Produk SMART Telecom

Rabu, Agustus 27, 2008

Nasabah VS Pialang Berjangka ... (Sang Kelinci pun Terjerat)


Kronologis dengan PT. SGB

Sekitar Minggu ketiga bulan September 2007, saya di telepon oleh DY, Marketing PT. SGB. Dilla menawarkan sebuah investasi yang katanya sangat menguntungkan, namun ketika saya bertanya investasi apa, Dilla tidak menjelaskan. Dilla mengajak saya untuk bertemu & akhirnya kita memutuskan untuk bertemu di kantor tempat saya bekerja di Mangga Dua Square Blok G8, Jl.Gunung Sahari Raya No.1, Jakarta. Dilla datang bersama ADR - Marketing Manager PT. SGB. Mereka menjelaskan tentang index Hang Seng & saya mengatakan untuk pikir-pikir dulu.

Satu Minggu kemudian Dilla menelpon saya kembali, saya katakan kalau saya masih belum mengerti 100% tentang index, Dilla mengajak saya kembali bertemu & akhirnya kita bertemu kembali di kantor tempat saya bekerja. Pada kedatangan kedua kalinya tersebut, Dilla juga datang bersama ADR. Saya katakan kalau saya masih belum mengerti 100% tentang index & saya tidak punya waktu untuk melakukan investasi ini jika saya harus memonitor naik turunnya harga index. Mereka bilang “Ibu tidak perlu khawatir karena kami bekerja dalam 1 (satu) team & saling membantu. Ibu serahkan saja semuanya pada kami, kami yang menjalankan, memonitor naik turunnya harga index. Ini kesempatan yang sangat bagus dimana setiap akhir tahun Index Hang Seng biasanya mempercantik laporan keuangan mereka dan Ibu akan memperoleh keuntungan yang besar.” Mereka juga membawa contoh account statement salah satu Investor yang telah memperoleh keuntungan yang sangat besar dalam waktu yang sangat singkat (kurang dari 2 minggu).

Di pertemuan kedua tersebut, saya bertanya kepada ADR & Dilla “Bagaimana jika saya merasa tidak nyaman dalam berinvestasi ini ?” Jawab ADR “Kapan saja Ibu merasa tidak nyaman berinvestasi ini, ibu bisa mengambil dana yang ada kapan saja ibu mau, ibu bisa menghubungi Dilla, nanti biar Dilla yang akan mengurus semua administrasinya, Ibu tidak harus datang ke kantor kami.”

Saya juga bertanya kepada Dilla & ADR “Menurut teman saya, kalau mau investasi dalam index, kita harus menganggap uang itu hilang. Apa betul ?” Jawab Dilla “Mana ada orang yang mau investasi kalau uang kita hilang, yang pasti berharap mendapat keuntungan besar. Yang terpenting kita harus konsisten, tidak serakah & harus memperhatikan ketahanan dana. Ibu percayakan saja pada team kami. Kami akan memberikan yang terbaik untuk ibu dan kami dapat meminimalis kerugian”

Saya juga meminta mereka untuk berhati-hati dalam bertransaksi, jika kondisi tidak memungkinkan jangan dipaksakan untuk untung besar (selisih poin sedikit saja) & bermain santai saja karena dana saya terbatas.

Pada tanggal 01 Oktober 2007 saya ditemani oleh ADR & Dilla pergi ke bank Ekonomi untuk mentransfer uang sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) ke account BCA atas nama PT. SGB. Menurut Dilla karena uang baru masuk di rekening PT. SGB pada tanggal 02 Oktober 2007, maka Buku Perjanjian baru diantar oleh Dilla & diberikan kepada saya untuk ditandatangani pada tanggal 02 Oktober 2007 dengan no. Account RTR 20686. Transaksi Index Hang Seng dimulai tanggal 02 Oktober 2007. Semua transaksi dijalankan oleh Dilla.

Pada tanggal 04 Oktober 2007 saya diminta menambah dana USD 8.000 (Rp.80.000.000) dan USD 3.000 (Rp.30.000.000) pada tanggal 10 Oktober 2007 yang katanya untuk ketahanan dana. Sampai tanggal 18 Oktober 2007 saya telah mendapat keuntungan USD 33.182,50 dalam account statement saya. Pada saat posisi untung seperti itu, saya mengatakan kepada DY untuk menarik modal terlebih dahulu dengan perhitungan keuntungan telah lebih besar dibandingkan modal. Namun DY tidak mengijinkan.

Tanggal 22 Oktober 2007 saya diminta menambah dana lagi USD 10.000 (Rp.100.000.000). Jadi total dana dalam account saya tanggal 22 Oktober 2007 sebesar USD 64.073 (Rp.640.730.000).

Tanggal 23 Oktober 2007 saya mengalami kerugian sebesar USD 23.380 (Rp.233.800.000) dalam 1 kali transaksi, sehingga sisa account saya pada tanggal 23 Oktober 2007 sebesar USD 40.572 (Rp.405.720.000). Kerugian ini terjadi karena mereka salah menganalisa, yang seharusnya tidak perlu di cut loss, mereke menyarankan untuk cut loss, padahal waktu itu saya menyarankan untuk menunggu dulu, tapi Dilla tetap memaksa saya untuk di cut loss saja. Karena saya shock melihat kerugian yang begitu besar maka pada tanggal 23 Oktober 2007 saya mengatakan kepada Dilla,marketing PT. SGB untuk mengurus administrasi penutupan account “Dilla, aku mau close saja, aku stress dari kemarin sampai gak bisa tidur, jantungku gak kuat kalau harus kayak begini setiap hari,aku bisa kena serangan jantung nih” tapi oleh Dilla tidak diperbolehkan dan tanggal 25 Oktober 2007 saya mengatakan niat saya kembali untuk menutup account saya “Dilla, saya benar-benar mau close, saya gak kuat lagi, setiap kamu ambil posisi saya stress, saya gak cocok investasi kayak begini, investasi ini hanya cocok untuk orang-orang kaya yang sudah kelebihan uang dan gak tahu mau buang-buang uang kemana lagi. Saya ini Cuma orang kerja, beda dengan investor lain yang sudah kelebihan uang. Aku gak nyaman investasi kayak gini. Aku mau Close saja.” Tapi Dilla tidak memperbolehkan saya menutup account dan mengiming-imingi saya pasti akan mendapat untung kembali. Begitu juga ketika saya mau menarik keuntungan yang ada (sebelum tanggal 22 Oktober 2007) tidak diperbolehkan oleh Dilla & harus menunggu setelah tanggal 01 November 2007, dengan alasan komisi Dilla tidak akan dibayarkan oleh perusahaan jika saya ada menarik dana berapapun jumlahnya.

Tanggal 26 Oktober 2007 (Jumat) Dilla menelpon saya dan mengatakan kalau menurut analisa harga akan turun dan akan mengambil posisi sell di 30.010 sebanyak 10 lot dan saya sempat mengatakan kepada Dilla “Apa gak kebanyakan kita ambil 10 lot ?” Dilla menjawab sambil tertawa “Ini kesempatan bagus bu, Ibu tenang saja”.

Tanggal 26 Oktober 2007 sekitar jam 14.00 saya menelpon Dilla “Dilla kayaknya harga akan terus naik, kita mesti gimana nih ?” Jawab Dilla dengan yakin “Tenang bu, ini cuma naik sementara, nanti juga turun lagi. Kita tunggu dulu bu.” Ternyata hingga penutupan harga mencapai 30.400 dan tidak ada action apa-apa dari Dilla untuk meminimalis kerugian misalnya dengan cut loss/Locking, tapi hanya membiarkan dalam keadaan floating/open position & berharap suatu mujizat harga akan turun. Di hari itu ADR, Marketing Manager PT. SGB menelpon saya hanya menyarankan untuk menambah dana saja, waktu itu saya marah dan mengatakan “Jangan setiap ada masalah solusinya cuma tambah dana tambah dana, itu bukan solusi. Tolong carikan cara lain yang lebih baik.” ADR berjanji akan menghubungi saya lagi untuk memberikan solusi terbaik tapi sampai close market ADR tidak menghubungi saya lagi. Tanggal 29 Oktober 2007 (Senin) ternyata open market di 31.010 sedangkan ketahanan dana saya hanya pada 30.800 sehingga posisi saya terkena Auto Lock dan saya diminta membayar lagi kerugian selisih antara Open Market dan Auto Lock sebesar USD 4.519 (Rp.45.190.000). Disaat yang sama pula, Bapak BJ – karyawan Solid Gold menghubungi saya meminta agar saya menambah dana supaya auto lock terbuka sehingga masih dapat melakukan transaksi.

Atas permintaan Bapak BJ tersebut saya menolak karena saya tidak ada dana lagi. Besok Paginya, selasa tanggal 30 Oktober 2007, BJ dan Dilla datang ke kantor saya dengan membawa surat pernyataan kesanggupan bayar sebesar USD 4.519 (Rp.45.190.000). BJ menegaskan kewajiban saya untuk membayar uang sebesar tersebut dan menandatangani surat pernyataan tersebut. Karena posisi saya dipaksa dan tidak mau ada keributan di kantor, akhirnya surat pernyataan tersebut saya tandatangani namun setelah saya tandatangani, saya tidak diberikan salinan surat tersebut.

Kemudian beberapa waktu kemudian (kurang lebih 2 minggu setelah saya menandatangani surat pernyataan kesanggupan bayar), saya menghubungi pengacara DPS&Rekan. Langkah pertama yang dilakukan pengacara tersebut adalah mengirim surat undangan musyawarah namun tidak ditanggapi oleh SGB. Karena undangan musyawarahnya diabaikan oleh Pt. SGB maka beliau langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Permasalahan :

Dengan ketidakprofesionalan kerja Marketing PT. SGB saya telah mengalami kerugian dalam waktu kurang dari 1 bulan. Dimana tanggung jawab dan komitmen PT. SGB sebagai perusahaan futures terkemuka untuk memaintain dana para investornya ? Dimana janji kemudahan untuk pengambilan dana ? Dimana janji/promosi untuk mendapat keuntungan yang tinggi ? Dimana janji/promosi PT. SGB untuk mengatasi resiko kerugian dengan manajemen resiko yang dimiliki ? Bagaimana kualitas, kredibilitas dan kapabilitas para trader-nya yang bermain dengan uang investornya ? Bagaimana training yang dilakukan oleh para trader sehingga dapat terjadi kerugian bagi investor ?

Upaya penyelesaian yang telah dilakukan :

Diakui, telah terjadi kesalahan prosedur dalam upaya penyelesaian masalah diatas. Dimana, pada tanggal 23 Januari 2008, Saya melalui kuasa hukumnya (DPS&Rekan) telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada PT. Solid Gold Berjangka. Namun demikian, pada akhirnya, putusan hakim melalui putusannya No.23/ PDT.G/ 2008/ PN.JKT.PST tanggal 29 Mei 2008 menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima, dengan beberapa alasan sebagai berikut :
A. Gugatan kurang pihak.
Gugatan kurang pihak karena tidak mengikutsertakan DY dan ADR – Marketing Manager PT. SGB sebagai pihak tergugat.

Menurut pertimbangan hakim, sudah seharusnya kedua orang tersebut (DY dan ADR) dilibatkan sebagai pihak dalam gugatan karena untuk memperjelas status dan kedudukan kedua belah pihak apakah bertindak selaku pribadi ataukah bertindak untuk kepentingan si penggugat (Saya) dalam transaksi amanat berjangka.

B. Gugatan kabur.

Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat kabur/ tidak jelas karena telah mencampurkan konstruksi hukum tentang Perbuatan Melawan Hukum dengan konstruksi hukum tentang wansprestasi dalam suatu gugatan

Oleh karena putusan hakim menyatakan gugatan kurang pihak, maka sebenarnya hakim belum memeriksa pokok perkara. Artinya, Penggugat masih dapat mengajukan gugatan kembali, tentunya dengan perbaikan-perbaikan sebelumnya. Bukan malah menyatakan banding atas putusan hakim tersebut. .

Dengan asumsi putusan hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima, artinya putusan pengadilan No.23/ PDT.G/ 2008/ PN.JKT.PST tanggal 29 Mei 2008 belum menyatakan adanya salah dan benarnya para pihak atas gugatan tersebut. Sehingga dengan demikian putusan pengadilan tersebut juga tidak dapat dijadikan alasan penolakan atas pengaduan Saya kepada PT. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) maupun Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Tanggal 9 Februari 2008 dan 16 September 2008, Saya secara resmi melakukan pengaduan kepada BBJ namun ditolak dengan alasan telah melakukan upaya hukum perdata ke Pengadilan dan atas upayanya tersebut telah ada suatu putusan pengadilan. Atas penolakkan BBJ tersebut, jelas dan tegas BBJ telah menyampingkan upaya perlindungan bagi nasabah dalam mencari kepastian hukum.

Selasa, Agustus 26, 2008

Marhaban Yaa Ramadhan


Assalammu alaikum Wr. Wb,

Ramadhan sudah diambang pintu, Jika Allah berkehendak InsyaAllah kita kan menemui Ramadhan penuh barokah.Semoga Gelar taqwa InsyaAllah akan menjadi milik Kita yangberharga sebagai modal langkah kita selanjutnya. Salah paham, kesedihan, ego, sakit hati, adalah proses dari kehidupan kita.

Tapi Allah membuatnya dengan sangat sempurna, tidakada yang sia - sia dari apa yang sudah Allah kemasdengan baik dalam bingkai rumah kehidupan kita. Tidak ada yang lebih mulia pada hari dimana semua malaikat memanjatkan doa, dimana tidak ada kegiatan baik yang tidak dilipat gandakan amalannya oleh Allah.

"MAKA NIKMAT TUHANMU YANG MANAKAH YANG KAMU DUSTAKAN..."

teringat ayat ini terus berulang di Ar-Rahman...teringat kelemahan diri akan segala khilaf dan salah...semoga Ramadhan ini membawa perbaikan, dan kesejukan...seperti layaknya embun di pagi hariberkilau tertimpa cahya mentari...semoga di masa mendatang terus dianugrahi kebeningan hati...seperti layaknya telaga Kautsar..

Dengan segala kekurangan dan kerendahan hati serta keikhlasan dengan semua khilafan dan kelalaian yang pernah saya lakukan baik secara langsung maupun lewat dunia maya, Jauh didalam hati yang senantiasa didalam genggaman Allah,

Saya mengucapkan :

”MARHABAN YA RAMADHAN "
Mohon Maaf Lahir dan Bathin

Minggu, Agustus 17, 2008

Mengapa Meledak ? ..... (bedah kasus Kebakaran Labschool)



Mengikuti perkembangan kasus kebakaran labschool dimana pada akhirnya menyeret distributor PT K-Link Nusantara sebagai pelakunya membuat saya tergelitik untuk membahasnya tentang tanggung jawab PT K-Link dalam kejadian tersebut dan tentunya sedikit kontravesi tentang "Xploprotect" yang digunakan sang distributor ketika mempresentasikan produk-produk K-Link.

A. Kedudukan Hukum PT. K-Link Nusantara.

PT. K-Link Nusantara adalah perusahaan terbatas yang terdaftar sebagai anggota dari Assosiasi Penjualan Langsung Indonesia. Sebagai bagian dari APLI dan sesuai dengan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang dimilikinya, tentu saja main bussines dari PT. K-Link Nusantara adalah Direct Selling (Penjualan Langsung). Singkatnya, dalam menjalankan usaha pemasaran barang/ produk-nya, PT. K-Link Nusantara melakukan pemasaran dengan cara tatap muka di luar lokasi eceran tetap oleh jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Mitra Usahanya dimana sang mitra usaha bekerja berdasarkan komisi penjualan, bonus penjualan dan iuran keanggotaan yang wajar.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 13/M-DAG/PER/3/2006 tentang ketentuan dan tata cara penerbitan surat izin usaha penjualan langsung dikatakan bahwa mitra usaha adalah anggota mandiri jaringan pemasaran yang berbentuk badan usaha atau perorangan yang memasarkan barang dan/atau jasa milik Perusahaan dan bukan merupakan bagian dari struktur organisasi Perusahaan dengan mendapatkan imbalan berupa komisi dan/atau bonus atas penjualan.

Artinya, dalam kasus kebakaran labschool maka benar dan sudah tepat apa yang dikatakan hamdan zoelvan, sang kuasa hukum PT. K-Link, bahwa PT. K-Link tidak terkait secara hukum dengan distributornya.

B. Xploprotect, sang pemicu :

Banyak distributor K-Link yang bercerita bahwa Xploprotect mengurangi kecepatan reaksi berantai gelombang panas. Juga mereduksi tekanan di tangki. Saat tangki yang ada Xploprotect-nya kontak dengan gelombang panas, maka ia akan menyerap semua energi kalori. Dan mencegahnya berkembang. Selain itu, Xploprotect juga menghambat oksidasi yang bikin tangki karatan.

Cara pakaianya, cukup memasukkan Exploprotect ke tangki dan Exploprotect pun akan bereaksi dengan bensin untuk mencegah proses meledak. (yang ini saya gak tau deh sisi ilmiahnya gimana sebenarnya -pen). Saat tes, Xploprotect dimasukkan ke tangki motor bebek. Lalu mulut tangki disulut api. Ajaib, tidak ada ledakan. Yang ada cuma api kecil di mulut tangki seperti obor. Dan langsung bisa dimatikan dengan tiupan angin.
Bicara garansi, PT K-Link memberi jaminan sampai Rp 2,3 miliar. “Kalo udah pake Xplprotect motor atau mobil meledak, kendaraan diganti dengan tipe yang sama tahun terbaru. Jika ada yang meninggal, biaya pertanggungannya sampai Rp 2,3 miliar,” begitu kata para upline.
Disisi garansi ini lha yang membuat saya tertarik untuk menulisnya .... saya tidak tau, apakah memang benar Pt. K-Link Nusantara memberikan garansi demikian karena hingga saat ini sebagai anggota Pt. K-Link saya memang belum pernah membaca tentang jaminan dalam XPLOPROTECT, baik dalam catalogue maupun dalam kemasan XPLOPROTECT itu sendiri. Yang saya tau tentang jaminan tersebut, yach cuma mendengarnya dari para upline.
Kalaupun memang benar Pt. K-Link Nusantara memberikan jaminan maka jelas dan tegas kejadian kebakaran di labshool merupakan pembuktian, apakah benar jaminan yang digembor-gemborkan tersebut ?




DON JUAN










Rabu, Agustus 13, 2008

Akhirnya ....


Sedikit kaget dan canggung saya rasakan ketika mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tadi siang ....

Biasanya kalau kita daftar gugatan, masuk ke ruang panitera muda Perdata, mengutarakan niat untuk mendaftarkan gugatan trus si pegawai akan langsung main tembak .." 800 rb".... tanpa alasan atau perincian apapun. Mereka akan memberikan alasan kalau kita sedikit 'kritis" tapi yach juga tanpa alasan yang terperinci .... paling hebat mereka cuma menyodorkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) ....

Yang tadi siang, luar biasa hebat ... ketika saya menanyakan berapa biaya daftar gugatan, mereka malah menyodorkan slip penyetoran BNI dengan nominal Rp 615.000,- ... !!! "Silahkan bapak setorkan di counter Bank didepan," begitu kata si Ibu pegawai pengadilan cantik tersebut. "Sekarang pakai di bank?"

"Iya, pak .... sekarang pembayaran biaya perkara harus disetorkan ke rekening bank ... ini bapak yang mau setorkan atau saya yang menyetorkan ...

Aiiiiiihh .... nikmatnya pelayanan pegawai negeri Jakarta Barat ini .... kalau pelayanannya kayak gini ngelebihin 100 - 200 ribu mah gak berat deh ...

Sidik punya sidik ternyata sistem pembayaran biaya perkara melalui Bank diterapkan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 20008. Artinya penyetoran uang perkara melalui bank bukan saja berlaku di Pengadilan Jakarta Barat atau Pengadilan yang ada diwilayah Jakarta saja tetapi juga disemua Pengadilan di Negeri ini.
Syukurlah ... awal yang baik khan untuk pembuktian bahwa memperoleh keadilan itu di Pengadilan bisa transparan juga ...




Kamis, Agustus 07, 2008

SISTEM HUKUM KITA ITU APA SIH ?

HUKUM INDONESIA ... au ach gelap
sistem hukum Indonesia saat ini, penulis cenderung berpendapat bahwa Indonesia menganut sistem hukum campuran atau yang lebih dikenal disebut mixed legal system.

Model mixed legal system atau sistem hukum campuran dapat terjadi karena sejarah pengaruh hukum asing dalam hukum lokal yang dianut oleh negara tersebut atau dapat pula terjadi karena pengaruh dari hukum internasional yang diadopsi oleh negara sebagai bagian dari komunitas internasional (translokasi hukum/ translocation of laws atau transplantasi hukum/ legal transplants).

Kendati banyak negara menerapkan model mixed legal system, namun antara satu dengan lainnya berbeda-beda variasinya. Bukan sekadar varian substantif dari sistem-sistem yang menjadi campuran, tetapi juga pola struktur dan kecenderungan budaya hukumnya. Variasi sistem-sistem hukum itu bisa dalam suatu dominasi satu sistem terhadap sistem hukum yang berlaku lainnya atau juga dapat berupa bentuk yang lain yakni beberapa sistem hukum diperlakukan secara bersamaan dengan konsep harmonisasi.

Sekali lagi, penulis katakan, dikaitkan dengan kondisi pembangunan dan perkembangan hukum di Indonesia maka sistem hukum Indonesia adalah sistem hukum campuran (mixed legal system) dengan sistem hukum utamanya yaitu sistem hukum Eropa Kontinental (Romano-Germanic Legal System atau disebut juga Hukum Sipil/ Civil Law). Sistem hukum yang lebih mengarah kepada sistem hukum eropa kontinental tersebut dilatarbelakangi hubungan sejarah Indonesia sebagai negara jajahan Belanda, dimana sistem hukum yang dianut negeri Belanda adalah sistem hukum Eropa Kontintal.

Selain berdasarkan pada sejarah pengaruh hukum asing di atas, dikatakan bahwa sistem hukum Indonesia merupakan sistem hukum campuran adalah dikarenakan beberapa hal seperti :

1. Dilihat dari substansi hukum – asas dan kaidah – hingga saat ini terdapat berbagai sistem hukum yang berlaku – sistem hukum adat, sistem hukum agama, sistem hukum barat, dan sistem hukum nasional. Tiga sistem yang pertama merupakan akibat politik hukum masa penjajahan. Secara negatif, politik hukum tersebut dimaksudkan untuk membiarkan rakyat tetap hidup dalam lingkungan hukum tradisional dan sangat dibatasai untuk memasuki sistem hukum yang diperlukan bagi suatu pergaulan yang modern.

2. Ditinjau dari segi bentuk --- sistem hukum yang berlaku lebih mengandalkan pada bentuk-bentuk hukum tertulis, Para pelaksana dan penegak hukum senantiasa mengarahkan pikiran hukum pada peraturan-peraturan tertulis. Pemakaian kaidah hukum adat atau hukum Islam hanya dipergunakan dalam hal-hal yang secara hukum ditentukan harus diperiksa dan diputus menurut kedua hukum tersebut. Penggunaan Yruisprudensi dalam mempertimbangkan suatu putusan hanya sekedar untuk mendukung peraturan hukum tertulis yang menjadi tumpuan utama.

3. Hingga saat ini masih cukup banyak hukum tertulis yang dibentuk pada masa Pemerintah Hindia Belanda. Hukum-hukum ini bukan saja dalam banyak hal tidak sesuai dengan alam kemerdekaan, tetapi telah pula ketinggalan orientasi dan mengandung kekosongan-kekososngan baik ditinjau dari sudut kebutuhan dan fungsi hukum maupun perkembangan masyarakat.

4. Keadaan lain dari hukum kita dewasa ini adalah sifat departemental centris. Hukum khususnya peraturan perundang-undangan – sering dipandang sebagai urusan departemen bersangkutan. Misalnya peraturan perundang-undangan pemerintah daerah adalah semata-mata urusan Departemen Dalam Negeri, peraturan perundang-undangan industri adalah semata-mata urusan Departemen Perindustrian dan Perdagangan, dan lain sebagainya.

5. Masuknya pengaruh hukum asing (foreign law) yang bersumber dari tradisi common law. Dalam hal ini banyak bersentuhan dengan ketentuan-ketentuan hukum ekonomi (economic law). Ketentuan-ketentuan UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai misal telah mengadopsi lembaga hukum yang bersumber dari tradisi common law tersebut. Contoh lain dapat dikemukakan atas keberadaan UU Kepailitan, UU Antimonopoli, juga sejumlah undang-undang HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual).

Dianutnya sistem hukum campuran oleh negara Indonesia, yang secara umum berkarakter asli tradisi civil law (civilian in origin), diperkaya dengan prinsip-prinsip common law, hukum Islam, dan hukum adat sejalan dengan pandangan Soetandyo Wignjosoebroto[1] yang menyatakan bahwa adopsi unsur-unsur hukum asing dari hukum adat, hukum Amerika atau hukum Inggris tentu saja mungkin, akan tetapi konfigurasi atau pola sistemiknya yang Eropa itu tidaklah mungkin dibongkar sama sekali. Hal ini dapat dimengerti karena sistem Eropa Kontinental (civil law), telah tersosialisasi secara berterusan dan telah terinternalisasi dalam kehidupan masyarakat Indonesia selama ratusan tahun. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH juga mengakui tentang sistem hukum campuran yang dianut dan dikembangkan Indonesia yang menurutnya secara historis, sistem hukum nasional Indonesia seperti dikenal saat ini memang sudah sejak lama bersumber dari berbagai sub sistem hukum, yaitu sistem barat, sistem hukum adat, dan sistem hukum Islam, ditambah dengan praktek-praktek yang dipengaruhi oleh berbagai perkembangan hukum nasional sejak kemerdekaan dan perkembangan-perkembangan yang diakibatkan oleh pengaruh pergaulan bangsa Indonesia dengan tradisi hukum dari dunia internasional[2].

Kondisi sistem hukum campuran yang dianut dan dipratekkan di Indonesia tidak terlepas dari pengakuan dan penghormatan UUD 1945 terhadap pluralisme hukum yang telah lama hidup dalam masyarakat[3]. Kata plural dalam konteks ini adalah suatu ungkapan yang menunjukan kepada sesuatu yang banyak, atau adanya keanekaragmaan dan perbedaan. Keanekaragaman disebut adakalanya mengacu pada adanya perbedaan latar belakang masyarakat dari segi suku bangsa, budaya, maupun agama yang dianut dalam suatu bangsa dan lain sebagainya. Seperti yang kita ketahui bersama, di Indonesia terdapat bermacam-macam suku, ras, agama, kebudayaan, hukum dan lain-lain, namun merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan yaitu bangsa Indonesia.

Keaneka ragaman tetapi satu bangsa tersebut menjelma pada semboyan negara yang terkenal yaitu, “Bhinneka Tunggal Ika” yang artinya bermacam-macam tapi satu jua. Dengan kondisi yang berbeda-beda antara satu kebudayaan dengan kebudayaan lain maka sangatlah sulit jika hanya menerapkan satu sistem hukum. Oleh karena itu, terlepas dari pro dan kontra, upaya-upaya pengakuan pluralisme hukum di Indonesia tetap harus terus diakui dan dikembangkan oleh Pemerintah[4].


**************************
[1] Wignjosoebroto, Soetandyo, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional, Dinamika Sosial Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1994.
[2] Makalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH dalam Seminar Penelitian Hukum tentang Eksistensi Hukum Islam Dalam Reformasi Sistem Nasional, diselenggarakan oleh BPHN Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, di Jakarta, 27 September, 2000.
[3] Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 menyatakan : “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”. Dalam ayat (2) dinyatakan: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.
[4] Pluralisme hukum (Keanekaragaman hukum) adalah, memberlakukan bermacam-macam (lebih dari satu) hukum tertentu kepada semua rakyat negara tertentu. Lawan katanya unifikasi hukum yang artinya adalah, memberlakukan satu macam hukum tertentu kepada semua rakyat di negara tertentu. Jika suatu hukum dinyatakan berlaku secara unifikasi maka, di negara itu hanya berlaku satu macam hukum tertentu, dan tidak berlaku bermacam-macam hukum.
 
ADVOKATKU © 2007 Template feito por Templates para Você