Produk SMART Telecom

Kamis, Juli 30, 2009

Dilema Keadilan diantara Legal Justice dan Keadilan Masyarakat.


Ketika seorang melanggar hak-hak orang lain, masyarakat cenderung melabelkan si pelanggar sebagai penjahat dan tindakannya yang melanggar hak orang lain tersebut disebut kejahatan. Di dalam kehidupan bermasyarakat, terkadang pelebellan istilah “kejahatan” ini diukur berdasarkan pada norma-norma yang ada di masyarakat itu sendiri. Terkadang, apa yang disebut kejahatan oleh sebagian masyarakat belum tentu diakui oleh sebagian masyarakat lain sebagai suatu kejahatan pula. Hal ini sejalan dengan pengertian “kejahatan” menurut R. Soesilo yang membedakan pengertian kejahatan secara juridis dan pengertian kejahatan secara sosiologis. Ditinjau dari segi juridis, pengertian kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang. Ditinjau dari segi sosiologis, maka yang dimaksud dengan kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban.

Mengikuti pendapat R. Soesilo yang menyatakan kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang maka jelas dan tegas bahwasanya suatu perbuatan baru dianggap sebagai kejahatan bilamana Undang-Undang telah menegaskan bahwasanya perbuatan tersebut adalah kejahatan (legal justice). Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) KUHPidana yang menegaskan “suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada” (asas legalitas formal). Pendapat ini juga sesuai dengan Teori Principles of Criminology yang menyebutkan tujuh unsur kejahatan yang saling bergantungan dan saling mempengaruhi. Suatu perbuatan tidak akan disebut kejahatan kecuali apabila memuat semua tujuh unsur tersebut. Unsur-unsur tersebut adalah :

1. Harus terdapat akibat-akibat tertentu yang nyata atau kerugian.
2. Kerugian tersebut harus dilarang oleh undang-undang, harus dikemukakan dengan jelas dalam hukum pidana
3. Harus ada perbuatan atau sikap membiarkan sesuatu perbuatan yang disengaja atau sembrono yang menimbulkan akibat-akibat yang merugikan
4. Harus ada maksud jahat (mens rea)
5. Harus ada hubungan kesatuan atau kesesuaian persamaan suatu hubungan kejadian diantara maksud jahat dengan perbuatan
6. Harus ada hubungan sebab akibat diantara kerugian yang dilarang undang-undang dengan perbuatan yang disengaja atas keinginan sendiri
7. Harus ada hukuman yang ditetapkan oleh undang-undang.

Menjadi permasalahan dalam praktek hukum adalah menyikapi perbuatan kejahatan yang ternyata tindakan tersebut tidak diatur oleh Undang-Undang. Haruskah nilai-nilai keadilan masyarakat dirusak karena adanya pertentangan arti kejahatan menurut keadilan yang didasarkan pada perundang-undangan (legal justice) ?

Pada prinsipnya hukum haruslah mampu dan berani membawa prinsip “adil” bagi mereka yang lemah. Namun pada kenyataannya, hukum mengalami simplifikasi tafsir sebagai bentuk atau wujudnya yang positif, sehingga “adil” dalam diskursus ini adalah yang sesuai dengan hukum atau apa yang dinyatakan dalam undang-undang. Bila tafsir “adil” disamakan dengan yang legal ini terjadi, maka celakanya, sumber keadilan adalah didasarkan pada tafsir (kehendak) pembuat hukum (legislator) belaka. Berbeda dengan civil law system, common law system lebih menitikberatkan kekuasaan tafsir bukan pada law creation atau legislator, tetapi pada law application atau peran hakim.

Rabu, Juli 29, 2009

Nulis di mylot.com ... dollar ku raih

Cari tahu tentang apa mylot.com pada akhirnya membawa saya pada impian meraih dollar secara mudah. Ya memang mudah karena di mylot.com, Anda hanya diminta untuk mendaftar dan memulai diskusi, posting tanggapan atau komentar untuk suatu diskusi, berita atau blog yang ada di web tersebut. Setiap tulisan yang dibuat langsung dibayar dengan dollar pada hari yang sama. Hal ini juga berlaku ketika Anda melihat dan berkenalan dengan anggota yang lain. Ini seperti yang mereka katakan :

"We want our users to help our website explode, and to reward you we will pay you every time you use myLot! We believe users are the most valuable asset to the longevity of any website so why only provide them with a service, why not reward them financially?"


Hmmmh ... gampang khan ? gak perlu takut karena kemampuan Bahasa Inggris yang jelak ... Apapun postingan Anda tetap akan dibayar .... Tidak percaya ? lihat aja profile mylot saya di http://www.mylot.com/?ref=advokatku .....

Kamis, Juli 09, 2009

PROSEDUR PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL


Prosedur perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut :

Pasal 3 :

(1) Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat;
(2) Bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai Penggugat atau bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai Tergugat untuk memperoleh izin atau surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengajukan permintaan secara tertulis;
(3) Dalam surat permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk mendapatkan surat keterangan harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasarinya.

Dalam pasal 5-nya, ditegaskan bahwa izin tersebut harus diajukan kepada Pejabat melalui saluran tertulis. Adapun pejabat yang dimaksud adalah pimpinan instansi dimana Pegawai Negeri Sipil tersebut bekerja. Pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud.

Izin untuk bercerai dapat diberikan oleh Pejabat apabila didasarkan pada alasan alasan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Izin untuk bercerai karena alasan isteri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, tidak diberikan oleh Pejabat. Selain itu, izin cerai juga tidak diberikan apabila alasan perceraian tersebut terdapat hal-hal sebagai berikut :

a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
c. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau
d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.

Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 mengatur tentang akibat perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yakni sebagai berikut :

(1) Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.
(2) Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.
(3) Apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh Pegawai Negeri Sipil pria kepada bekas isterinya ialah setengah dari gajinya.
(4) Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya
(5) Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak berlaku, apabila istri meminta cerai karena dimadu, dan atau suami berzinah, dan atau suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri, dan atau suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya
(7) Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi.

Ketentuan Prosedur perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 selain berlaku bagi pegawai negeri sipil, berlaku pula bagi pegawai yang dipersamakan dengan PNS yakni :

a. Pegawai Bulanan di samping pensiun;
b. Pegawai Bank milik Negara;
c. Pegawai Badan Usaha milik Negara;
d. Pegawai Bank milik Daerah;
e. Pegawai Badan Usaha milik Daerah;
f. Kepala Desa, Perangkat Desa, dan petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Desa;
 
ADVOKATKU © 2007 Template feito por Templates para Você