Produk SMART Telecom

Kamis, Januari 29, 2009

Penculikan dan Penyekapan Anak, Pelakunya …. Orangtua Kandung


Usai menjalani proses persidangan cerai, terkadang masih ada suatu permasalahan yang masih menyelimuti hubungan orang tua dengan anak. Masalah itu adalah masalah perebutan hak asuh anak. Perebutan hak asuh anak terkadang menjadi polemik yang berkepanjangan, baik dalam hal hak asuh anak yang ditetapkan melalui putusan Pengadilan jatuh pada salah satu orang tua maupun dalam hal putusan Pengadilan menetapkan hak asuh anak dilakukan secara bersama-sama oleh kedua orang tua.

Atas nama dan atas kepentingan anak pula, mereka, kedua orang tua dapat saling mengklaim satu sama lain seperti melalaikan kewajibannya sebagai orangtua, telah menelantarkan si anak dan sebagainya. Dari saling tuduh menuduh tidak becus mengurus anak, cegah mencegah kunjungan salah satu orangtua, pembatasan waktu bersama sampai yang lebih parah yakni saling mempengaruhi pola pikir dan psikologis anak tentang perilaku buruk ayah/ ibunya, satu sama lain berupaya agar si anak berada dalam perlindungannya. Terkadang, kekeruhan perebutan hak asuh anak tersebut berakhir pada upaya penculikan dan penyekapan si anak yang dilakukan salah satu orangtuanya. Dengan dalih untuk kepentingan si anak, salah satu orang tua sepertinya menganggap sah upaya penculikan dan penyekapan anak tersebut. Mereka pun mengklaim bahwa hukum tidak dapat menyatakan mereka sebagai penculik karena yang diculik adalah anaknya sendiri dan pelakunya adalah orangtuanya sendiri. Benarkah demikian adanya ?

Dalam penculikan dan penyekapan si anak yang dilakukan oleh salah satu orangtua kandung si anak, aparat penegak hukum mulai dari Kepolisian sampai aparatur Pengadilan terkesan terlalu bersikap hati-hati (atau tepatnya bersikap bingung) untuk menindak pelakunya. Kalaupun dapat memprosesnya, pada akhirnya malah berujung agar salah satu orangtua maupun kedua orangtua kandung mau berdamai. Upaya perdamaian dalam konflik perebutan hak asuh anak tentu merupakan upaya yang paling praktis dan mudah dilakukan tetapi tidak menyentuh subtansi hukum yang ada yakni kepentingan si anak. Yang berdamai dalam konflik perebutan hak asuh anak adalah kedua orang tua si kandung, bukan si anak kandung dengan kedua orangtua kandungnya !

Berdasarkan uraian di atas, adakah aturan hukum dapat menyelesaikan konflik perebutan hak asuh anak ?

Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun. Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif, undang-undang ini meletakkan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas seperti nondiskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, perkembangan dan penghargaan terhadap pendapat anak. Dengan adanya konflik perebutan hak asuh yang dilakukan oleh kedua orangtua kandungnya, tentunya konflik tersebut telah merusak kepentingan dan perkembangan hidup si anak.

Ditegaskan, dalam Pasal 1 Undang-Undang Perlindungan Anak menyatakan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Artinya, berdasarkan UU Perlindungan Anak, dalam kondisi konflik perebutan hak asuh anak, terlebih adanya upaya penculikan dan penyekapan anak oleh orangtuanya sendiri sebagai pelakunya dimana pada akhirnya berimbas pada terganggunya kepentingan si Anak, pihak berwajib, dalam hal ini Kepolisian maupun Pengadilan, dapat bertindak untuk memproses salah satu atau kedua orangtua si anak secara hukum. Bukan malah berupaya mendamaikan kedua orangtua. Pihak berwajib harus tegas dan konsisten menerapkan UU Perlindungan Anak mengingat hak anak juga merupakan bagian dari hak asasi manusia. Jika dalam konflik perebutan hak asuh anak, pihak berwajib hanya dan selalu melulu mengupayakan perdamaian bagi si kedua orangtua, tentunya kita patut mempertanyakan, apakah UU Perlindungan Anak hanya aturan hukum yang bersifat aksesoris belaka ?

Pasal 14 UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir. Dalam penjelasannya, dikatakan bahwa pemisahan yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 14 UU Perlindungan Anak tersebut tidak menghilangkan hubungan anak dengan orang tuanya. Berpijak dari Pasal inilah seharusnya Kepolisian maupun Pengadilan dapat bertindak tegas terhadap orangtua kandung yang melakukan penculikan dan penyekapan terhadap anak kandungnya sendiri. Jika tidak bisa bersikap tegas, mungkin aparatur penegak hukum harus ditatar ulang kembali tentang hak-hak anak.

Jumat, Januari 09, 2009

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?


Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum.
Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum (genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri.

Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah :

1. Sumber;

Wanprestasi timbul dari persetujuan (agreement). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata :

“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat: kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu perikatan; suatu pokok persoalan tertentu; suatu sebab yang tidak terlarang."

Wanprestasi terjadi karena debitur (yang dibebani kewajiban) tidak memenuhi isi perjanjian yang disepakati, seperti :

a. tidak dipenuhinya prestasi sama sekali,
b. tidak tepat waktu dipenuhinya prestasi,
c. tidak layak memenuhi prestasi yang dijanjiakan,

Perbuatan melawan hukum lahir karena undang-undang sendiri menentukan. Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 1352 KUHPerdata :

"Perikatan yang lahir karena undang-undang, timbul dari undang-undang sebagai undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang".

Artinya, perbuatan melawan hukum semata-mata berasal dari undang-undang, bukan karena perjanjian yang berdasarkan persetujuan dan perbuatan melawan hukum merupakan akibat perbuatan manusia yang ditentukan sendiri oleh undang-undang.

Ada 2 kriteria perbuatan melawan hukum yang merupakan akibat perbuatan manusia, yakni perbuatan manusia yang sesuai dengan hukum (rechtmagitg, lawfull) atau yang tidak sesuai dengan hukum (onrechtmatig, unlawfull). Dari 2 kriteria tersebut, kita akan mendapatkan apakah bentuk perbuatan melawan hukum tersebut berupa pelanggaran pidana (factum delictum), kesalahan perdata (law of tort) atau betindih sekaligus delik pidana dengan kesalahan perdata. Dalam hal terdapat kedua kesalahan (delik pidana sekaligus kesalahan perdata) maka sekaligus pula dapat dituntut hukuman pidana dan pertanggung jawaban perdata (civil liability).

2. Timbulnya hak menuntut.

Pada wanprestasi diperlukan lebih dahulu suatu proses, seperti Pernyataan lalai (inmorastelling, negligent of expression, inter pellatio, ingeberkestelling). Hal ini sebagaimana dimaksud pasal 1243 KUHPerdata yang menyatakan “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu” atau jika ternyata dalam perjanjian tersebut terdapat klausul yang mengatakan debitur langsung dianggap lalai tanpa memerlukan somasi (summon) atau peringatan. Hal ini diperkuat yurisprudensi Mahkamah Agung No. 186 K/Sip/1959 tanggal 1 Juli 1959 yang menyatakan :

“apabila perjanjian secara tegas menentukan kapan pemenuhan perjanjian, menurut hukum, debitur belum dapat dikatakan alpa memenuhi kewajiban sebelum hal itu dinyatakan kepadanya secara tertulis oleh pihak kreditur”.

Dalam perbuatan melawan hukum, hak menuntut dapat dilakukan tanpa diperlukan somasi. Sekali timbul perbuatan melawan hukum, saat itu juga pihak yang dirugikan langsung dapat menuntutnya (action, claim, rechtvordering).

3. Tuntutan ganti rugi (compensation, indemnification)

Pada wanprestasi, perhitungan ganti rugi dihitung sejak saat terjadi kelalaian. Hal ini sebagaimana diatur Pasal 1237 KUHPerdata, “Pada suatu perikatan untuk memberikan barang tertentu, barang itu menjadi tanggungan kreditur sejak perikatan lahir. Jika debitur lalai untuk menyerahkan barang yang bersangkutan, maka barang itu, semenjak perikatan dilakukan, menjadi tanggungannya”.

Pasal 1246 KUHPerdata menyatakan, “biaya, ganti rugi dan bunga, yang boleh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya”. Berdasarkan pasal 1246 KUHPerdata tersebut, dalam wanprestasi, penghitungan ganti rugi harus dapat diatur berdasarkan jenis dan jumlahnya secara rinci seperti kerugian kreditur, keuntungan yang akan diperoleh sekiranya perjanjian tesebut dipenuhi dan ganti rugi bunga (interst).

Dengan demikian kiranya dapat dipahami bahwa ganti rugi dalam wanprestasi (injury damage) yang dapat dituntut haruslah terinci dan jelas.

Sementara, dalam perbuatan melawan hukum, tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan pasal 1265 KUHPerdata, tidak perlu menyebut ganti rugi bagaimana bentuknya, tidak perlu perincian. Dengan demikian, tuntutan ganti rugi didasarkan pada hitungan objektif dan konkrit yang meliputi materiil dan moril. Dapat juga diperhitungkan jumlah ganti rugi berupa pemulihan kepada keadaan semula (restoration to original condition, herstel in de oorpronkelijke toestand, herstel in de vorige toestand).

Meskipun tuntutan ganti rugi tidak diperlukan secara terinci, beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung membatasi tuntutan besaran nilai dan jumlah ganti rugi, seperti :

Putusan Mahkamah Agung No. 196 K/ Sip/ 1974 tanggal 7 Oktober 1976 menyatakan “besarnya jumlah ganti rugi perbuatan melawan hukum, diperpegangi prinsip Pasal 1372 KUHPerdata yakni didasarkan pada penilaian kedudukan sosial ekonomi kedua belah pihak”.

Putusan Mahkamah Agung No. 1226 K/Sip/ 1977 tanggal 13 April 1978, menyatakan, “soal besarnya ganti rugi pada hakekatnya lebih merupakan soal kelayakan dan kepatutan yang tidak dapat didekati dengan suatu ukuran”.
 
ADVOKATKU © 2007 Template feito por Templates para Você