Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2006
loading...

8 Detik = 1 orang terjangkit HIV AIDS di dunia.

Yang semalam nonton Kupas Tuntas di TV 7 pasti tau pembahasan mengenai AIDS di Indonesia dan betapa mencengangkan ternyata menurut hasil survey dari Badan Kesehatan Dunia alias WHO.. Setiap 8 Detik, terdapat 1 orang yang terjangkit HIV AIDS di dunia. Kalau dihitung-hitung secara logika, percaya tidak percaya 60 menit : 8 dtk = 8 jadi per jam itu 8 orang terjangkit HIV AIDS. Kalau di kalikan 24 jam kemudian di kalikan 30 hari ... wah dalam sebulan itu bisa 5760 orang yang terjangkit HIV AIDS di seluruh dunia. Di Indonesia sendiri berdasarkan Data dari departemen kesehatan menunjukkan sedikitnya 216.000 orang terinfeksi HIV di Indonesia, dengan 46% dari mereka adalah pengguna narkoba suntik, dengan Jakarta yang menduduki peringkat ke atas, ke dua Surabaya dan ketiga Papua. Dan yang saat ini sedang meningkat banyak adalah kepulauan Riau. Sedih yach ?

INGAT BATASAN PNS DALAM USAHA SWASTA

Status Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta. Dalam kegiatan pegawai negeri dalam usaha swasta ada batasan-batasan [Wahyu1] yang perlu diperhatikan yakni : Memiliki saham/ modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya [Wahyu2] . Memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan. Melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan bagi PNS berpangkat minim golongan IV atau pejabat eselon I. Bagi PNS yang berpangkat Penata Tingkat I Golongan III/d yang akan menjabat direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan baik secara resmi maupun sambilan wajib mendapat izin tertulis dari pejabat berwenang [Wahyu3] Pejabat yang berwenang dapat menolak permintaan izin at

Memilih Pengacara .... Yang Ini atau Yang Itu ?

Ketika anda ingin menggunaka jasa pengacara untuk membantu penyelesaian dalam suatu perkara, apa yang and pikirkan pertama kali ? Memilih pengacara yang akan mendampingi anda dalam suatu perkara memerlukan suatu perhatian tersendiri. Jangan sampai salah pilih karena kalau sampai salah pilih kerugian bukan cuma materi saja lhooo ..... Ada beberapa kiat yang perlu diperhatikan dalam memilih pengacara yakni : a. Lisensi Advokat/ Pengacara. Lisensi Advokat saat ini resminya diterbitkan oleh PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) . Peradi merupakan Organisasi para advokat yang dibentuk Menurut Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Tanpa ada lisensi dari PERADI jangan langsung mempercayai seseorang sebagai advokat. Ini perlu jadi perhatian utama dari anda yang hendak menggunakan jasa advokat karena saat ini disinyalir banyak praktek-praktek " pokrol bambu " yang dilakukan oleh oknum anggota masyarakat. b. Jam Terbang / Pengalaman Praktek

Setan Kog di Santet ?!!

Masih ingat waktu kunjungan Presiden Amerika Goerge W. Bush beberapa hari yang lalu ke istana bogor ? Kamu pasti ingat dengan " aksi narsisnya " si Ki Gendheng Pamungkas komat-kamit membaca mantera santet untuk Presiden Bush dan para pengawalnya agar keserupan di pelataran Tugu Kujang, Bogor. Aksi narsis dengan menyembelih seekor kambing, ular, dan burung gagak dan aksi gila lainnya seperti membasuhkan mukanya dengan darah tersebut disaksikan warga dan puluhan wartawan media masa yang digelar di pelataran Tugu Kujang, Bogor. Berhasil kah santet tersebut ? ....... enggak tuh ... si Bush sehat-sehat aja. Saking sehatnya dia aja turun dari mobil sampai bela-belain loncat. Seakan-akan dia mengatakan, "santet ... kagak tau ape gw raja setan" Miris banget memang kelakuan masyarakat kita yach .... jaman sudah dipenuhi teknologi tinggi masih aja percaya sama santet !!!

Sudahkah Sifat Pencuri Sudah Menjadi Gaya Hidup Kamu ?

Mencuri ..... apa yang ada dibenak kamu ketika mendengar kata tersebut. Yang pasti isi otak kamu akan berpikir tentang suatu kegiatan mengambil sesuatu yang bukan/tidak ada haknya, atau mengambil/menguasai sesuatu secara bathil yang secara norma hukum, sosial maupun agama mempunyai bobot nilai sama yakni ..." TERLARANG ". Oleh karenanya, orang yang melakukan tindakan pencurian dapat dikenakan sanksi hukum dan sosial sesuai bobot/kadar perbuatannya. Minimal dikeroyak maksimal dibakar hidup-hidup sama massa ... iiihhh. Tindakan main hakim ala massa yang konon menurut pakar bersifat masif ( ala !.... masif iku opo sih ? ) merupakan sanksi hukum yang tidak melalui proses hukum yang berlaku dan mensyaratkan pembuktian secara hukum dengan alat bukti, adanya saksi, pengaduan/pelaporan dari korban serta unsur penyidik, jaksa, dan hakim. Nah .... tau nggak makna dari "mencuri" seperti di atas ternyata saat ini telah mengalami pergeseran. Mencuri hanya diperuntukan bagi ti

ABORSI dibolehkan di Indonesia ....

Suatu terobosan yang patut di hujat !! MUI ( Majelis Ulama Indonesia ) yang menjadi tumpuan masyarakat muslim kiranya sudah menjadi Markasnya Ulama sInting, Sinting karena telah memperbolehkan korban perkosaan melakukan aborsi atau pengguguran janin. Adapun yang diperkenankan melakukan aborsi tersebut adalah perempuan korban pemerkosaan yang selama masa kehamilannya belum mencapai 40 hari. Sebab, wanita korban perkosaan merupakan orang yang teraniaya dan kehamilannya bukan karena dikehendaki, melainkan karena paksaan seseorang, begitu kata Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin. Pendapat dalam fatwa MUI gendeng tersebut mendalilkan bahwa pada hari ke- 40 usia kehamilan tersebut telah ditiupkan roh. Sehingga untuk menghindari terjadinya penghilangan nyawa terhadap janin tersebut akibat aborsi, maka pengguguran itu harus dilakukan sebelum 40 hari usia kehamilan. Alasan utama membolehkan aborsi bagi perempuan korban pemerkosaan adalah menghindari terjadinya kontroversi tentang hak hidup janin. A

Memaknai Keadilan Dalam Hukum

Keadilan dalam hukum secara harfiahnya mempunyai makna yang sempit yakni apa yang sesuai dengan hukum dianggap adil sedang yang melanggar hukum dianggap tidak adil. Jika terjadi pelanggaran hukum, maka harus dilakukan pengadilan untuk memulihkan keadilan. Dalam hal terjadinya pelanggaran pidana atau yang dalam bahasa sehari-hari disebut “ kejahatan ” maka harus dilakukan pengadilan yang akan melakukan pemulihan keadilan dengan menjatuhkan hukuman kepada orang yang melakukan pelanggaran pidana atau kejahatan tersebut. Pengertian yang sempit demikian sejalan dengan tujuan dari hukum itu sendiri yakni mengatur hubungan antara individu dengan individu dan atau antara individu dengan negara selaku penguasa. Bahwa kemudian seseorang atau suatu golongan yang merasa tidak mendapat keadilan dari suatu proses hukum hal tersebut karena di masyarakat ada pengertian tentang " keadilan sosial " yang notabene memiliki perbedaan yang jauh dari pengertian tentang " keadilan hukum ".

Trend-nya Lapor Ke Komisi HAM PBB ?

Lagi ... masalah penanganan hukum di Indonesia akan disampaikan ke dunia Internasional. Setelah kasus Munir dikumandangkan melalui Komisi HAM PBB, kasus tembak mati Tibo Cs kini terdakwa Kasus Penembakan di Freeport pun ikut-ikutan melapor kepada PBB. Lagi nge-trendnya lapor ke komisi HAM PBB ? Apakah aparatur hukum di Indonesia sudah tidak lagi dipercaya ? Entah lha apa yang dipikirkan mereka2 yang melaporkan perkaranya ke dunia internasional. Apakah mereka berpikir bahwa dengan melapor ke internasional maka dunia akan bisa menekan Pemerintah agar perkaranya tersebut menjadi perhatian ? Secara Internasional tentu ada batas-batasnya suatu organisasi atau suatu negara bisa mendesak suatu pemerintahan di negara lain untuk melakukan sesuatu atau mengambil sikap. Ada norma-norma dimana hukum internasional pun mengakui bila suatu negara itu memiliki teritorial jurisdiction. Sebagai bagian dari dunia internasional tentu Indonesia banyak melakukan ratifikasi konvensi-konvensi internasiona