Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2007
loading...

ERROR IN PERSONA

Suatu gugatan dikatakan tidak memenuhi syarat formal apabila mengandung error in persona. Kualifikasi syarat persona dalam suatu gugatan sangatlah penting mengingat pihak yang harus bertanggung jawab atas keugian hukum yang timbul atas suatu perbuatan melanggar hukum. Suatu gugatan dianggap error in persona, apabila : 1. Diskualifikasi In Person. Penggugat bukanlah persona standi in judicio , jika karena belum dewasa, bukan orang yang mempunyai hak dan kepentingan dan atau dibawah karatele. Atau bisa juga karena tidak mendapat kuasa, baik lisan atau surat kuasa khusus dan atau surat kuasa khusus tidak sah. 2. Gemis Aanhodanig Heid. Orang yang ditarik sebagai tergugat tidak tepat. Misalnya, sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Agung No. 601 K/\sip/1975 tanggal 20 April 1977 yang pada pokoknya menyatakan seorang pengurus yayasan digugat secara pribadi. 3. Plurium Litis Consortium. Orang yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap. Sebagai contoh dapat dikemukakan salah satu putus

Melanggar kompetensi

Bahwasanya setiap penggugat hendaknya memperhatikan syarat formil gugatan yang satu ini yakni syarat kompetensi. Syarat kompetensi ini ada 2 syarat yakni Kompetensi Absolut ( absolute competency ) dan Kompetensi Relatip ( relative competency ). Dari 2 syarat kompetensi tersebut jika diuraikan maka masing-masing uraiannya adalah sebagai berikut : 1. Kompetensi Absolut ( absolute competency ). Landasan penentuan kompetensi absolut berpatokan kepada pembatasan yurisdiksi badan-badan peradilan. Setiap badan peradilan telah ditentukan sendiri oleh undang-undang batas kewenangan mengadili yang dimilikinya. Pembatasan yurisdiksi masing-masing badan peradilan dapat mengacu kepada berbagai ketentuan perundang-undang. Salah satu contoh dapat dikemukan putusan Mahkamah Agung tanggal 5 Maret 1973 dalam putusan Mahkamah Agung No. 613 K/Sip/1992 yang menyatakan : "gugatan atas penguasaan tanpa harta -harta baitulmal adalah kewenangan ataus yurisprudensi lingkungan peradilan umum, bukan lingkung

Permasalahan Formil Gugatan

Beberapa hari terakhir ini saya banyak mendapat email dari adik-adik mahasiswa jurusan hukum yang menanyakan tentang permasalahan formil suatu gugatan di Pengadilan. Sesungguhnya jawaban atas pertanyaan seputar formil gugatan sudah bisa didapatkan dalam literatur perkuliahan terutama dalam mata kuliah hukum acara. Entah pertimbangan apa adik-adik mahasiswa tersebut menanyakan ke saya, apa mungkin ingin mengetes saya kah ? mungkin. Terlepas dari masalah di atas saya coba membantu adik-adik mahasiswa ataupun masyarakat umum tentang permasalahan-permasalahan formil dalam gugatan. Postingan ini saya coba susun berdasarkan catatan-catan perkuliahan saya dulu dan hal-hal kesalahan yang sering ditemukan dalam gugatan. Dikatakan sebagai syarat formil artinya gugatan harus memenuhi syarat tersebut, tidak boleh mengabaikan atau terabaikan salah satu pun dari syarat yang telah ditentukan. Pengabaian terhadapnya dapat mengakibatkan gugatan mengandung cacat. Artinya gugatan bisa dianggap tidak meme

Ketika Kartu Kredit Ditangani Agen

Ketika anda tidak sanggup melunasi kembali tagihan kartu kredit dan pihak bank sudah mulai melakukan teror by terornya maka sudah dapat dipastikan kepanikan dan kekhawatiran akan menjadi santapan anda hari demi hari. Teror-teror yang dilakukan oleh pihak bank, menurut pengalaman saya, biasanya ada 2 cara teror yang dilakukan melalui telepon yang setiap saat akan menghubungi anda tanpa mengenal waktu atu teror melalui " delivery " yakni karyawan bank bagian collection mendatangi alamat anda untuk mengambil uang tagihan yang seharusnya anda bayar. Untuk menghadapi mereka, sudah sepatutnya anda menanyakan terlebih dahulu surat tugas mereka. Jangan dilayani jika mereka tidak mampu menunjukkan surat tugasnya. Setiap karyawan bank bagian collection yang ditugaskan senantiasa dilengkapi surat tugas yang ditandatangani atasannya dan tentu saja akan dibuktikan lebih lanjut dengan ID card yang terpajang manis di saku kemejanya. Jika tagihan kartu kredit anda tertunggak selama 3 - 6 bul

Keabsahan Surat Kuasa Yang Dibuat Diluar Negeri

Keabsahan surat kuasa yang dibuat diluar negeri pada dasarnya sama persyaratannya dengan surat kuasa khusus yang ditentukan di Indonesia. Hal ini sesuai dengan prinsip Hukum Perdata internasional yang mengajarkan asas semua pihak menundukkan diri kepada ketentuan hukum acara yang berlaku disuatu negara. Bertitik tolak dari asas tersebut, keabsahan surat kuasa khusus yang dibuat di luar negeri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1. Memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam SE MA tanggal 23 Januari 1971 yakni berbentuk tertulis, menyebut identitas para pihak dan menyebut objek atau jenis sengketanya. 2. Dilegalisasi oleh KBRI setempat. Legalisasi KBRI tersebut ditujukan untuk memberi kepastian hukum bagi Pengadilan tentang kebenaran pembuatan surat kuasa di negara yang bersangkutan. Dengan adanya legalisasi, tidak ada lagi keraguan atas pemberian kuasa kepada kuasa. Pendapat yang dikemukakan di atas dapat disimak dalam salah satu putusan Mahkamah agung tanggal 18 September 1986