Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2007
loading...

Kebersamaan Yang Indah

BAB XII UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Masalah PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Pasal 150 Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang ini meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pasal 151 (1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. (2) Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/s

Liciknya Kebijakan Pengusaha Untuk Pekerjanya, Pekerja Yang Tertindas dan Pemerintah Yang Bingung (3 Pilar Yang Doyong)

Di dunia pekerja Indonesia, ada beberapa " Kebijakan " yang menjadi polemik dan sialnya pekerja sendiri maupun serikat buruh tidak punya pilihan kecuali menerimanya dengan lapang dada. Sial !!! Kebijakan-kebijakan itu adalah : 1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Memang sebagai pembuktian ada tidaknya hubungan kerja antara Pekerja dengan Pengusaha, hukum mensyaratkan adanya perjanjian kerja. Hal ini sebagaimana di atur Pasal 50 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yang menyatakan " Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh ". Perjanjian Kerja ada 2 jenis, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ), yang kemudian pada prakteknya lebih dikenal dengan " Pegawai Kontrak " dan Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu ( PKWTT ) yang kemudian dalam prakteknya diistilahkan " diangkat, jadi pegawai tetap ". 2 jenis perjanjian kerja di atas masing-masing memiliki nuansa yang berbeda dari sifat pekerjaan yang dilakukannya

Presiden Aja Main Di Friendster, Bagaimana Dengan Anda ?

Berawal dari ketidak sengajaan di pagi hari. Iseng-iseng bukan account Friendster. Bosan. Iseng-iseng masukkan nama-nama selebritis ke tab searching di Friendster. Pertama yang dimasukkan tentu nama para artis-artis cantik. Lihat-lihat. Bosan. Terus nama siapa lagi yach yang mau dibrowsing. SBY !!! ..... yeah. Iseng ach ...... Tralalaaaaaaaa ...... Eng ing eeeennngggggg ......... Ups !!! ....Ternyata Presiden SBY nge-pop juga lho. Setidaknya kalau kita browsing kata "SBY" di friendster akan di dapat data kurang lebih 4 halaman yang terkait dengan kata tersebut. Tercatat sekurangnya ada 9 account "SBY" yang menampilkan photo-photo SBY selebihnya merupakan " SBY-SBY-an ". Adakah SBY memang buka account di Friendster ?? jawaban bisa saja mungkin khan ?? lha wong Friendster khan bisa jadi sarana untuk pendekatan SBY selaku pribadi kepada masyarakat. Iya nggak ? Apalagi kalau SBY mau bikin blog bukan cuma web yang terkesan kaku itu.

Outsourcing Tidak Sama Dengan Kerja Waktu Tertentu

Outsourcing dalam dunia tenaga kerja di Indonesia adalah suatu istilah yang merujuk pada suatu kegiatan usaha memborongkan satu atau beberapa bagian kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain. Dalam Undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku ( UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ), pengertian outsourcing tidak diatur namun demikan pratek outsourcing bisa diketemukan dalam pengertian pasal-pasal sebagai berikut : 1. Pasal 64 : Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. 2. Pasal 65 : (1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis. (2) Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harusmemenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. dilakukan secara terpisah dari k

Maaf Masih Seputar Koruptor nih ......

Walaupun sudah memasuki tahun baru pembahasan tentang kelakuan dan lika-liku Koruptor di negeri ini tetap menarik untuk dibahas, entah dengan kemasan pembahasan secara akademis maupun secara santai, tho nanti ujung-ujungnya nggak jelas juga hasil pembahasan. Lebih-lebih dari segi pelaksanaannya ... he he he 354 X. Kita pasti paham bila ada pertanyaan, " Mengapa sih orang berani melakukan korupsi? " Jawabanya sudah pasti, karena adanya peluang. Selain itu, sesuai kodratnya, manusia juga diciptakan Tuhan memiliki hawa nafsu, salah satunya sifat serakah. Sifat seperti inilah yang mendorong orang melakukan kejahatan korupsi, apalagi bila ada kesempatan. Bicara tentang " kesempatan " melakukan korupsi, di Indonesia ternyata ada 3 lapisan kesempatan menjadi koruptor yakni : 1. Aparat negara dengan warga yang lazim disebut suap atau pemerasan. Ini lapisan kesempatan menjadi koruptor yang ternyaman. Kesempatan mengkorup-pun kecil-kecilan dengan nomimal antara 50 ribu sam

Enaknya Jadi Koruptor di Negeri Ini

Ternyata jadi Koruptor di Indonesia memang enak, nyaman dan tentram lahir bathin lhoo ... usai " ngembat " jatah uang rakyat, buron ke luar negeri dengan uang hasil korupsinya, pulang ke Indonesia dengan mimik muka sedikit penyesalan dapat pengampunan dari aparatur penegak hukum. Hmmmhhh ... enakk tenan. Cuma sayangnya, Kejaksaan Agung menerapkan persyaratan pengampunan tersebut hanya berlaku bagi sang koruptor yang miskin saja lho ... Koruptor miskin ??? ..... percaya nggak percaya khan ? apa yach ada tho Koruptor miskin ... he he he 354 X ...... Menurut JAMPIDSUS Hendarman Supandji, Koruptor yang terjerat UU Tipikor 31/1999 tetap akan ditagih uang penggantinya dan dikenakan pidana bagi yang tak membayar. Sementara itu, mereka yang sudah membayar namun masih ada kekurangan dan tak mampu melunasinya, Kejagung akan meminta fatwa Pengampunan kepada Mahkamah Agung (MA). Misalnya ada koruptor yang diputus membayar uang pengganti senilai 1 miliaran, namun hanya mampu membayar

Semangat Menyambut Catur Wangsa impian

Sudah Tahun 2007 sekarang yach ??? Enggak terasa khan ? usai sudah perjuangan hidup di tahun 2006 mari saatnya kita lanjutkan perjuangan hidup ini di tahun 2007 dengan penuh semangat. Sepanjang tahun 2006 lalu mungkin citra para catur wangsa masih dipertanyakan sejauh mana aksi-aksinya menegakkan hukum dan sejauh mana masing-masing intitusinya memberantas mafia peradilan. PERADI sebagai Organisasi Advokat Indonesia sudah seharusnya bergeliat membangun citra advokat Indonesia jangan lagi berkutat dipermasalahan advokat-advokat baru. Sudah saatnya PERADI meneguhkan konsistensinya sebagai organisasi advokat yang ikut membangun penegakan hukum di Indonesia. Sistem peradilan catur wangsa polisi, jaksa, pengacara, dan hakim pun, yang pada tahun-tahun lalu menjadi ejekan umum dimasyarakat seperti, misalnya, Istilah "pajak memaksa" buat jaksa, "advokat hitam" bagi pengacara, dan "hubungi aku jika ingin menang" kita harapkan di tahun 2007 ini tidak ada lagi. Se