Produk SMART Telecom

Minggu, November 30, 2008

KEANGKUHAN JATI DIRI ADVOKAT DALAM WADAH TUNGGAL


Dari perseteruan dua organisasi advokat, KAI dan PERADI yang pada akhirnya berujung pertengkaran di Gedung Mahkamah Agung rasanya telah menunjukkan secara jelas dan tegas tentang keangkuhan sebagai jati diri para Advokat yang berseteru tersebut. Klaim mengklaim dari mereka bahwa organisasinyalah yang paling berhak menyandang wadah tunggal pada akhirnya hanya menunjukkan bahwa Advokat adalah profesi yang sulit diatur.

Sejarah telah mencatat konflik-konflik kepentingan pribadi kerap mewarnai organisasi-organisasi Advokat. Hujat menghujat yang berawal dari ketidaksukaan antar pribadi – pribadi berkembang dengan pengaruh mempengaruhi pada rekan-rekan sejawatnya. Mungkin hal itu lumrah dan biasa dalam suatu organisasi yang berbasis pada sistem keanggotaan. Namun hal itu tidak menjadi lumrah dan biasa jika organisasi tersebut dibentuk atas dasar suatu Undang-Undang.

Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara jelas dan tegas menyatakan bahwa dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, Organisasi Advokat telah terbentuk. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut seharusnya organisasi-organisasi Advokat yang ada sebelum Undang-Undang tentang Advokat diterbitkan sudah menjadi satu dalam kesatuan wadah tunggal dan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun maka yang diakui hanyalah 1 (satu) wadah tunggal. Jadi berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (4) tersebut tidak ada lagi pengakuan-pengakuan baik secara de jure maupun secara de facto terhadap suatu organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan undang-undang advokat.

Ironisnya fakta-fakta aturan hukum yang tersirat dari UU Advokat tersebut di atas pada akhirnya diingkari oleh segelintir Advokat. Atas dasar kebebasan berserikat, berkumpul atau mengeluarkan pendapat, mereka seolah-olah telah bertindak untuk kepentingan profesi. Naifnya lagi, mereka melakukan ujian-ujian terhadap para calon Advokat yang tentu saja pada akhirnya dapat diasumsikan sebagai upaya mencari penggalangan dukungan sebagai organisasi advokat. Ini tentunya akan menjadi runyam dan membuat permasalahan semakin kompleks, baik secara internal maupun eksternal organisasi advokat yang ada.

Tulisan ini tidak berkehendak untuk memberikan dukungan antara satu organisasi dengan organisasi advokat yang lain. Tulisan ini hanya untuk mengingatkan para Advokat yang berseteru untuk kembali pada aturan Pasal 32 ayat (4) UU No. 18 Tahun 2003 sebagai dasar terbentuknya wadah tunggal bagi profesi Advokat. Rasanya tidak akan pernah elegant bila Advokat hanya berseteru pada permasalahan siapa yang layak menyandang wadah tunggal Advokat, lebih baik berseteru sejauhmana pengakuan elemen-elemen penegak hukum lain terhadap profesi Advokat sebagai penegak hukum.

Senin, November 17, 2008

MENGGUGAT Ketetapan Hibah Wasiat Yang Tidak Adil


Dalam suatu surat hibah wasiat, terkadang ditemukan fakta-fakta yang diluar dugan para ahli waris seperti pernyataan si pewaris yang menghendaki bagian waris untuk anak pertama lebih besar dibandingkan anak yang lain atau bagian si anak perempuan lebih kecil dibandingkan bagian ahli waris anak laki-laki dan sebagainya. Contoh konkritnya adalah sebagai berikut :

“saya hibah wasiatkan :

Sebanyak 28 % dari seluruh harta peninggalan saya untuk anak laki-laki pertama ….
Sebanyak 27 % dari seluruh harta peninggalan saya untuk anak laki-laki kedua …
Sebanyak 27 % dari seluruh harta peninggalan saya untuk anak laki-laki ketiga …
Sebanyak 9 % dari seluruh harta peninggalan saya untuk anak perempuan keempat …
Sebanyak 9 % dari seluruh harta peninggalan saya untuk anak perempuan kelima …”

Bayangkan jika hibah wasiat tersebut dilaksanakan, tentunya akan ada salah satu pihak yang merasa tidak diperlakukan adil oleh si pewasiat tersebut yang notabene adalah orangtuanya. Penetapan bagian hibahwasiat seperti contoh diatas tentunya dapat menimbulkan perpecahan diantara para ahli waris. Alih-alih untuk menghindarkan warisan jatuh ketangan orang/ pihak lain yang tidak dikehendaki, si pewasiat malah akan memecah belah nilai-nilai dan arti dari persaudaran diantara para ahli warisnya.

Ketentuan penetapan hibah wasiat seperti contoh di atas secara pastinya akan menyinggung bagian mutlak (legitime portie) masing-masing ahli waris dan yang paling jelas, hibah wasiat tersebut telah mengabaikan ketentuan-ketentuan umum tentang surat wasiat sebagaimana diatur dalam bab 13 (tiga belas) KUHPerdata.

Secara hukum, pernyatan seorang pewaris dalam hibah wasiat yang demikian memang diperkenankan. Hal ini sesuai dengan pengertian yang dimaksud dengan hibah wasiat secara hukum yakni penetapan wasiat yang khusus dimana si pewaris memberikan beberapa barangnya atau seluruh atau sebagian hartanya kepada seseorang atau lebih (Pasal 957 KUHPerdata) dan orangtua diperbolehkan dengan surat wasiat untuk menghibahwasiatkan seluruh atau sebagian harta kekayaan mereka kepada salah seorang atu lebih anak-anak mereka (Pasal 973 KUHPerdata).

Terlepas dari ketentuan hukum yang memperkenankan demikian seperti di atas, meskipun penetapan hibah wasiat merupakan kehendak khusus dari si pewaris bukan berarti dapat menyampingkan begitu saja ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hak para ahli waris, baik yang diatur oleh undang-undang maupun berdasarkan kesusilaan (Pasal 891 KUHPerdata). Jika dalam wasiat hibah ternyata tenyata telah menyampingkan Undang-Undang atau kesusilaan maka bagi ahli waris yang merasa dirugikan dapat meminta pembatalan hibah wasiat tersebut kepada Pengadilan.

Pasal 890 KUHPerdata menyatakan secara tegas bahwa penyebutan akan suatu alas sebab, baik yang sungguh-sungguh maupun yang palsu, namun bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan yang baik, mengakibatkan batalnya pengangkatan waris atau pemberian hibah. Pasal 852 KUHPerdata menegaskan bahwa anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekalipun, mewaris dari kedua orangtua, kakek, nenek atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, dengan tiada perbedaan antara laki-laki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran terlebih dahulu. Terkait dengan bagian waris antara anak laki-laki dan perempuan, Pasal 857 KUHPerdata menyatakan bahwa dalam pembagian waris antara bagian para saudara laki dan perempuan, dilakukan diantara mereka dalam bagian-bagian yang sama, jika mereka berasal dari perkawinan yang sama.

Rabu, November 12, 2008

KONFLIK ATAS AKTA WASIAT


Dalam masalah harta peninggalan terkadang seseorang lebih memilih bentuk pembagian harta peninggalannya kepada para ahli warisnya dalam bentuk surat wasiat (testament). Kecenderungan untuk memilih wasiat dalam pembagian harta peninggalan, umumnya dipilih untuk menghindari konflik yang berkepanjangan atas harta peninggalan tersebut. Hal ini dapat dipahami karena pada umumnya pula, pewaris tidak ingin harta peninggalannya dapat dinikmati oleh pihak-pihak lain selain ahli warisnya. Pewaris biasanya berkeinginan hanyalah garis keturunan kebawah yang dapat menikmati harta peninggalannya.

Secara praktik, memang lebih mudah melakukan pembagian harta peninggalan yang berdasarkan pada surat wasiat dibandingkan dengan pembagian harta peninggalan berdasarkan pewarisan mengingat dalam pewarisan sering timbul suatu perselisihan sekitar soal siapakah ahli warisnya dan siapakah yang berhak memperoleh hak milik atas harta warisan. Jika persoalan tersebut tidak dapat dipecahkan mau tidak mau harus menempuh jalur litigasi yang pada praktiknya Pengadilan sebelum memutus pihak mana yang berhak sebagai ahli waris akan memerintahkan terlebih dahulu kepada si pemegang harta warisan tersebut untuk ditaruh terlebih dahulu di Balai Harta Peninggalan. Alih-alih untuk menikmati harta peninggalan pada akhirnya para ahli waris harus mengganti segala biaya, rugi dan bunga serta meminta kepada Pengadilan yang bersangkutan untuk mencabut penyegelan dan penghapusan daftar harta peninggalan yang singkat kata biaya-biaya tersebut belum tentu sebanding dengan nilai harta warisan yang didapat oleh para ahli waris.

Berbeda dengan pembagian harta peninggalan dengan surat wasiat yang langsung dapat dilakukan pembagiannya. Dalam surat wasiat, pewaris telah memuat pernyataan-pernyatan yang tegas tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia. Didalam wasiat, pewaris telah menetapkan siapa-siapa yang akan menjadi ahli warisnya kelak berikut dengan bagiannya masing-masing ahli waris tersebut. Didalam wasiatnya tersebut, pewaris juga telah menunjuk dan mengangkat seorang atau beberapa orang sebagai pelaksana dari wasiatnya tersebut.

Meskipun pembagian harta peninggalan dengan mendasarkan pada surat wasiat lebih mudah dibandingkan melalui warisan karena kematian, tidak tertutup kemungkinan terdapat konflik-konflik yang dapat memecah belah nilai-nilai kekeluargaan diantara para ahli waris. Konflik-konflik tersebut umumnya terletak pada masalah pembagian yang dianggap tidak adil oleh salah satu pihak ahli waris atau penetapan bagian harta peninggalan tersebut bersinggungan dengan bagian mutlak (legitime portie) ahli waris.

Dari asumsi merasa tidak adanya keadilan atau penetapan bagian waris yang tidak sama antara satu ahli waris dengan ahli waris yang lain, pada akhirnya bermuara pada tuntutan untuk membatalkan isi atau ketetapan wasiat tersebut.
 
ADVOKATKU © 2007 Template feito por Templates para Você