Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2008
loading...

PROSES KRIMINALISASI MASYARAKAT

Pergerakan komunitas pecandu NAPZA yang diawali dengan kesadaran diri para pecandu akan hak-hak asasinya sebagai manusia untuk lebih diperhatikan oleh segenap komponen masyarakat dan Pemerintah telah membentuk opini publik yang jelas dan tegas bahwasanya Pecandu Napza adalah korban. Korban dalam opini tersebut bukanlah korban dalam arti mereka, para pecandu mengingkari atas kesalahan perbuatannya mengkonsumsi Napza tersebut ( Self victimizating victims ). Yang dimaksud korban dalam opini tersebut, pecandu adalah Korban karena kebijakan Pemerintah yang mengkriminalkan mereka sebagai pelaku kejahatan. Korban stigmasisasi dari masyarakat yang sesungguhnya timbul karena masyarakat tidak pernah diberikan informasi dan pembelajaran publik tentang NAPZA yang jelas dan yang terakhir, Pecandu adalah korban karena rehabilitasi yang sesungguhnya merupakan kebutuhannya untuk keluar dari jeratan NAPZA itu sendiri ternyata tidak terpenuhi oleh Pemerintah. Interaksi antar aparatur penegak hukum dalam

Curhat seorang Wanita dalam Perkawinan Siri

TO : mengenai pernikahan siri..dan saya alami untuk saat ini.. TO : saya menikah dengan seorang pejabat di kota surabaya..dan sudah hampir 10 bulan lamanya saya di telantarkan.. TO : saya ga tahu..bisakah saya menuntut u hal seperti ini... TO pernikahan ini suatu awal mula yang tidak baik dan hanya penipuan... TO : saya sering dianiaya dan kekerasan yang saya alami.. TO : tapi semua bukti2 sudah di hilangkan oleh mantan saya itu.. TO : tapi mmg tidak ada kata cerai walau hanya kata2 dari dia.. TO : bagaimana menurut bapak?? Advokatku : Fenomena pernikahan siri pada akhirnya memang merugikan wanita mengingat perkawinan siri tidak dilakukan pencatatan sebagaimana dikehendaki hukum perkawinan kita Advokatku: karena anda tidak memiliki catatan tersebut anda sangat sulit untuk membuktikan adanya perkawinan antara anda dgn si dia ... Advokatku: skrg yg sy tanyakan dulu adalah apakah anda memiliki saksi-saksi yg mengetahui adanya perkawinan siri dan bukti2 tttg adanya penganiayaan serta keker

KDRT dengan perempuan sebagai pelakunya

Umumnya bicara tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), masyarakat awam akan berpikir bahwa korbannya adalah wanita. Ya, wanita dengan segala kelemahan dan kekurangannya karena menanggung konskuensi dari kelaminnya tersebutlah pada akhirnya menempatkan dirinya sebagai korban. Tapi benarkah demikian adanya ? Apakah selamanya pelaku KDRT adalah laki - laki ? Pasal 1 UU No. 23/ 2004 menyatakan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Berdasarkan pengertian KDRT sebagaimana dimaksud pasal 1 tersebut maka jelas dan terang tidak selamanya pelaku KDRT adalah laki-laki. Perempuan atau yang notabene seorang ibu rumah tangga, bisa saja melakukan kekerasan dalam rumah tangganya namu

Sertifikat Elektronik Sebagai Alat Bukti Surat

Diterbitkannya UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK pada akhirnya telah menggiring masyarakat Indonesia untuk lebih menyadari dan memahami sistem hukum yang baru yakni hukum siber (cyber law) atau hukum telematika. Dimana permasalahan utama dengan diberlakukannya UU tersebut adalah mengenai kekuatan dan kedudukan sertifikat elektronik sebagai alat bukti. Dalam Pasal 1 angka 9 dan angka 12 UU No. 11/ 2008 secara tegas dan jelas mendefinikan tentang tanda tangan elektronik dan sertifikat elektronik yakni masing-masing didefinisikan sebagai berikut : “Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam

MAID IS VICTIM ?

WASPADAI PEMBANTU DAN BABY SISTER YANG BEKERJA MENGASUH, MENDAMPINGI DAN MENEMANIN ANAK-ANAK ANDA ... SEWAKTU-WAKTU MEREKA BISA MENJADI MONSTER YANG MENGERIKAN .... JAUH LEBIH MENGERIKAN DARI MONSTER YANG ANDA BAYANGKAN SELAMA INI .... MAID IS VICTIM ... gak kaliiiiiiiiiii yang ada anak majikan yang jadi korban ...

DI INDONESIA, Islam adalah agama exclusive

FPI bentrok ? …. Suatu berita yang selalu membawa sensasi tersendiri. Apa yang terlintas dalam pikiran anda ketika mendengar atau membaca kata-kata "F-P-I" ? pastinya anda akan berpikir …. ISLAM. Apa yang anda ketahui tentang Islam ? banyak buku-buku yang menerangkan bahwa Islam " bukanlah semata-mata sebuah keimanan, agama atau persaksian. Islam adalah cara hidup. Islam bukan hanya jawaban atas kerinduan-kerinduan keagamaan manusia tetapi juga untuk kehidupan kemanusiaan secara keseluruhan. Islam tidak hanya memberi kita hal-hal metafisik yang tidak akan salah, tetapi juga hal-hal yang komprehensif dan menjiwai kode etika sosial dan individu, sebuah sistem ekonomi yang sehat, sebuah ideologi politik, dan banyak hal lain di samping itu. Islam bukan sebuah bintang tersendiri, tetapi bagian dari sistem tata surya, yang meliputi seluruhnya dan menerangi seluruh alam".[Muhammad Fazlur Rahman Ansari]… ach !! indahnya buku-buku tersebut menguraikan arti dan pandangan mere