Produk SMART Telecom

Minggu, Desember 21, 2008

ATTENTION


Hi, Attention!

The next 37 people to read this page can start Earning $200 to $900 a day working at home" http://dashurl.com/Vkl

Who Else Wants To Use My Personal SystemFor Making Money Online That Can Have YouEarning $150,000+ This Year..Working OnlyOne Hour a Day From Your Home Computer.=>Get your spot here:http://dashurl.com/Vkl

No Experience Is Necessary and I Will Provide You With All The Training Needed, NO special skills are required and thereare NO deadlines to meet.=>Get your spot here:http://dashurl.com/Vkl


Regards,
Sandra Anderson


Unsubscribe:If you wish to not receive further emails, simplyreply to this email with remove in the subject line.


Antara Giro dan Cek

Pengertian Cek (cheque) :

“Surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebut di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut”.

Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral (KUHDagang pasal 178) :

1. pada surat cek tertulis perkataan “CEK/CHEQUE” dan nomor seri
2. surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
3. nama bank yang harus membayar (tertarik)
4. jumlah dana dalam angka dan huruf
5. penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
6. tanda tangan dan atau cap perusahaan.

Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh bank :
�� tersedianya dana
�� adanya materai yang cukup
�� jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
�� jumlah uang yang terbilang dan tersebut harus sama
�� memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
�� tanda tangan atau cap perusahaan harus sama dengan speciment/contoh
�� tidak diblokir pihak berwenang
�� endorsment cek benar (jika ada)
�� kondisi cek sempurna
�� rekening belum ditutup
�� dan syarat-syarat lainnya.
Jenis-jenis Cek :
1. Cek atas nama
Cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut.

2. Cek atas unjuk
Kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum.

3. Cek silang
Cek yang dipojok kiri diberi tanda dua tanda garis sejajar, sehingga cek tersebut tidak dapat ditarik tunai melainkan pemindahbukuan.

4. Cek mundur
Cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal. Hal ini biasanya terjadi karena kesepakatan antara pemberi dan penerima cek.
5. Cek kosong
Atau blank cheque merupakan cek yang penarikkannya melebihi saldo yang ada.

Pengertian Bilyet Giro :

“Surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara giro nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama tau bank lainnya”.

Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar pemindahbukuannya dapat dilakukan antara lain :
�� pada surat cek tertulis perkataan “Bilyet Giro” dan nomor seri
�� surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk memindahbukukan sejumlah uang tertentu atas beban rekening yang bersangkutan
�� nama bank yang harus membayar (tertarik)
�� nama penerima dana dan nomor rekening
�� nama bank penerima dana
�� jumlah dana dalam angka dan huruf
�� penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
�� tanda tangan dan atau cap perusahaan.
Masa berlaku dan tanggal berlakunya BG juga diatur sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan seperti :
�� masa berlakunya adalah 70 hari terhitung mulai tanggal penarikannya
�� bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal effektif
�� bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal efektif berlaku sebagai tanggal penarikan
�� dan persyaratn lainnya.

Selasa, Desember 09, 2008

Perceraian dengan putusan verstek


Dalam persidangan perceraian, tidak tertutup kemungkinan ketidakhadiran pihak tergugat meskipun ia telah dipanggil secara patut menurut undang-undang dimana pemanggilan tersebut dilakukan oleh jurusita dengan membuat berita acara pemanggilan. Undang-undang mensyaratkan pemanggilan para pihak untuk bersidang dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali pemanggilan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal 126 – 127 HIR (Herziene Indonesisch Reglement / Reglemen Indonesia Baru -RIB) :

“ …., Pengadilan Negeri, sebelum menjatuhkan keputusan, dapat memerintahkan supaya pihak yang tidak hadir dipanggil pada kedua kali datang menghadap pada hari persidangan yang datang, yang diberitahukan oleh ketua kepada yang hadir, untuk siapa pemberitahuan ini berlaku seperti panggilan. Jika tergugat tidak menghadap dan juga tidak menyuruh orang lain hadir selaku wakilnya, maka pemeriksaan perkara diundur sampai ke hari persidangan lain, sedapat mungkin jangan lama.”

Jika setelah melewati 3 (tiga) kali pemanggilan ternyata tergugat tidak hadir maka jatuhlah bagi pihak yang tidak hadir tersebut putusan verstek. Putusan Verstek adalah putusan hakim yang bersifat declaratoir (op tegenspraak) tentang ketidakhadiran tergugat meskipun ia menurut hukum acara harus datang. Terhadap kondisi verstek ini, tuntutan penggugat tidak berarti serta merta akan dikabulkan seluruhnya. Perkara tetap diperiksa menurut hukum acara yang berlaku. Pasal 125 HIR menentukan, bahwa untuk putusan verstek yang mengabulkan gugatan harus memenuhi syarat-syarat seperti petitum tidak melawan hukum dan memiliki cukup alasan.

Permasalahannya, tenggang waktu sejak putusan cerai dibacakan oleh hakim sampai dengan juru sita pengadilan melakukan pemberitahuan putusan tersebut terkadang memakan waktu yang terlalu lama. Bisa jadi putusan dibacakan awal bulan November 2008 tetapi pemberitahuan putusan dilakukan baru pada 1 Desember 2009. Kalau ditanya kepada juru sita yang bersangkutan maka ada berbagai macam alasan, entah itu putusan belum ditandatangani oleh hakim yang bersangkutan, putusan belum selesai diketik dan lain sebagainya. Tapi karena hukum acara telah mengatur demikian maka penggugat cerai harus tetap sabar.

Implikasi hukum dari putusan verstek dalam perceraian adalah menyampingkan Pasal 18 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menyatakan perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan didepan sidang Pengadilan. Perceraian dengan putusan verstek mensyaratkan bahwa perceraian itu terjadi terhitung sejak putusan perceraian itu diberitahukan kepada pihak yang verstek bukan terhitung sejak perceraian tersebut dinyatakan di depan sidang pengadilan. Hal ini sebagaiman aturan hukum Pasal 128 ayat (1) HIR yang menyatakan bahwa keputusan hakim yang menyatakan verstek, tidak boleh dijalankan, sebelum lewat 14 (empat belas) hari sesudah pemberitahuan. Jadi, berdasarkan pasal 128 ayat (1) HIR seorang penggugat cerai tidak bisa langsung mendaftarkan putusan cerai tersebut kepada kantor catatan sipil dimana perceraian itu terjadi. Penggugat cerai masih harus menunggu masa pemberitahuan putusan cerainya.

Senin, Desember 08, 2008

e-Mail Yang menyenangkan ...:-D



dateMon, Dec 8, 2008 at 8:38 AM


Telah Transfer Melalui Internet Banking BCA Sebesar Rp 50,400

mailed-bybox416.bluehost.com


Telah transfer melalui BCA Internet Banking

Account Name : wahyu kuncoro

Bank Name : Mandiri

Cabang : Bogor - Kapten Muslihat

No Rekening : 133 00 045*****

Paypal :


Mohon di cek, Telah transfer melalui BCA Internet Banking Sebesar Rp 50,400 (sedikit banget yach, masih baru ntar juga lama-lama banyak kog :-D)

Setelah sekian lama ikut program affliate baru kali ini dapat .... Thanks kumpulbloggger.com ....thanks juga buat para pengunjung yang telah mengklik iklan-iklan yang ada di blog ini. Dengan mengklik iklan-iklan yang ada, anda telah berpartisipasi untuk kelangsungan blog ini.
Nah buat anda-anda yang ingin dapat keuntungan dari internet tanpa harus menunggu lama-lama, gabung aja di KumpulBlogger.com dengan mengklik http://Kumpulblogger.com/signup.php?refid=4759, gak perlu pintar english kog, SUMPAH !!!

Kamis, Desember 04, 2008

Pencemaran Nama Baik Didunia Maya


Dunia maya yang telah berkembang pesat dan sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat saat ini menjadikan hubungan sosial, ekonomi dan budaya menjadi tanpa batas (borderless). Segala informasi yang tertuang dalam lingkup mayantara dapat berlangsung signifikan secara cepat dan meluas ke setiap orang, baik yang memiliki akses secara langsung ke dunia maya itu sendiri maupun yang tidak. Bayangkan, jika sesorang diinformasikan kejelekannya melalui web forum, blog atau e-mail, kemudian orang yang mengakses informasi tersebut menjadikannya sebagai bahan pembicaraan kepada rekannya yang sebenarnya tidak pernah mengakses informasi tersebut melalui internet dapat dipastikan orang yang telah dijelek-jelekkan tersebut akan dirugikan, baik itu didunia maya maupun dalam kehidupan nyatanya.

Beruntung, Pemerintah telah menerbitkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (selanjutnya disebut UU ITE) yang pada pokoknya mengatur tentang norma-norma penyampaian informasi maupun etika didunia maya. Dalam hal pencemaran nama baik di dunia maya, Undang-Undang tersebut menyatakan melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (pasal 27 ayat (3) UU ITE). Adapun ancaman hukumannya bagi si pelanggar adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (pasal 45 ayat (1) UU ITE). Selain, menempuh upaya pidana seperti aturan pasal di atas. Pihak yang dirugikan atau yang merasa telah dihina atau dicemarkan nama baiknya melalui internet, dapat melakukan upaya perdata kepada pihak yang melakukannya (Pasal 38 ayat (1) UU ITE, setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian). Tuntutan hukum pidana dan atau perdata tersebut dapat diajukan bukan hanya kepada si pemberi informasi saja. Tuntutan hukum tersebut berlaku pula kepada mereka si pemilik/ pengelola web forum, blog atau e-mail dimana pencemaran nama baik/ penghinaan itu termuat/ dimuat. Hal ini dapat dilihat dari unsur-unsur yang terkandung dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan jelas “membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik”. Seram khan ....

Singkat kata, berhati-hatilah ketika anda menulis sesuatu, baik itu berupa postingan blog/ web, komentar atau e-mail sekalipun di dunia maya karena UU ITE siap menjerat anda dengan sanksi-sanksinya sebagaimana tersebut di atas. Kepada pengelola web forum, blog atau web sebaiknya sering-seringlah mengontrol komentar-komentar atau tulisan-tulisan yang ada.
 
ADVOKATKU © 2007 Template feito por Templates para Você