Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2006
loading...

Mama -- Oh ---- Mama ....

Lagi dan lagi ....... Nggak kebayang deh ... bagaimana rasanya dijadikan "pelacur" karena desakan Ibu kandung sendiri. Selama empat tahun Lara harus melayani dan merelakan tubuh serta kehormatannya dijamah oleh "Om-om". Sejak kelas II SMP atau usia 14 tahun, ia "dijual" oleh ibu kandungnya kepada laki-laki hidung belang. Gadis itu sudah lelah dijadikan komoditas dan mesin uang bagi ibunya. Lara lalu menceritakan semua derita hidupnya kepada saudara sepupunya, Dian, sehingga terjadilah drama penangkapan yang ia mainkan dengan bantuan polisi. Kegetiran hidup Lara dimulai ketika ia duduk di kelas II SMP di Ciputat. Ibunya sering mengeluh dikejar-kejar rentenir. Sebagai anak bungsu yang tinggal bersama ibu dan ayah tirinya, Lara kerap menjadi sasaran kemarahan. Umi dalam usia 40 tahun sudah menikah lima kali. Saat ini ia hidup bersama dengan suami kelima dan tentu saja bersama Lara. Lara pertama kali dijual ibunya kepada lelaki hidung belang ketika masih

PROSES PENGADILAN ANAK ITU .......

"Pengadilan anak" ... achhh .. mendengar kata itu sudah dipastikan membuat bulu kuduk saya merinding untuk membayangkan raut ketakutan yang terpancar dari wajah mungil si bocah yang duduk di kursi pesakitan. Terbayang pula suara bocah yang terbata menjawab pertanyaan dari si Hakim dan Jaksa dengan jiwanya terguncang hebat. Ruang sidang, petugas berseragam, dan rumah tahanan tentunya akan menjadi mimpi buruk si bocah sepanjang hidupnya. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK memang mengatur bahwa seorang anak yang sudah mencapai 8 Tahun bisa dituntut ke Pengadilan karena perbuatannya yang dianggap melanggar hukum, tentunya dengan sanksi yang berbeda berdasarkan perbedaan umurnya, yaitu bagi anak yang masih berumur 8 (delapan) sampai 12 (dua belas) tahun hanya dikenakan tindakan, seperti dikembalikan kepada orang tuanya, ditempatkan pada organisasi sosial, atau diserahkan kepada Negara, sedangkan terhadap anak yang telah mencapai umur di a

MOGE .... arogansi sang borjouis

Iseng-iseng mengikuti komentar tentang MOGE akhirnya saya dapatkan juga tanggapannya dari seorang pengurus MOGE ... kali ini saya tidak menanggapinya secara serius karena isi tanggapan tersebut membuat saya yakin bahwa rombongan atau gerombolan MOGE merupakan gerombolan para arogan ... berikut isi tanggapan sang arogantor dimaksud : Saya membaca keluh kesah dan sumpah serapah seorang perempuan seperti sdriSarie F tsb kok jadi tergelitik juga untuk memberikan sekedar catatan untukdipahami bersama, bukan mencoba membela siapapun seperti netters yang satunyahanya coba meluruskan saja. Ada beberapa hal yang perlu diketahui yaitu: 1. Tentang Moge (motor Gede) Motor Gede (moge) termasuk jenis kendaraan beroda dua dengan kapasitas isisilinder diatas 400 cc ( terbesar saat ini yang ada di Indonesia 2000 cc) Merek dan jenis moge banyak sekali dan dalam kasus sdri Sarie F ini kebetulan(apa karena ketidak tahuan) disebut gerombolan H-D (Harley Davidson) yangberjalan dalam iring-iringan

SAYA BUKAN EGGY SUDJANA ........

Tergelitik juga ketika saya mengikuti perkembangan kasus pencemaran nama baik keluarga Presiden Bambang Yudhoyono dan pengusaha Harry Tanoesoedibjo yang dilakukan oleh Pengacara Eggy Sudjana dengan menghembuskan rumor yang tidak bermutu yakni tentang pembagian mobil jagur dari Pengusaha ke Kalangan Instana. "Sungguh rumor dan sensasi yang tidak bermutu", begitu komentar saya ketika pertama kali membaca beritanya. Bagaimana tidak bermutu, dari pertama pelaporannya ke KPK, Enggy Sudjana sama sekali tidak mempunyai bukti dan informasi yang aktual seputar kasus yang dilaporkan. Entah, apa maksudnya Enggy Sudjana melakukan hal tersebut. Sebagai pengacara sudah pasti ia mengetahui dan paham bagaimana suatu pelaporan dapat diterima dan diproses oleh aparat penegak hukum. Untuk memproses suatu laporan sudah barangtentu seorang penyidik membutuhkan bukti permulaan dan saksi yang mengetahui atau melihat langsung suatu kejadian. Bukan seperti yang diinformasikan Eggy, yang konon, ketika

KeagunganMu Yaaaa Allah ....

"Allahu Akbar itu artinya "ayo kita bakar" ya pak?, koq ditipi pada bakar-bakaran sambil teriak-teriak Allahu Akbar?" demikian spontanitas yang keluar dari anakku ..... Agak sulit untuk menjawab pertanyaan tersebut .... berpikir untuk mencari jawaban yang praktis yang terlintas di benak cuma, "SIALANNNNN !!!! .... KENAPA ELO TERIAK-TERIAK NAMA TUHAN KALAU MAU JADI BARBAR !!!! Klaim atas nama Tuhan yang diteriakan PARA BARBAR tentu dimaksudkan untuk membenarkan semua tindakannya, dari memukul, menendang, merusak barang milik orang lain sampai membakar barang-barang tersebut. Teriakan dan pekikan tersebut dapat ditafsirkan bahwa atas nama Tuhan bisa untuk spirit destruksi (peperangan), bisa juga untuk spirit perdamaian. Singkatnya, Tuhan bisa dijadikan klaim untuk melakukan "kejahatan" dan "kebaikan" sekaligus. Hal demikian, menurut saya, tidak bisa dibiarkan karena peperangan atas nama agama juga disebabkan oleh kesesatan berpikir seperti

Ricuhnya Peradilan Kasus Anak

Pengadilan Negeri (PN) Stabat yang menyidangkan R, 8 tahun, tersangka kasus perkelahian yang digelar Rabu sore, (15/2) berakhir ricuh. Puluhan massa yang terdiri dari keluarga tersangka berteriak histeris di halaman gedung Pengadilan karena kecewa kepada pihak PN yang memaksakan kehendak meneruskan persidangan bagi tersangka tanpa didampingi penasehat hukum atau orang tua. Saling tarik dan saling dorong antara pihak pengadilan dan penasehat tersangka terjadi, karena masing-masing merebut tangan anak yang sedang diadili. Tim pensehat hukum berupaya menghentikan sidang yang dimulai sekira pukul 15.00 Wib tersebut karena beralasan, anak belum cukup umur untuk disidangkan, karena saat kasus terjadi, R belum berusia 8 tahun, sesuai dengan bukti berupa Kartu Keluarga (KK) milik keluarga tersangka dan berkas perkara tuntutan. Sementara, jaksa pada sidang tersebut, Afprianto Naibaho, SH tetap bersikeras sidang terhadap R dilanjutkan, karena umurnya sudah lebih delapan tahun sesuai bukti baru

Advokat sebagai profesi terhormat ( officium nobile )

"Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile). " .... ( dikutip dari kode etik Advokat Indonesia). Secara pribadi saya sanggat bangga menyandang profesi Advokat. Bangga karena dengan profesi tersebut bida memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan kepada para pencari keadilan. Apalagi dengan embel-embel "Advokat mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma (pro deo) bagi orang yang tidak mampu" . Namun demikian atas nama profesi pula saya merasa malu ketika melihat teman sejawat dapat mengeluarkan stament yang seharusnya tidak keluar dari mulut seorang Advokat yang secara kode etik dan norma dituntut bersikap sopan terhadap semua pihak. "Anwar itu orang yang baik, dia selalu terbuka dalam manajemen. Jadi kalau mau cari pengganti Anwar susah. Makanya siapa saja yang mau ganggu Anwar aku siap pasang badan. Aku bantai dia!" tegas Ruhut berapi-api. (dikutip dari h

PERDA LARANGAN MEROKOK ...(sayang JAKARTA Only)

Perda DKI Jakarta No. 75 Thn 2005 ttg Kawasan Dilarang Merokok Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta PERATURAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 75 TAHUN 2005 TENTANG KAWASAN DILARANG MEROKOK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang: a. bahwa rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu dan masyarakat baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif, oleh sebab itu diperlukan perlindungan terhadap bahaya rokok bagi kesehatan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan; b. bahwa untuk udara yang sehat dan bersih hak bagi setiap orang, maka diperlukan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk mencegah dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan, guna terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal; c. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal 13 dan Pasal 24 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun

Santai dulu dehhh

Habis desaign ulang FKMJ354 Capek ... Nah buat ngilangin capek ... yach mending bacah joke-joke ini deh ... Kisah si Umar : Adalah seorang pekerja Syria yang sedang bekerja dilantai 13 sebuah gedung. Tiba-tiba seorang berteriak-teriak, "Umar .. Umar .. anak perempuanmu Fatimah matikarena kecelakaan ... Umar ...!" Karena panik, orang ini langsung loncat lewatjendela... dari lantai 13. Ketika dia hampir mendekati lantai 9, dia baruingat bahwa dia tidak punya anak perempuan bernama Fatimah, setelah diahampir mendekati lantai 5, dia baru sadar bahwa dia belummenikah.. apalagi punya anak. Dan ketika dia hampir menyentuh tanah..dia baru sadar bahwa namanya bukanlah Umar.. KAKEK-KAKEK DAN ANAK PUNK : Seorang kakek tengah duduk di bangku taman sambilmenikmati indahnya sore hari. Tiba-tiba seorang anakmuda bergaya punk duduk di sebelah si kakek.Rambut a nak muda itu dicat kuning dan hijau, sementararambut-rambut yang berdiri dicat oranye dan ungu. Disekeliling matanya dikasih warna h