Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2008
loading...

Kriminalisasi Masyarakat dalam Pecegahan Dan Pemberantasan Peredaran Gelap Napza

Memahami dan berupaya untuk mengerti tentang visi, misi dan arah kebijakan Pemerintah dalam kegiatan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap Napza, sebagaimana tertuang dalam UU No. 22/1997 tentang NARKOTIKA & UU No. 5/1997 tentang PSIKOTROPIKA, rasanya sangat sulit mengingat ada 2 kepentingan yang harus diadopsi oleh Pemerintah dalam 1 (satu) kebijakan yakni disatu sisi Pemerintah berupaya menjamin ketersediaan NAPZA untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan sementara disisi lain Pemerintah juga harus berupaya melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap Napza. Dari 2 (dua) peran yang harus dijalankan sekaligus tersebut pada akhirnya Pemerintah terbentur pula pada masalah persoalan harmonisasi, yaitu harmonisasi materi/substansi dari ketentuan-ketentuan yang diaturnya dan harmonisasi eksternal (internasional/global) yakni penyesuaian perumusan pasal-pasal tindak pidana NAPZA dengan ketentuan serupa dari negara lain, terutama denga

NAIKKAN HARGA BBM NAIK 200 % … PASTI !!!

Memimpin negara yang sistemnya sudah hancur seperti Indonesia ini memang sulit. Dongeng tentang kekayaan alam nusantara yang konon berlimpah ruang rupanya lebih cocok menjadi bumerang negeri ini. Betapa tidak, tenyata kekayaan alam tersebut tidak bisa dinikmati anak-anak negeri ini. Alih-alih untuk kesejahteraan rakyat, Penguasa negeri lebih memilih untuk menjualnya atau menyerahkan pengelolaannya kepada pihak asing. Jangkrik !! Masih ingat komentar Jusuf Kalla tentang kenaikan harga BBM ? bagi yang ingat mungkin akan terkesima dengan nasehat aneh-nya sang penguasa tersebut. “Bilangin yang marah-marah itu, lebih enak begini daripada BBM murah. BBM lebih enak naik karena rakyat miskin mendapat uang lebih 50 ribu rupiah”. Sinting, dia pikir rakyat miskin senang mendapat 50 ribu rupiah. Dia itu tidak tau kalau jauh sebelum kenaikan harga BBM, harga sembako jauh sudah lebih dahulu naik. Susu, beras dan gas sudah tidak lagi menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi rakyat miskin. Yang ada saat

PASANG BANNER/BERIKLAN, SEKARANG ATAU NANTI ?

Anda tidak akan menduga ledakan dashyat atas usaha anda setelah memasang iklan/ banner di blog ini. Prchecker.info mencatat blog ini masuk dalam page rank peringkat 4. Artinya, dari setiap 10 halaman pencarian google, setidak-tidaknya 4 halaman pencarian diantaranya menampilkan blog ini. Ini kebanggaan tersendiri untuk anda, pemasang iklan/ banner di blog ini. Usaha anda akan lebih cepat dikenal masyarakat luas. Web/ blog anda akan cepat terindex oleh mesin pencari. Tercatat, berdasarkan site meter, dalam kurun waktu kurang 1 tahun telah 11,800 orang berkunjung diblog ini. Dengan rata-rata pengunjung kurang lebih 121 orang dari belahan dunia manapun, usaha anda berpotensi besar dikenal masyarakat secara luas. Pasang banner/ iklan anda di blog ini, sekarang atau nanti? Informasi lebih lengkap hubungi NM. Wahyu Kuncoro, SH di no. hp 0817 48 63 862 atau di 021- 735 777 8. Atau melalui email : advokatku@advokatku.web.id atau anda ingin melakukan Refferal usaha Anda klik http://Kumpulblo

HAK ANAK- ISTRI DALAM PERNIKAHAN SIRI

Membahas tentang pernikahan siri mungkin akan berujung pada penjelasan akibat dari pernikahan itu sendiri dimana secara tegas dan jelas menyatakan tidak adanya kepastian hukum atas status serta hak si Istri. Ini karena perkawinan tersebut tidak diakui oleh hukum negara, meskipun secara agama dianggap sah. Efek lain dari perkawinan siri tentu saja adalah masalah hak anak dari perkawinan tersebut. Menurut saya, sepertinya masyarakat salah persepsi tentang hak anak hasil perkawinan siri. Di masyarakat, secara awam seakan-akan telah men-judge bahwa anak hasi perkawinan siri tidak memiliki status yang jelas. Ini tentu saja tidak benar. Hukum tetap meng-akomodir tentang hak-hak anak hasil perkawinan siri. Faktanya, memang kerap ditemukan suami yang mengabaikan hak-hak anak hasil perkawinan siri. Dengan dalih dan argumentasi yang NORAK, umumnya mereka berdalih perkawinan tersebut tidak tercatat secara resmi di pencatatan perkawinan dan asal-usul anak tidak dapat dibuktikan karena tidak adanya

BLOG, MEDIA AKTUALISASI DIRI ANAK BANGSA

Pemblokiran blogspot.com semakin jelas dilakukan oleh provider SPEEDY- TELKOM. Hal ini terungkap ketika menanyakan langsung kepada petugas 147 yang pada pokoknya memang blogspot.com termasuk situs yang diblokir. :( Pemblokiran yang dilakukan Pemerintah jelas membuktikan bahwa penguasa negeri ini adalah orang-orang yang PARANOID … alih-alih sebagai tindakan preventif justru yang ada adalah tindakan arogansi Pemerintah itu sendiri. Fakta, tidak semua blogspot berkonotasi negatif !! Banyak manfaat positif yang dirasakan oleh blogger dengan menggunakan media blogspot. STOP PEMBLOKIRAN … SEKARANG !!!