnya Kepailitan dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 adalah : 1. Menghindari perebutan harta debitor apabila dalam waktu yang sama ada beberapa kreditor yang menagih piutangnya. 2. Untuk menghindari adanya kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dg cara menjual barang milik debitor tanpa memperhatikan kepentingan Debitor atau para Kreditor lainnya. 3. Mencegah agar Debitor tidak melakukan perbuatan2 yang dapat merugikan kepentingan para Kreditor, atau debitor hanya menguntungkan kreditor tertentu. 4. Memberikan perlindungan kepada para kreditor konkuren untuk memperoleh hak mereka sehubungan dengan berlakunya asas jaminan. 5. Memberikan kesempatan kepada Debitor dan kreditor untuk berunding membuat kesepakatan restrukturisasi hutang Kesemuanya dengan memperhatikan asas-asas yang terkandung dalam kepailitan yakni : 1. KESEIMBANGAN (UNTUK MENCEGAH DEBITUR, ATAU KREDITUR YG TiDaK JUJUR) 2. KELANGSUNGAN USAHA (MEMUNGKINKAN