Produk SMART Telecom

Senin, Februari 23, 2009

PENAHANAN TERSANGKA PERKARA PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN


Dalam suatu perkara perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dapat dilakukan penahanan meskipun ancaman hukumannya paling lama 1 (satu) tahun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf (b) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kualifikasi penahanan seorang tersangka dalam dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan tetap mengacu pada suatu alasan hukum seperti diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Dalam surat perintah penahanannya, instansi yang berkepentingan (penyidik, penuntut umum atau hakim) harus menyebutkan alasan penahanannya. Tanpa penyebutan alasan penahanan, maka penahanan yang dilakukan adalah cacat hukum dan dapat dipraperadilankan.

Dalam praktek hukum, seorang tersangka dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan umumnya tidak dilakukan penahanan. Praktek umum ini tidak berarti menyampingkan kewenangan penahanan yang ada pada masing-masing instansi aparatur penegak hukum (penyidik, penuntut umum atau hakim) sebagaimana diatur Pasal 20 KUHAP. Artinya, pada waktu tingkat penyidikan, bisa saja si tersangka tidak dilakukan penahanan namun kemudian di tingkan penuntutan, penuntut umum melakukan penahanan. Kesemuanya itu tergantung pada kondisi “kepentingan” instansi yang mengeluarkan perintah penahanan dimaksud. Adalah suatu hal yang tidak dapat dipungkiri, “Terkesan” bahwa sifat “kepentingan untuk melakukan penahanan” merupakan sifat yang sangat subjektif yang diukur berdasarkan “kewenangan” yang bersifat subjektif pula. Karena bersifat subjektif pada akhirnya banyak perintah-perintah penahanan dikeluarkan yang tidak sesuai dengan alasan-alasan penahanan sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Untuk mengukur apakah perintah penahanan itu bersifat subjektif atau tidak, umumnya dapat dilihat dalam surat perintah penahanan yang dikeluarkan instansi penegak hukum tersebut. Dalam surat perintah penahanan pada bagian pertimbangannya disebutkan beberapa alasan penahanan yang seharusnya alasan-alasan penahanan tersebut dipilih dan dicoret oleh penyidik atau penuntut umum yang mengeluarkan perintah penahanan dimaksud dengan mencocokkan alasan yang tersedia. Tanpa adanya pencoretan tersebut maka alasan penahan tersebut adalah alasan yang bersifat subjektif, entah itu subjektif dari si penyidik atau penuntut umum yang mengeluarkan surat perintah penahanan dimaksud atau subjektif yang merucut pada “kesewenang-wenangan lembaga”.

Kembali pada konteks perbuatan pidana tidak menyenangkan yang diatur Pasal 335 ayat (1), sesungguhnya konteks perbuatan pidana yang diatur dalam pasal tersebut ada 2 hal yakni perbuatan melawan hak dan pemaksaan memaksa orang dengan penistaan lisan atau tulisan. Dengan memisahkan konteks perbuatan tidak menyenangkan tersebut maka akan didapat suatu jawaban apakah benar penahanan seorang tersangka dalam perkara pidana perbuatan tidak menyenangkan itu dilakukan atau diterbitkan atau dikeluarkan oleh penyidik atau penuntut umum. Tanpa adanya pemisahan konteks perbuatan si tersangka, maka jelas-jelas, jika si penyidik atau penuntut umum telah bertindak “subjektif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan” mengeluarkan surat perintah penahanan yang cacat hukum.

Rabu, Februari 11, 2009

MEMAHAMI KEKECEWAAN KLIEN TERHADAP ADVOKAT


Dalam menghadapi suatu perkara hukum, adakalanya orang menyerahkan pengurusan dan penyelesaiannya melalui jasa advokat sebagai orang yang paham tentang teknis, prosedur dan mekanisme penyelesaian perkara tersebut. Dengan mempercayakan pengurusannya melalui jasa advokat, klien berharap penuh agar permasalahannya terselesaikan secara baik dan tentunya memuaskan bagi dirinya.

Sayangnya, pengharapan klien tersebut kepada advokat terkadang sangat besar bahkan terkadang terkesan “memaksa”, advokat harus dapat memenuhi keinginan si klien. Pemahaman “memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien” tidak terlepas dari idiom di masyarakat yang menyesatkan “advokat/ pengacara membela yang bayar”. Entah idiom tersebut hanyalah suatu guyonan atau sungguh-sungguh, masyarakat tampaknya belum paham tentang profesi Advokat.

Dalam menjalankan tugas profesinya membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya, Advokat tetap berpatokan pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 huruf (c) Kode Etik Advokat Indonesia menyatakan bahwa Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang. Kemenangan dalam suatu perkara hukum adalah suatu hal yang sulit untuk diraih oleh seorang Advokat, baik yang levelnya sudah Advokat senior sekalipun. Terlepas dari masalah suap menyuap yang masih banyak ditemukan dalam praktek berperkara di Pengadilan, kemenangan dalam suatu perkara tergantung pada alat-alat pembuktian yang ada dan dimiliki klien dalam perkara tersebut. Jika alat-alat pembuktian yang ada ternyata kurang kuat, otomatis, dari awal penanganan perkara, Advokat sudah dapat memprediksi kekalahan si klien dalam perkara tersebut. Ketika Advokat sesungguhnya telah dapat memprediksi kekalahan si klien dalam perkara maka mau tidak mau yang bisa dilakukan oleh si Advokat tersebut adalah berupaya memberikan bantuan dan pembelaan hukum dengan cara melakukan penafsiran hukum yakni menerapkan peraturan perundang-undangan (hukum tertulis) sebagai sumber utama pembelaannya sekaligus mencarikan hukum yang tepat terhadap suatu perkara.

Penafsiran hukum dilakukan dalam beberapa hal seperti kapan dan bagaimana materi ketentuan dari peraturan perudang-undangan yang terkait dengan perkara klien telah ada dan telah jelas. Dalam hal ini, relatif masih mudah untuk dilakukan karena jika ketentuan hukum tersebut telah ada dan jelas maka tinggal menerapkan ketentuan tersebut dalam perkara terkait. Yang paling sulit dalam penafsiran hukum adalah ketika materi ketentuan dari peraturan perudang-undangan yang terkait dengan perkara yang dihadapinya tersebut, tidak atau belum ada pengaturannya. Dalam hal ini, upaya yang bisa ditempuh Advokat adalah mengisi kekosongan tersebut dengan melakukan penalaran logis yang mau tidak mau kembali lagi penalaran tersebut harus didukung alat-alat pembuktian yang dimiliki si klien.

Selasa, Februari 10, 2009

Matinya Hak Jual Suami atau Istri atas Harta Bersama dalam Perkawinan


Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Makna yang dapat ditarik dari ketentuan pasal tersebut adalah sepanjang dalam ikatan perkawinan tidak ada perjanjian mengenai pemisahan harta (perjanjian harta terpisah), suami atau istri tidak dibenarkan secara hukum melakukan perbuatan hukum mengalihkan hak kepemilikannya dalam bentuk apapun. Jika ketentuan pasal di atas diabaikan, maka tindakan atau perbuatan hukum tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan hukum yang tidak sah menurut hukum, yang artinya perbuatan hukum dimaksud dapat dibatalkan atau batal demi hukum.

Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Harta Bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Dalam ayat (2)-nya dikatakan, bahwa Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Dari klausul yang diatur Pasal 35 tersebut dapat diartikan bahwa sejak dimulainya tali perkawinan dan selama perkawinan berlangsung, secara hukum, berlaku percampuran harta kekayaan suami dan istri, baik harta bergerak dan tak bergerak, baik yang sekarang maupun yang kemudian ada. Adapun kedudukan harta bawaan yang merupakan perolehan dari pewarisan atau hibah tetap berada dibawah penguasaan masing-masing pihak, sepanjang suami istri dimaksud tidak mengaturnya secara tegas.

Dari pengertian Pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dimaksud yang sering menjadi masalah adalah ketika harta bawaan tersebut dijual dimana hasil penjualannya dibelikan suatu barang yang kemudian atas barang tersebut tercampur dalam harta bersama, apakah hukum menganggap barang tersebut sebagai harta bersama dalam perkawinan ? Menjawab permasalahan dimaksud pada akhirnya ditemukan suatu pertanyaan, apakah dalam perkawinan tersebut terdapat perjanjian pemisahan harta ? Jika memang ada perjanjian pemisahan harta maka barang tersebut tetap berada pada penguasaan masing-masing pihak (suami atau istri). Jika ternyata tidak ada maka barang tersebut dianggap sebagai harta bersama dalam perkawinan.

Klausul dalam pasal 35 dan pasal 36 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang harta bersama dan harta bawaan dalam prakteknya memang memberatkan bagi suami atau istri untuk menikmati hak milik atas harta yang jelas – jelas merupakan hasil perolehannya sendiri. Ketentuan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tersebut tentunya dapat merugikan hak-hak suami atau istri yang beritikad baik atas harta bersama karena pada umumnya dalam suatu perkawinan, harta yang diperoleh melalui usaha dan jerih payahnya suami atau istri dimasukkan begitu saja dalam perkawinannya. Kebanyakan, entah itu karena norma ketimuran atau memang didasarkan pada sifat untuk mengagungkan tali perkawinan, mereka (suami – istri) beranggapan tabu untuk membicarakan pemisahan harta yang diperoleh atas usaha dan jerih payah pasangannya. Mereka memahami jika dalam perkawinan terdapat perjanjian mengenai pemisahan harta maka sesungguhnya mereka tidak percaya dengan pasangan hidupnya.

Kembali pada konteks tindakan terhadap harta bersama oleh suami atau istri yang harus mendapat persetujuan suami istri tersebut dimana tanpa adanya persetujuan dapat mengakibatkan batalnya perbuatan hukum suami atau istri terhadap harta bersama, sedikit banyaknya telah memperangkap dan mematikan hak-hak kenikmatan suami atau istri terhadap harta yang diperolehnya. Jika dikaitkan dengan ketentuan hak milik sebagaimana diatur Pasal 570 KUHPerdata, jelas dan tegas ketentuan klausul dalam pasal 35 dan pasal 36 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang harta bersama dan harta bawaan sangat bertentangan. Pasal 570 KUHPerdata menyatakan bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bersalahan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak mengganggu hak-hak orang lain.
 
ADVOKATKU © 2007 Template feito por Templates para Você