Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2006
loading...

WWW.ADVOKATKU.WEB.ID

Genap setahun sudah saya beraktifitas di dunia blog. Selama setahun tersebut pula banyak sudah masyarakat yang mengajukan konsultasi atas masalah hukumnya kepada saya, baik secara langsung atau tidak langsung. Kini, sebagaimana janji saya pada diri sendiri untuk memiliki domain web sendiri, telah hadir www.advokatku.web.id untuk meramaikan konsultasi hukum melalui media internet. Walaupun secara teknis masih jauh dari kata-kata "bagus" web advokatku diharapkan bisa membantu masyarakat banyak dalam mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapinya. Semoga

SKANDAL Anggota DPR (again ?)

Kok bisa ya berita yang melibatkan wakil rakyat nan amat terhormat ini bisa lolos sebagai headline di media cetak dan herannya juga, pelakunya kok tak diburu-buru peliput TV dan juga dikejar-kejar live report radio?Wah, apa semua wartawan lagi konsentrasi meliput Alda Rizma ya? CERITA ini dua hari lalu merebak kalangan anggota Dewan yang terhormat.Seorang anggota Dewan pada suatu siang ditelepon oleh seorang perempuan. Suara di sana berkata, "Selamat siang Bapak Anggota Dewan." Dari suaranya perempuan itu masih muda. "Siang... Ini siapa ya?" tanya anggota Dewan itu. "Saya Anne, yang pernah tidur bersama Bapak waktu itu," jawab si perempuan. "Hahh???" sang anggota DPR terdengar penasaran. "Kalau Bapak tidak ingin rahasia itu terbongkar, Bapak harus memberi saya uang tutup mulut!" ancam si perempuan. "Oke, baiklah," jawab anggota Dewan itu pasrah.Kemudian dia berpikir, di mana pernah meniduri perempuan tersebut? Di luarnegeri? D

Satu Korban Lagi UntukMu Narkoba

Mungkin Alda Rizma merupakan korban yang kesekian kali dari psikotropika. Seperti ramai dimuat dalam berita-berita di media massa, dimana kematian Alda Rizma digambarkan dengan mulut keluar banyak darah dan busa. Kematian yang tragis tersebut diperkuat oleh hasil otopsi yang menyatakan ada 20 bekas jarum suntik ditubuhnya dan urin yang mengandung amfetamin dan metafetamin. Penyalahgunaan Narkoba jelas merupakan polemik tersendiri bagi seluruh negara di dunia ini. Entah sudah berapa banyak peraturan baik tingkat lokal maupun internasional yang mengatur tentang peredaran dan pemakaian psikotropika dan entah pula berapa banyak macam implementasinya dilapangan kesemuanya itu ternyata tidak juga menurunkan jumlah korban dan pemakainya. UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA dan UU Anti Narkotika nomor 22/1997 mungkin sudah cukup keras berupaya mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan pemberian sanksi terberat berupa hukuman mati namun kenyataannya ??? Korban dan pe

Menuju Advokat Impian

Kemewahan .... itu alasan utama saya kenapa memilih berprofesi sebagai Advokat. Namun setelah kurang lebih 6 ( enam ) tahun menggeluti profesi advokat tersebut sudahkah kemewahan tersebut didapatkan ? Jawabannya BELUM !!!. Adakah itu berarti kegagalan ? bukan juga. 6 ( enam ) tahun menggeluti profesi advokat membawa saya kepada pemahaman bahwa ternyata profesi Advokat bukanlah profesi yang pure bisnis. Walaupun memang benar saya dapat uang atas jerih payah mengurus perkara klien tapi itu ternyata bukan yang utama dalam profesi advokat. Pemahaman yang utama dalam menjalankan profesi advokat adalah bahwa seorang advokat dalam menjalankan profesinya tidak semata-mata mencari imbalan materiil, tetapi terutama untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran dengan cara yang jujur dan bertanggung jawab. Wow ... Fantastic yach kedengaran tapi yach memang seperti itu adanya. Banyak dan mungkin sampai saat ini ketika ada orang yang butuh jasa pelayanan dari saya yang pertama kali ditanyakan pas

Undang-Undang Banci .....

Seandainya ada gelar "Banci" dalam suatu peraturan mungkin yang layak diberikan gelar tersebut adalah undang-undang yang mengatur tentang Advokat, yakni Undang-Undang No. 18 Tahun 2003. Dikatakan banci karena materi undang-undang tersebut paling banyak diajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Beberapa materi yang sering dipermasalahkan adalah mengenai : 1. Pelimpahan wewenang kepada delapan organisasi advokat untuk menjalankan tugas dan wewenang organisasi advokat, 2. Keabsahan organisasi PERADI, 3. Persamaan kedudukan, kewenangan profesi advokat dengan konsultan hukum, 4. Menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat. Dari permasalahan yang menyedihkan adalah tentang dibatalkannya Pasal 31 Undang-Undang NOMOR 18 TAHUN 2003 oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusannya No. 006/PUU-II/2004. Sedih karena saat diajukan uji materi tentan hal tersebut, PERADI sebagai ujung tombak profesi Advokat tidak bertindak apa pun. Iro