Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2007
loading...

Kesepakatan Pasca Perceraian

Dalam kehidupan masyarakat secara umum, kesepakatan pasca perceraian mungkin tidak sepopuler dengan perjanjian pra nikah ( Prenuptial Agreement ). Bila perjanjian pra nikah adalah perjanjian yang mengatur tentang pemisahan harta kekayaan antara calon suami -istri sebelum memasuki dunia pernikahannya maka kesepakatan pasca perceraian adalah kesepakatan yang mengatur tentang hak dan kewajiban mantan suami - istri terhadap kelangsungan terhadap biaya pendidikan dan hidup anak-anak meraka. Pada umumnya ketika cerai dianggap merupakan jalan terbaik bagi suami - istri mereka " sedikit " melalaikan atas kewajiban-kewajiban mereka terhadap anak-anaknya. Mereka mengajukan permohon perceraian ke Pengadilan hanya memohon agar pengadilan dapat menerima permohonan cerai saja. Mereka mengabaikan tentang hak pengasuhan anak, tentang kelangsungan biaya hidup dan pendidikan anak, dll. Sayangnya pengadilan pun terkadang dalam putusannya tidak mengatur hal-hal terkait dengan akibat adanya perc

Variabel Surat Kuasa Khusus Dalam Praktek

Dalam praktek hukum sehari-hari dapat ditemukan berbagai variabel Surat Kuasa Khusus, yakni sebagai berikut : 1. Perwakilan Perusahaan Asing Dianggap Legal Mandatory. Berdasarkan praktek peradilan Indonesia, setiap representative perusahaan asing di Indonesia dianggap sebagai persona sttandi in judicio atau the full authorized (yang berkuasa mutlak) oleh karenanya pimpinan perwakilan, langsung mewakili dan menjadi kuasa perusahaan induk dalam kapasitas atau kualitasnya sebagai Legal Mandatory atau Legal Full Power yang artinya dapat menjadi pihak tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari corparate body (Persona Moralis) yang ada diluar negeri. Ketentuan yang menyatakan perwakilan perusahaan asing dianggap sebagai Legal Mandatory ini tersirat dalam yurisprudensi putusan Mahkamah Agung No. 2884 K/Pdt/1984 Tanggal 7 Mei 1987 yang menyatakan : "jika ternyata kedudukan yang disandang sesorang adalah lembaga perwakilan (representative) menurut common law system (anglo saxon), hal ini

Macam dan Cara Penunjukkan Kuasa

Seperti anda ketahui hubungan anatara advokat dan kliennya terjalin sejak adanya kuasa khusus yang diberikan klien kepada advokatnya. Namun demikian sebelum membahas secara rinci tentang surat kuasa khusus, sebelumnya harus dibicarakan dahulu secara ringkas macam dan cara penunjukan kuasa. Penunjukkan kuasa diatur dalam pasal 123 HIR dan 147 RBG jo Pasal 1795 KUHPerdata. 1. Kuasa Umum. Kuasa umum diatur dalam pasal 1795 KUHPerdata. Kuasa ini mengandung isi dan tujuan : - melakukan tindakan-tindakan pengurusan harta kekayaan pemberi kuasa, - mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan harta kekayaan tersebut, - Kuasa Umum hanya meliputi perbuatan pengurusan ( beherder / management ). 2. Kuasa Istimewa. Kuasa Istimewa diatur dalam pasal 1796 KHUPerdata jo. Pasal 157 HIR jo. pasal 184 Rbg. Bentuk kuasa ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Bersifat limitatip dengan kata-kata yang tegas, umpamanya : - untuk menyatakan Pengakuan, - membuat perdamaian, - untuk pengucapan su