Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2008
loading...

Nasabah Vs Pialang Berjangka II …. (Sang Kelinci pun bergeliat)

Dalam upaya penyelesaian kasus yang berkaitan dengan bursa berjangka, seorang penasihat hukum hendaknya harus mengerti dan paham terlebih dahulu tentang pihak-pihak dalam transaksi bursa berjangka. Jangan gegabah langsung mengambil tindakan litigasi sebagai penyelesaian masalah mengingat proses pembuktian tentang tanggung jawab pialang dan wakil pialang sangat sulit untuk dibuktikan. Pihak-pihak dalam transaksi bursa berjangka, umumnya, adalah pialang, wakil pialang dan broker. Pihak yang terakhir disebut ini, broker, adalah pihak yang dapat disebut sebagai “juru kunci” untuk menerangkan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan pialang dan atau wakil pialang dalam penerimaan atau pengelolaan amanat nasabah. Broker ini biasanya adalah marketing dari pihak pialang yang mendapat komisi dari setiap kegiatan pengelolaan amanat nasabah, tidak terkecuali atas penarikan margin nasabah. Praktek seorang marketing pialang kemudian menjadi broker diawali dengan pemberian kuasa khusus dari nasabah sel