Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2009
loading...

TRANSPARANSI Pengadilan, semoga benar adanya ….

Kalau kita bicara tentang Pengadilan Indonesia rasanya sudah tertanam dibenak kita tentang citra pengadilan yang buruk, seperti lambannya sistem administrasi, biaya perkara yang dimark up, hak-hak pencari keadilan dalam proses peradilan serta pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai Pengadilan. Kalau tidak terpaksa, mungkin Pengadilan adalah satu-satunya instansi pelayanan publik yang harus dihindarkan oleh masyarakat yang tidak mampu. Terlalu banyaknya praktik "kebusukan" pada instansi Pengadilan. Sejak tanggal 28 Agustus 2007, Mahkamah Agung melalui KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 144/KMA/SKNIII/2007 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI DI PENGADILAN sesungguhnya telah berupaya meminimalisir praktek "kebusukan" yang melekat di instansi Pengadilan. Dalam Keputusan Mahkamah Agung No. 144/KMA/SKNIII/2007 tersebut ditegaskan bahwasanya masyarakat umum berhak atas informasi tentang Perkara, Pengawasan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim ata

BLACK LIST BI, Rumor Sesat Menyesatkan

Mungkin Anda pernah mendengar istilah Black List BI (Bank Indonesia) ketika membicarakan dengan pihak Bank/ masyarakat masalah seputar penyelesaian tagihan Kartu Kredit dan atau Kredit Tanpa Anggunan. Atau saat ini, anda sedang bertanya-tanya tentang istilah tersebut. Akhir dari semua pertanyaan adalah, apakah benar Bank Indonesia mengeluarkan daftar gelap nasabah debitur ? mari kita bahas hal ini bersama-sama, bagi Anda, pembaca, yang tidak sependapat silahkan beri tanggapan, tentunya dengan referensi dasar hukum yang jelas dan tegas. Berdasarkan penelusuran data dan informasi yang dilakukan, saya belum menemukan referensi dasar hukum tentang kegiatan pendataan “black list BI”. Yang baru saya temukan dan saya pahami, berdasarkan keterangan seorang teman yang bekerja sebagai legal manager di suatu Bank Swasta, dapat dipastikan bahwasanya istilah “black list BI” tidak ada dalam praktek sehari-hari perbankan Indonesia. Yang ada, dikenal dan dipraktekkan oleh bank adalah kegiatan penyampa

Kebebasan Berpendapat Vs Penghinaan

Terkait dengan kasus pritamulyasari yang berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banten diperintahkan untuk dilanjutkan pemeriksaannya, beberapa komunitas masyarakat mulai menggalang kembali dukungan terhadap Pritamulyasari. Dukungan moral yang patut dipuji dan memang seharusnya kita lakukan. Tidak hanya untuk pribadi Pritamulyasari, tapi juga untuk “prita-prita” lain yang mungkin senasib. Kita berharap, kiranya dari kasus Pritamulyasari, kebuntuan komunikasi dan arogansi para pelaku usaha untuk memperhatikan kepentingan konsumen mencair. Ini harapan khusus, harapan yang lebih besar adalah sudah saatnya kita dalam suatu hubungan, apa pun bentuknya, baik hubungan diantara kita sebagai anggota masyarakat atau masyarakat dengan Pemerintah untuk lebih mementingkan transparansi – keterbukaan – kejujuran dibandingkan menutup-nutupinya dengan rangkaian kebohongan. Namun demikian, juga harus diingat bahwa dalam hubungan-hubungan yang kita bangun, yang kita jalankan, ada aturan-aturan hukum yang